Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Ban Halimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Halimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Halimah lahir di Pinrang tanggal 02 September 1981 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303054209810001, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303051606080014 dan Akta Kelahiran nomor : 7303-LU-17072013-0011 adalah orang yang sama dengan Halima Binti Lilis Tata yang lahir di Pinrang pada tanggal 02 September 1981 Pemilik Paspor nomor: AB220057.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak