INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2025/PN Ban | H. MUH. RAMLI, | 1.ANSAR TAUFIQ 2.ST. SABARIATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Ban | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mangabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian yang di buat oleh Notaris Darmawati SH., Mkn, Nomor 065 Tanggal 28 Juli 2025 dan Nomor 063 Tanggal 29 Oktober 2025;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas 523 M2 (lima ratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01166/Bonto Rita;
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01166/Bonto Rita yang menjadi objek jaminan dalam perjanjian yang dibuat di depan Notaris Darmawati SH., Mkn, Nomor 065 Tanggal 28 Juli 2025 Dan Nomor 063 Tanggal 29 Oktober 2025 secara sukarela dan apabila diperlukan dengan bantuan alat Negara;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding kasasi maupun Verzet. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
