Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Ban 1.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2.ANDI FADILAH, S.H
SULTAN Als. TUTTANG Bin ODDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-703/P.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
2ANDI FADILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN Als. TUTTANG Bin ODDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa SULTAN Alias TUTTANG Bin ODDING (selanjutnya disebut Terdakwa SULTAN) bersama-sama dengan Saksi SAHIRI Alias CAI Bin TAKA (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Pabbulengang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026, Terdakwa SULTAN sedang berkumpul bersama Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah), MANGUNG (DPO), dan MISI (DPO) di rumah milik MISI (DPO), dimana pada saat itu Terdakwa SULTAN sedang membutuhkan uang untuk menebus handphone miliknya yang sebelumnya sudah digadai, sehingga pada saat itu timbullah niat jahat dari Terdakwa SULTAN mengajak Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah), MANGUNG (DPO), dan MISI (DPO) untuk melakukan pencurian hewan ternak kuda milik Saksi Korban SODDING Bin SEWANG (paman Terdakwa SULTAN), dengan kesepakatan bahwa kuda tersebut hanya akan disandera untuk meminta uang tebusan kepada Saksi Korban SODDING bukan untuk dijual/dipotong kemudian uang tebusan dari Saksi Korban SODDING akan dibagi rata kepada Terdakwa SULTAN, Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah), MANGUNG (DPO), dan MISI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi Korban SODDING menambatkan/mengikatkan 2 (dua) ekor kuda jenis jantan dan betina miliknya menggunakan tali di sebuah pohon di dalam kebun miliknya yang beralamat di Kp. Pabbulengang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng kemudian Saksi Korban SODDING pulang ke rumahnya untuk sholat magrib dan isya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa SULTAN kembali berkumpul bersama Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah), MANGUNG (DPO), dan MISI (DPO) di rumah milik MISI (DPO) untuk mulai melaksanakan pencurian ternak yang sudah direncanakan. Kemudian MANGUNG (DPO) memberikan 1 (satu) buah handphone miliknya untuk berkomunikasi dengan MANGUNG (DPO) serta memberitahu jalur yang akan dilalui Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) setelah keluar dari kebun milik Saksi Korban SODDING. Selanjutnya Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) dibonceng oleh anak Sdr. MISI (DPO) menggunakan sepeda motor menuju ke Kp. Pabbulengang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng dan setelah tiba di kampung tersebut, Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) turun dari sepeda motor di area yang jauh dari pemukiman warga lalu berjalan kaki menuju kebun milik Saksi Korban SODDING.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) sampai di kebun tersebut dan menghampiri 2 (dua) ekor kuda milik Saksi Korban SODDING selanjutnya Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) secara bersekutu tanpa izin telah mengambil hewan ternak milik Saksi SODDING dengan cara Terdakwa SULTAN melepaskan tali pengikat 1 (satu) ekor kuda betina milik Saksi Korban SODDING dari salah satu pohon sementara Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) berdiri mengawasi situasi lokasi pencurian. Setelah tali pengikat kuda berhasil dilepas, Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) langsung meninggalkan kebun Saksi Korban SODDING lalu berjalan kaki membawa kuda curian tersebut menuju Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng sesuai arahan dari MANGUNG (DPO) dimana posisi Terdakwa SULTAN berada di depan sambil menarik tali pengikat kuda curian tersebut sementara posisi Saksi SAHIRI berada di belakang untuk mengarahkan kuda curian tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA, Saksi Korban SODDING kembali ke kebunnya dan mendapati hanya terdapat 1 (satu) ekor kuda jantan sementara 1 (satu) ekor kuda betina miliknya sudah tidak ada, lalu Saksi Korban SODDING mencari kudanya di sekitar kebun namun tidak kunjung ditemukan sehingga Saksi Korban SODDING yakin kuda miliknya tidak lepas melainkan dicuri oleh orang lain kemudian Saksi Korban SODDING langsung meminta tolong dengan berteriak memanggil nama Saksi ANTO Bin RISAL yang rumahnya paling dekat dengan kebun milik Saksi Korban SODDING. Selanjutnya Saksi ANTO keluar dari rumahnya dan menemui Saksi Korban SODDING lalu Saksi Korban SODDING memberitahu 1 (ekor) kuda betina miliknya dicuri, setelah itu Saksi ANTO mengamati lokasi sekitar kebun dan mendapati jejak kaki kuda kemudian Saksi ANTO berjalan mengikuti jejak kaki kuda tersebut namun ternyata jejak kaki kuda tersebut sampai ke tepi sungai sehingga Saksi ANTO pulang dan mengurungkan niat untuk terus mengikuti jejak kaki kuda tersebut lalu Saksi ANTO memberitahu hal tersebut kepada Saksi Korban SODDING.
  • Selanjutnya setelah berada di area perkebunan di Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) berhenti lalu menambatkan tali kuda di persemakan kemudian Terdakwa SULTAN menelpon MANGUNG (DPO) untuk menanyakan jalan lalu MANGUNG (DPO) mengarahkan Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI keluar dari perkebunan menuju jalan. Tidak lama kemudian MANGUNG (DPO) datang di lokasi tersebut menemui Terdakwa SULTAN dan SAHIRI dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya Saksi SAHIRI memutuskan untuk pulang duluan ke rumah MISI (DPO) menggunakan sepeda motor MANGUNG (DPO) karena sudah ada MANGUNG (DPO) yang menemani Terdakwa SULTAN untuk membawa kuda curian tersebut. Selanjutnya MANGUNG (DPO) menanyakan dimana posisi kuda curian ditambakkan setelah itu Terdakwa SULTAN menjelaskan posisi kuda tersebut namun pada saat itu  MANGUNG (DPO) tibatiba menyarankan Terdakwa SULTAN untuk berpisah jalur dengan MANGUNG (DPO) dan bertemu kembali di lokasi yang ditentukan MANGUNG (DPO) untuk menyembunyikan/menyandera kuda tersebut, dimana Terdakwa SULTAN disarankan oleh MANGUNG (DPO) berjalan melawati area permukiman warga sementara MANGUNG (DPO) yang akan membawa kuda curian tersebut melalui area perkebunan. Adapun tujuan MANGUNG (DPO) menyarankan berpisah jalur dengan Terdakwa SULTAN karena diam-diam MANGUNG (DPO) berencana menjual kuda curian tersebut kepada orang lain tanpa memberitahu Terdakwa SULTAN.
  • Selanjutnya MANGUNG (DPO) yang lebih dahulu tiba di lokasi tersebut langsung memberikan 1 (ekor) kuda betina milik saksi korban SODDING kepada 3 (tiga) orang lakilaki yang mengenakan hoody untuk dijual dan dipotong. Selanjutnya ketiga orang tersebut langsung mengikat kaki kuda tersebut menggunakan sebuah tali dan menyembelih kuda curian tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa SULTAN tiba di lokasi tersebut dan melihat kuda curian tersebut dalam kondisi sudah disembelih dan dibawa pergi menggunakan mobil pick-up oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang menggunakan hoody, seketika Terdakwa SULTAN langsung menangis dan memarahi MANGUNG (DPO) sambil berkata “KENAPA KUDA ITU DIPOTONG PADAHAL KESEPAKATAN AWAL KUDA TERSEBUT HANYA DICURI UNTUK MEMINTA UANG TEBUSAN?” tetapi pada saat itu MANGUNG (DPO) tidak merespon Terdakwa SULTAN. Tidak lama kemudian MANGUNG (DPO) dan Terdakwa SULTAN pulang ke rumah MISI (DPO).
  • Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, MISI (DPO) menyuruh Terdakwa SULTAN untuk bertemu dengan SU’JU (DPO) dirumah milik SU’JU (DPO) namun pada saat itu Terdakwa SULTAN belum tahu maksud dan tujuannya. Setibanya di rumah SU’JU (DPO), Terdakwa SULTAN langsung diberikan uang sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari SU’JU (DPO) sambil mengatakan “NANTI BAGIANNYA SAHIRI SAYA SENDIRI YANG MENYERAHKANNYA”, sehingga saat itu Terdakwa SULTAN langsung menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan kuda yang telah dicuri oleh Terdakwa SULTAN bersama Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah). Selanjutnya Terdakwa SULTAN kembali ke rumah MISI (DPO) dan memberitahu kepada MANGUNG (DPO) dan MISI (DPO) terkait uang yang diberikan SU’JU (DPO) kemudian MANGUNG (DPO) menjelaskan bahwa SU’JU (DPO) lah yang kemarin membawa kuda tersebut dan menjualnya kepada orang lain dimana 3 (tiga) orang lakilaki yang mengenakan hoody dan membawa pergi kuda curian tersebut adalah orang suruhan dari SU’JU (DPO). Setelah mendengar hal tersebut, Terdakwa SULTAN langsung membagi uang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk menebus HP;
  • Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin;
  • Rp.38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk membeli rokok;
  • Rp.462.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) untuk top-up DANA;
  • Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk bagian Terdakwa SULTAN;
  • Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk bagian MISI (DPO);
  • Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk bagian MANGUNG (DPO);
  • Selanjutnya Saksi JUMALANG yang mendengar informasi peristiwa pencurian kuda milik saksi korban SODDING langsung menemui Saksi Korban SODDING dan memberitahu bahwa semalam Saksi JUMALANG sedang menyiram tanaman di kebun miliknya dan tidak sengaja melihat 2 (dua) orang lakilaki melintas dengan membawa 1 (satu) ekor kuda dimana 1 (satu) orang berjalan di depan sambil menarik kuda dan 1 (satu) orang lainnya berjalan di belakang sambil mengarahkan kuda kemudian Saksi JUMALANG sempat melihat sekilas wajah laki-laki yang berada di depan dan Saksi JUMALANG mengenalinya yakni Terdakwa SULTAN. Setelah mendengar informasi tersebut, Saksi Korban SODDING melaporkan hal tersebut ke Kantor Polres Bantaeng. Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan, Saksi ANDHIKA RYAN RIVALDI bersama tim resmob polres bantaeng berhasil menangkap Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) dan berdasarkan hasil interogasi Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak 1 (satu) ekor kuda betina milik Saksi Korban SODDING pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA di kebun milik Saksi Korban SODDING yang beralamat di Kp. Pabbulengang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa 1 (satu) ekor kuda betina yang mempunyai bulu berwarna coklat berumur 5 tahun merupakan milik Saksi Korban SODDING berdasarkan dokumen kepemilikan yakni surat pengantar hewan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Dimana 1 (satu) ekor kuda betina tersebut merupakan salah satu sumber penghasilan Saksi Korban SODDING.
  • Bahwa pencurian hewan ternak tersebut dilakukan oleh Terdakwa SULTAN dan Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) secara bersama-sama dan bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
  • Terdakwa SULTAN berperan berinisitif dan mengajak Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) untuk melalukan pencurian, tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor kuda betina milik Saksi Korban SODDING dengan cara melepaskan tali pengikat kuda lalu membawa pergi kuda tersebut menuju Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng dengan menarik tali kuda, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
  • Saksi SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) berperan ikut bersama Terdakwa SULTAN untuk melakukan pencurian, berjaga dan mengamati situasi sekitar kebun pada saat Terdakwa SULTAN melepaskan tali pengikat kuda, ikut bersama SULTAN membawa pergi kuda tersebut menuju Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng dengan mengarahkan kuda dari belakang.
  • Bahwa akibat pencurian tersebut, Saksi Korban SODDING mengalami kerugian materil sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya