INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Ban | 1.Junna binti Sinulu 2.Hj. Sumu binti Siang 3.Rampe binti H. Ali 4.Sunggu binti Modding |
Haris bin H. Jumade | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jan. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Ban | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Jan. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 15 M X 20 M atau seluas kurang lebih 300 M2 (tiga ratus meter persegi) dengan batas-batas :
Utara : Selokan/Jalanan
Timur : Tanah GUI BIN SINGARA yang ditempati rumah SUNGGU BINTI MODDING dan rumah GASALI
Selatan :Tanah GUI BIN SINGARA yang ditempati rumah SITTI BINTI MAKKA
Barat :Tanah GUI BIN SINGARA yang ditempati rumah HJ. SUMU BINTI SIANG
adalah milik almarhum GUI BIN SINGARA yang merupakan bagian atau satu kesatuan dengan tanah milik GUI BIN SINGARA seluas kurang lebih 0, 46 Ha (nol koma empat puluh enam hektar atau 46 are atau 4.600 M2/ empat ribu enam ratus meter persegi) Persil No. 16 DII, Kohir No. 82 CI ;
3.Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah para ahli waris almarhum GUI BIN SINGARA dan berhak untuk memiliki dan atau mewarisi tanah sengketa tersebut bersama-sama dengan ahli waris almarhum GUI BIN SINGARA lainnya ;
4.Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat didalam menempati dan menguasai serta mempertahankan dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
5.Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya ;
6.Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |