Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2.Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng terhadap Obyek Sengketa adalah Sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa berupa Tanah Darat yang terletak di Dusun Pasir Putih Baru Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng seluas + 3.381 M2 dengan batas-batasnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
-Sebelah Utara berbatas dengan Tanah lokasi Kammisi (Iqbal)
-Sebelah Timur berbatas dengan Tanah lokasi Subu (Khaeruddin)
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Lokasi A.Saefuddin/Jalanan
-Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Lokasi Dullah;
Adalah milik Penggugat ( DURIMA BIN BADDU ); ---------------------------------
3.Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa tanpa Hak adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------
4.Menyatakan menurut hukum bahwa Permupaakatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum;
5.Menyatakan menurut hukum bahwa pembayaran Bunga dan Hasil kebun sebesar Rp. 29.700.000,-( Dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah sudah sepadan dengan Pinjaman Pokok Penggugat;
6.Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan sempurna ;----------------------------------------------------------------------------
7.Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah Obyek Sengketa adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;------------------
8.Menghukum Tergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
DAN/ATAU
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya ;------------------------------------------------------------------------------------
|