Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Ban 1.Junna binti Sinulu
2.Hj. Sumu binti Siang
3.Rampe binti H. Ali
4.Sunggu binti Modding
Haris bin H. Jumade Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junna binti Sinulu
2Hj. Sumu binti Siang
3Rampe binti H. Ali
4Sunggu binti Modding
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHJunna binti Sinulu
2ZAMZAM, SHHj. Sumu binti Siang
3ZAMZAM, SHRampe binti H. Ali
4ZAMZAM, SHSunggu binti Modding
Tergugat
NoNama
1Haris bin H. Jumade
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jufri,SHHaris bin H. Jumade
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 15 M X 20 M atau seluas kurang lebih 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas :
Utara : Selokan/Jalanan
Timur : Tanah GUI BIN SINGARA yang ditempati rumah SUNGGU BINTI MODDING dan rumah GASALI
Selatan :Tanah GUI BIN SINGARA yang ditempati rumah SITTI BINTI MAKKA
Barat :Tanah GUI BIN SINGARA yang ditempati rumah HJ. SUMU BINTI SIANG
adalah milik almarhum GUI BIN SINGARA yang merupakan bagian atau satu kesatuan dengan tanah milik GUI BIN SINGARA seluas kurang lebih 0, 46 Ha (nol koma empat puluh enam hektar atau 46 are atau 4.600 M2/ empat ribu enam ratus meter persegi) Persil No. 16 DII, Kohir No. 82 CI ;
3.Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah para ahli waris almarhum GUI BIN SINGARA dan berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah sengketa tersebut bersama-sama dengan ahli waris almarhum GUI BIN SINGARA lainnya ;
4.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat didalam menempati dan menguasai serta mempertahankan dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
5.Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya ; 
6.Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak