| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADIB MUNZIR AFRIALDY Alias DIPO’ Bin ARIFUDDIN AHMAD BUDI pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 23.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Mawar Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 23.40 Wita, saat itu Saksi Korban CINDY MARDIANA MARDJONO Alias CINDY Binti SONDIE (Selanjtunya disebut Saksi Korban) berada dirumah orang tuanya atau rumah yang ditempati tinggal oleh ibu kandungnya dengan Bapak tirinya yang juga merupakan Bapak kandung dari Terdakwa ADIB MUNZIR AFRIALDY Alias DIPO’ Bin ARIFUDDIN AHMAD BUDI (selanjutnya disebut Terdakwa) di Jl. Mawar Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, dimana saat itu Saksi RASTI juga berada di rumah Saksi Korban. Ketika Saksi Korban dan Saksi RASTI berada di dalam kamar hendak tidur, Saksi Korban mendengar Terdakwa berteriak di depan rumah dengan mengatakan ”KELUARKO RASTI PULANGKO JANGANKO DISINI” artinya “Keluar Kamu Rasti Kamu Pulang Jangan Kamu Di Sini” secara berulang kali sehingga saat itu Saksi RASTI langsung menelfon istri Saksi NANNANG untuk datang karena Saksi RASTI merasa takut, setelah itu Saksi Korban bersama dengan Saksi RASTI keluar menghampiri Terdakwa yang sudah berdiri di depan rumah Saksi Korban dan Saksi Korban juga melihat Saksi NANNANG sudah ada di halaman rumahnya tepatnya di samping rumah Saksi Korban.
- Selanjutnya pada saat Saksi Korban bersama dengan Saksi RASTI keluar Terdakwa mengatakan kepada Saksi RASTI ”PULANGKO” artinya “Pulang Kamu Rasti” sehingga Saksi Korban mengatakan ”KENAPA NUSURUH PULANG RASTI” artinya “Kenapa Kamu Suruh Pulang Rasti” Terdakwa menjawab ”TIDAK KUSUKAKI KALAU ADA RASTI DISINI” artinya “Saya Tidak Suka Kalau Rasti Ada Disini” kemudian Saksi Korban mengatakan lagi ”KENAPA TIDAK NUSUKA IYA NA SELALUJI ADA DISINI” artinya “Kenapa Kamu Tidak Suka Padahal Dia Selalu Ada Disini” Terdakwa mengatakan lagi ”KAKAU JUGA NUSURUHJI PULANG CEWEKKU” artinya “Karena Kamu Juga Kamu Suruh Pulang Pacarku” Jadi Saksi Korban mengatakan ”NASSAMI KUSURUH PULANG KARNA SELALUI NUPUKUL CEWEKMU, JANGAN SAMPAI KENNAKKI MASALAH SEMUA DISINI” artinya “Jelas Saya Suruh Pulang Karena Kamu Selalu Pukul Pacarmu Jangan Sampai Kita Semua Dapat Masalah Disini” dan setelah itu Terdakwa mengatakan lagi yang intinya dengan bahasa kotor dan mengkaitkan keluarga Saksi Korban dengan mengatakan bahwa ”KAMU PELACUR DAN KELUARGA KAMU PELACUR” sehingga Saksi korban juga mengatakan ”DARIPADA KAU IYA NUHAMILI ANAKNYA ORANG” artinya “Daripada Kamu Hamili Anaknya Orang” dan saat itu Terdakwa emosi dan hendak memukul Saksi Korban dengan mengayungkan tangan kanannya ke arah Saksi Korban tetapi tidak mengenai Saksi Korban karena terhalang oleh sepeda motor sehingga saat itu Saksi NANNANG langsung menghampiri Terdakwa dan menarik Terdakwa ke arah samping rumah Saksi Korban dan saat itu Terdakwa tetap saja berkata-kata kotor sehingga Saksi Korban ke samping rumah tersebut tepat dihadapan Terdakwa dan dimana saat itu Saksi NANNANG sudah melepas pegangan tangannya dari Terdakwa agar Saksi NANNANG ADIB dapat menghalangi Terdakwa agar tidak menyerang Saksi Korban
- Kemudian pada saat itu karena Terdakwa terus berkata-kata kotor terhadap Saksi Korban dan keluarganya sehingga Saksi Korban membalas perkataannya, dan Terdakwa emosi sehingga Terdakwa berusaha menyerang Saksi Korban dengan cara langsung ke samping Saksi NANNANG kemudian mengayungkan tangan kanannya untuk meninju Saksi Korban sehingga mengenai kepala bagian atas sebelah kiri Saksi korban, setelah itu Saksi Korban merasa sakit dan pusing sehingga menangis lalu Saksi Korban berjalan masuk ke arah depan rumah Saksi NANNANG. Kemudian setelah itu Terdakwa masih terus berkata-kata kotor yang intinya mengatai Saksi Korban dan keluarganya pelacur, sehingga Saksi Korban tidak terima dan kembali lagi mendatangi Terdakwa ke samping rumah Saksi Korban dan saat itu Saksi RASTI juga ikut mendatangi Terdakwa untuk berusaha menghalangi Terdakwa agar tidak menyerang Saksi Korban, dimana saat itu Saksi Korban sudah pasrah sambil mengatakan kepada Terdakwa ”PUKULMA KALAU MAUKO MEMUKUL NANTI SAYA LAPORKO POLISI” artinya “Pukul saja kalau kamu mau memukul biar nanti saya lapor kamu ke Polisi” sehingga saat itu Terdakwa tetap berusaha menyerang Saksi korban hingga Terdakwa berhasil meninju Saksi korban dan mengenai lagi kepala bagian atas sebelah kiri atau masih area yang sama akan tetapi tidak terlalu keras seperti yang pertama kali Saksi korban dipukul, dan setelah terdengar suara sepeda motor Paman Saksi Korban, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa Penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dikarenakan Saksi Korban membela Saksi Rasti pada saat Terdakwa menyuruh Saksi Rasti pulang karena Terdakwa tidak suka apabila Saksi Rasti berada di rumah Bapak tiri dari Saksi Korban yang juga merupakan Bapak Kandung dari Terdakwa.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.53.1/1211/RSUD-AM pada tanggal 26 Juni 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan An. CINDY MARDIANA MARDJONO Alias CINDY Binti SONDIE MARDJONO pada tanggal 18 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar dan pada tubuh penderita terasa Nyeri pada kepala sebelah kiri tampak benjol sebesar kelereng dengan kesimpulan keadaan tersebut disebabkan Trauma tumpul yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani dr. Rahmaniar sebagai Dokter Pemeriksa RSUD Prof. Dr. ANWAR MAKKATUTU, Kab.Bantaeng.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ADIB MUNZIR AFRIALDY telah mengakibatkan Saksi Korban merasakan sakit pada bagian kepala dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa ADIB MUNZIR AFRIALDY Alias DIPO’ Bin ARIFUDDIN AHMAD BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
Bahwa Terdakwa ADIB MUNZIR AFRIALDY Alias DIPO’ Bin ARIFUDDIN AHMAD BUDI pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 23.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Mawar Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira jam 23.40 Wita, saat itu Saksi Korban CINDY MARDIANA MARDJONO Alias CINDY Binti SONDIE (Selanjtunya disebut Saksi Korban) berada dirumah orang tuanya atau rumah yang ditempati tinggal oleh ibu kandungnya dengan Bapak tirinya yang juga merupakan Bapak kandung dari Terdakwa ADIB MUNZIR AFRIALDY Alias DIPO’ Bin ARIFUDDIN AHMAD BUDI (selanjutnya disebut Terdakwa) di Jl. Mawar Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, dimana saat itu Saksi RASTI juga berada di rumah Saksi Korban. Ketika Saksi Korban dan Saksi RASTI berada di dalam kamar hendak tidur, Saksi Korban mendengar Terdakwa berteriak di depan rumah dengan mengatakan ”KELUARKO RASTI PULANGKO JANGANKO DISINI” artinya “Keluar Kamu Rasti Kamu Pulang Jangan Kamu Di Sini” secara berulang kali sehingga saat itu Saksi RASTI langsung menelfon istri Saksi NANNANG untuk datang karena Saksi RASTI merasa takut, setelah itu Saksi Korban bersama dengan Saksi RASTI keluar menghampiri Terdakwa yang sudah berdiri di depan rumah Saksi Korban dan Saksi Korban juga melihat Saksi NANNANG sudah ada di halaman rumahnya tepatnya di samping rumah Saksi Korban.
- Selanjutnya pada saat Saksi Korban bersama dengan Saksi RASTI keluar Terdakwa mengatakan kepada Saksi RASTI ”PULANGKO” artinya “Pulang Kamu Rasti” sehingga Saksi Korban mengatakan ”KENAPA NUSURUH PULANG RASTI” artinya “Kenapa Kamu Suruh Pulang Rasti” Terdakwa menjawab ”TIDAK KUSUKAKI KALAU ADA RASTI DISINI” artinya “Saya Tidak Suka Kalau Rasti Ada Disini” kemudian Saksi Korban mengatakan lagi ”KENAPA TIDAK NUSUKA IYA NA SELALUJI ADA DISINI” artinya “Kenapa Kamu Tidak Suka Padahal Dia Selalu Ada Disini” Terdakwa mengatakan lagi ”KAKAU JUGA NUSURUHJI PULANG CEWEKKU” artinya “Karena Kamu Juga Kamu Suruh Pulang Pacarku” Jadi Saksi Korban mengatakan ”NASSAMI KUSURUH PULANG KARNA SELALUI NUPUKUL CEWEKMU, JANGAN SAMPAI KENNAKKI MASALAH SEMUA DISINI” artinya “Jelas Saya Suruh Pulang Karena Kamu Selalu Pukul Pacarmu Jangan Sampai Kita Semua Dapat Masalah Disini” dan setelah itu Terdakwa mengatakan lagi yang intinya dengan bahasa kotor dan mengkaitkan keluarga Saksi Korban dengan mengatakan bahwa ”KAMU PELACUR DAN KELUARGA KAMU PELACUR” sehingga Saksi korban juga mengatakan ”DARIPADA KAU IYA NUHAMILI ANAKNYA ORANG” artinya “Daripada Kamu Hamili Anaknya Orang” dan saat itu Terdakwa emosi dan hendak memukul Saksi Korban dengan mengayungkan tangan kanannya ke arah Saksi Korban tetapi tidak mengenai Saksi Korban karena terhalang oleh sepeda motor sehingga saat itu Saksi NANNANG langsung menghampiri Terdakwa dan menarik Terdakwa ke arah samping rumah Saksi Korban dan saat itu Terdakwa tetap saja berkata-kata kotor sehingga Saksi Korban ke samping rumah tersebut tepat dihadapan Terdakwa dan dimana saat itu Saksi NANNANG sudah melepas pegangan tangannya dari Terdakwa agar Saksi NANNANG ADIB dapat menghalangi Terdakwa agar tidak menyerang Saksi Korban
- Kemudian pada saat itu karena Terdakwa terus berkata-kata kotor terhadap Saksi Korban dan keluarganya sehingga Saksi Korban membalas perkataannya, dan Terdakwa emosi sehingga Terdakwa berusaha menyerang Saksi Korban dengan cara langsung ke samping Saksi NANNANG kemudian mengayungkan tangan kanannya untuk meninju Saksi Korban sehingga mengenai kepala bagian atas sebelah kiri Saksi korban, setelah itu Saksi Korban merasa sakit dan pusing sehingga menangis lalu Saksi Korban berjalan masuk ke arah depan rumah Saksi NANNANG. Kemudian setelah itu Terdakwa masih terus berkata-kata kotor yang intinya mengatai Saksi Korban dan keluarganya pelacur, sehingga Saksi Korban tidak terima dan kembali lagi mendatangi Terdakwa ke samping rumah Saksi Korban dan saat itu Saksi RASTI juga ikut mendatangi Terdakwa untuk berusaha menghalangi Terdakwa agar tidak menyerang Saksi Korban, dimana saat itu Saksi Korban sudah pasrah sambil mengatakan kepada Terdakwa ”PUKULMA KALAU MAUKO MEMUKUL NANTI SAYA LAPORKO POLISI” artinya “Pukul saja kalau kamu mau memukul biar nanti saya lapor kamu ke Polisi” sehingga saat itu Terdakwa tetap berusaha menyerang Saksi korban hingga Terdakwa berhasil meninju Saksi korban dan mengenai lagi kepala bagian atas sebelah kiri atau masih area yang sama akan tetapi tidak terlalu keras seperti yang pertama kali Saksi korban dipukul, dan setelah terdengar suara sepeda motor Paman Saksi Korban, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa Penyebab Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dikarenakan Saksi Korban membela Saksi Rasti pada saat Terdakwa menyuruh Saksi Rasti pulang karena Terdakwa tidak suka apabila Saksi Rasti berada di rumah Bapak tiri dari Saksi Korban yang juga merupakan Bapak Kandung dari Terdakwa.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.53.1/1211/RSUD-AM pada tanggal 26 Juni 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan An. CINDY MARDIANA MARDJONO Alias CINDY Binti SONDIE MARDJONO pada tanggal 18 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar dan pada tubuh penderita terasa Nyeri pada kepala sebelah kiri tampak benjol sebesar kelereng dengan kesimpulan keadaan tersebut disebabkan Trauma tumpul yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani dr. Rahmaniar sebagai Dokter Pemeriksa RSUD Prof. Dr. ANWAR MAKKATUTU, Kab.Bantaeng.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ADIB MUNZIR AFRIALDY telah mengakibatkan Saksi Korban merasakan sakit pada bagian kepala dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumah Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa ADIB MUNZIR AFRIALDY Alias DIPO’ Bin ARIFUDDIN AHMAD BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |