Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Ban Rahmatiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rahmatiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Rahmatia Taco tempat lahir Bantaeng, 28 Maret 1984 sebagaimana data pada Paspor Pemohon Nomor AU457480 di ubah menjadi Rahmatiah tanggal lahir 28 Maret 1984 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk  (KTP) , Akta Kelahiran, dan Surat Setoran BPIH Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar/Bantaeng untuk Pengurusan Dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak