Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.PUJI ASTUTY, S.H
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
3.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
4.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
HARDING S Als ANDING Bin syamsuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1186/P.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
3DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
4NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDING S Als ANDING Bin syamsuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Triansyah, S.H.HARDING S Als ANDING Bin syamsuddin
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa HARDING S Als ANDING Bin SYAMSUDDIN bersama dengan Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan Percobaan Atau  Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I,”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WITA, ketika TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi rumah Terdakwa HARDING S Als ANDING Bin SYAMSUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) dan mengajak Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah Saksi AHRIANI Als Dg. KEBO (Penuntutan diajukan secara terpisah), Terdakwa mengiyakan sehingga Terdakwa berboncengan dengan Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah Saksi AHRIANI Als Dg. KEBO di Jalan Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sekira pukul 19.00 WITA, Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT masuk ke dalam teras rumah Saksi AHRIANI Als Dg. KEBO sedangkan Terdakwa menunggu di pinggir jalan. Kemudian Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT memberikan sejumlah uang kepada Saksi AHRIANI Als Dg. KEBO dan Saksi AHRIANI Als Dg. KEBO memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa meminta narkotika jenis shabu ke Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT untuk digunakan sehingga Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT memberikan sebanyak 2 (dua) gram kepada Terdakwa dan langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WITA, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) yang sebelumnya mendapatkan informasi jika di rumah Terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika, lalu Petugas BNNP Sulsel mendatangi rumah Terdakwa secara mendadak dan dilakukan penggeledahan serta penangkapan dimana petugas BNNP Sulsel menemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam laci lemari dalam kamar tidur Terdakwa, dan setelah ditanyakan darimana diperoleh shabu tersebut Terdakwa mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Saksi AHRIANI Als Dg. KEBO dengan cara membeli sehingga petugas BNNP Sulsel melakukan pengembangan dengan mencari Saksi AHRIANI Als Dg. KEBO, setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika BNNRI No. Lab: LB3GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar tanggal 07 Januari 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN-RI yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 2,0557 gram milik HARDING Als ANDING Bin SYAMSUDDIN adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan terhadap 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik HARDING Als ANDING Bin SYAMSUDDIN NEGATIF tidak mengandung Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa HARDING S Als ANDING Bin SYAMSUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa HARDING S Als ANDING Bin SYAMSUDDIN bersama dengan Saksi TAUFIQ HIDAYAT Als DAYAT (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di BTN Bukit Cendana Lestari Blok A No. 10 Jl. Kr. Kasia Desa Bonto Tiro Kecamatan Sino Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Melakukan Percobaan Atau  Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- -----

  • Bahwa berawal ketika petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika di daerah BTN Bukit Cendana Lestari Blok A No. 10 Jl. Kr. Kasia Desa Bonto Tiro Kecamatan Sino Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh kelompok “ANDING”, sehingga menanggapi laporan tersebut petugas BNNP Sulsel langsung berangkat ke Kabupaten Bantaeng dan melakukan pemantauan di daerah tersebut, sekira seskitar pukul 18.30 WITA petugas BNNP Sulsel melihat ada aktifitas mencurigakan di dalam rumah tersebut dimana rumah tersebut merupakan rumah Terdakwa HARDING S Als ANDING Bin SYAMSUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa), sehingga petugas BNNP Sulsel langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan serta pemeriksaan di rumah tersebut dimana petugas BNNP Sulsel menemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam laci lemari dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya ketika diinterogasi, Terdakwa mengetahui jika narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Saksi AHRIANI Als Dg. KEBO (Penuntutan diajukan secara terpisah). Sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis shabu dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika BNNRI No. Lab: LB3GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar tanggal 07 Januari 2025 yang ditanda tangani Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN-RI yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 2,0557 gram milik HARDING Als ANDING Bin SYAMSUDDIN adalah BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan terhadap 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik HARDING Als ANDING Bin SYAMSUDDIN NEGATIF tidak mengandung Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa HARDING S Als ANDING Bin SYAMSUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya