Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Ban A. Ifdatul Jannah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1A. Ifdatul Jannah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang tua Pemohon yang bernama Almarhumah Andi Nurlaela Binti H KR Mutung lahir di Bantaeng, tanggal 31 Desember 1980 sebagaimana tercatat atau tertulis di Akta Kematian diubah menjadi Almarhumah Andi Nurlaela Binti H KR Mutung tempat lahir Bantaeng, tanggal 15 Juli 1975, tanggal kematian pada 18 Juni 2019 sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data nomor : 400.2/558/DUKCAPIL.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak