Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.YENI CAHYO RISDIANTORO, S.H.
2.HAGAI NALINTA., S.H
ANWAR BIN JAMALUDDIN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-907/P.4.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YENI CAHYO RISDIANTORO, S.H.
2HAGAI NALINTA., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR BIN JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

-----------Bahwa ia terdakwa ANWAR BIN JAMALUDDIN pada hari Minggu, tanggal  10  Maret  2024, sekira jam 00.55  wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat  di Kp. Mappilawing Kel Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, ia Terdakwa tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, meyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Senjata pemukul atau senjata penusuk, atau senjata penikam dengan korban HARI KALDY BIN SYARIFUDDIN, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa saat Korban HARI KALDY BIN SYARIFUDDIN sedang berkendara Terdakwa dari arah selatan, dimana Posisi Terdakwa kala itu sedang di bonceng oleh Sdr. HENDRA dengan menggunakan Sepeda Motor Matick YAMAHA NMAX, dan pada saat Terdakwa sudah dekat dengan Posisi Sdr. HARI KALDY sekitar kurang lebih 1 meter, dimana saat itu pula Korban melihat Terdakwa ANWAR dalam Posisi berdiri di atas boncengan Sepeda Motor dan k membentangkan/menarik ketapel atau pelontar anak panah / busurnya kearah Korban, akan tetapi di saat jarak terdakwa dan korban telah begitu dekat dengan Posisi Korban, Terdakwa kemudian tidak jadi menembakkan anak panah / busurnya tersebut dan malah terus berlalu di samping Korban menuju ke utara dengan menambah kecepatan Sepeda Motornya.
  • Bahwa kemudian Korban menepi sesaat karena shock dan merasa terancam dan kemudian di susul oleh kedua temannya yang menggunakan motor berbeda
  • Bahwa sesaat setelah itu Korban dan kedua orang temannya berusaha mencari keberadaan Terdakwa ANWAR BIN JAMALUDDIN.
  • Bahwa setelah itu mareka berhasil mengetahui keberadaan Terdakwa nampak telah berkumpul dengan beberapa orang temannya dalam Posisi berada di samping sepeda Motornya, dan di saat jarak Sdr. HARI KALDY telah dekat dengan Posisi kelompok Sdr. ANWAR tersebut ( yakni hanya berkisar 15m ), maka secara tiba – tiba Sdr. ANWAR menembakkan Satu batang anak panah / busur kearah Sdr. HARI KALDY yang kala itu masih dalam Posisi mengendarai Sepeda Motor, adapun busur yang di tembakkan oleh Sdr. ANWAR tersebut berhasil mengenai saku atau kantong sebelah kanan sweeter  Sdr. HARI KALDY

 

-----------Perbuatan Terdakwa ANWAR BIN JAMALUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2   ayat  (1)  UU No. 12 / Drt / 1951.--------------------------------------------

Dan

Kedua

-----------Bahwa ia terdakwa ANWAR BIN JAMALUDDIN pada hari Minggu, tanggal  10  Maret  2024, sekira jam 00.30  wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat  di Kp. Mappilawing Kel Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, ia Terdakwa Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk membuat, tiada membuat atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap Orang itu, maupun terhadap Orang lain   dengan korban HARI KALDY BIN SYARIFUDDIN, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :

 

  • Bahwa saat Korban HARI KALDY BIN SYARIFUDDIN sedang berkendara Terdakwa dari arah selatan, dimana Posisi Terdakwa kala itu sedang di bonceng oleh Sdr. HENDRA dengan menggunakan Sepeda Motor Matick YAMAHA NMAX, dan pada saat Posisi Terdakwa sudah dekat sekali dengan Posisi Sdr. HARI KALDY, dimana saat itu pula Korban Sdr. HARI KALDY melihat Terdakwa dalam Posisi berdiri di atas boncengan Sepeda Motornya dan sedang membentangkan ketapel atau pelontar anak panah / busurnya kearah Korban, akan tetapi di saat jarak terdakwa dan korban telah begitu dekat dengan Posisi Sdr. HARI KALDY, Terdakwa  tidak menembakan/Melepas anak panah dengan busurnya tersebut dan malah terus berlalu di samping Sdr. HARI KALDY menuju ke utara dengan Sepeda Motornya.
  • Bahwa kemudian Korban Shock saat melihat terdakwa menarik/membentangkan ketapel dengan anak panah tersebut dan langsung menepi karena merasa ketakutan dan merasa terancam dan kemudian di susul oleh kedua temannya yang menggunakan motor berbeda yang kemudian menangkan korban ditepi jalan dan mengajak untuk mencari Terdakwa tersebut.

-----------Perbuatan Terdakwa ANWAR BIN JAMALUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  335 ayat  (1)  KUHP.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya