| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
------Bahwa ia Terdakwa ILHAM ZYAH PUTRA NASIR Alias ILHAM Bin M. NASIR (selanjutnya disebut Terdakwa ILHAM), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Beru Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng menuju ke tempat cukur rambut, kemudian di tengah perjalanan Terdakwa bertemu dengan RESTU (DPO) dimana saat itu RESTU (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama dengan mengatakan kepada Terdakwa “SAYA PUNYA UANG SERATUS LIMA PULUH RIBU, AYO KITA BELI SABU UNTUK DIPAKAI, NANTI KAMU YANG PERGI BELI SABU” lalu Terdakwa setuju dan menjawab “IYA SEBENTAR, SAYA MAU PERGI CUKUR RAMBUT DULU”. selanjutnya setelah selesai mencukur rambut, Terdakwa menuju ke rumah milik Om Terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
- Setibanya di rumah milik om Terdakwa tersebut, Terdakwa menelpon SYAHRUL (DPO) untuk membeli sabu dengan mengatakan “ADA TEMAN SAYA PUNYA UANG SERATUS LIMA PULUH RIBU UNTUK DIA PAKAI BELI SABU”, lalu SYAHRUL (DPO) setuju dan menjawab “IYA TUNGGU SAYA, NANTI ADA MOTOR LALU SAYA MENUJU KE KAMU” lalu Terdakwa mengatakan “OKE SAYA TUNGGU”.
- Tidak lama kemudian RESTU (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan “KAMU DIMANA? KE SINI SEKARANG DI DEPAN PEGADAIAN, AMBIL UANG UNTUK BELI SABU”, selajutnya Terdakwa langsung menuju ke Jalan Manggis Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk menemui RESTU (DPO) . Setibanya di tempat tersebut, RESTU (DPO) memberikan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumah milik om Terdakwa dan menelpon SYAHRUL (DPO) untuk mengambil uang milik RESTU (DPO) di rumah milik om Terdakwa;
- Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, SYAHRUL (DPO) datang menemui Terdakwa di rumah milik om Terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng setelah itu Terdakwa menyerahkan uang tunai milik RESTU (DPO) sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu setelah itu SYAHRUL (DPO) pergi meninggalkan rumah tersebut.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WITA, SYAHRUL (DPO) kembali datang menemui Terdakwa di seberang rumah milik om Terdakwa yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk menyerahkan 1 (Satu) paket plastik sabu yang telah dipesan oleh RESTU (DPO) melalui perantara Terdakwa, setelah itu SYAHRUL (DPO) pergi meninggalkan lokasi tersebut. Setelah menerima 1 (Satu) paket plastik sabu tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah om Terdakwa untuk membetrix/menyisihkan sebagian sabu yang dipesan RESTU (DPO) tersebut ke dalam 1 (Satu) batang pipet dengan tujuan akan Terdakwa konsumsi bersama SYAHRUL (DPO) . selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (Satu) paket plastik sabu yang dipesan RESTU (DPO) dan 1 (Satu) batang pipet berisi sabu hasil betrix tersebut ke dalam saku celana panjang warna hitam yang digunakannya. Tidak lama kemudian, RESTU (DPO) menelpon Terdakwa untuk menanyakan paket sabu yang RESTU (DPO) pesan melalui perantara Terdakwa dan mengatakan “APAKAH SABU SUDAH ADA DI SITU?” lalu Terdakwa menjawab “IYA SUDAH ADA, KAMU KESINI JEMPUT SAYA” lalu RESTU (DPO) mengatakan “IYA TUNGGU”. selanjutnya Terdakwa ke depan rumah untuk membakar sate bersama Saksi VINA RAMDHANI sambil menunggu RESTU (DPO) datang menjemput Terdakwa;
- Sementara itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya bahwa di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng terjadi dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu serta menginformasikan ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 00.40 WITA, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH tiba di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengintaian kepada orang di sekitar lokasi tersebut, lalu pada saat itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melihat Terdakwa sedang berada di depan rumah sedang membakar sate dan setelah diperhatikan Terdakwa mirip dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh informan, sehingga Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH menghampiri Terdakwa kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dihadapan Saksi VINA RAMADHANI, dimana saat itu ditemukan barang bukti di dalam saku celana panjang yang digunakan Terdakwa berupa 1 (Satu) sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) batang pipet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (Satu) buah potongan pipet berwarna hijau serta 1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y16 warna gold sedang digenggam oleh Terdakwa. Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang dibeli/dipesan oleh RESTU (DPO) melalui perantara Terdakwa, dimana sebelumnya Terdakwa mendapatkan sabu Tersebut dari SYAHRUL (DPO) , selain itu Terdakwa juga menyampaikan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2632/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (Satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (Sebelum pengujian) 0,0952 (nol koma nol sembilan lima dua) gram dan berat netto (Setelah pengujian) 0,0455 (nol koma nol empat lima lima) gram
- 1 (Satu) pipet plastik berisikan sisa kristal bening dengan berat netto (sebelum pengujian) 0,0141 (nol koma nol satu empat satu) gram dan berat netto (setelah pengujian) HABIS;
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
------- Perbuatan Terdakwa WANDY SETIAWAN Alias WANDI Bin ARFAN dan Saksi HERIN HIDAYAT Alias BAGONG Bin SAMPARA (Penuntutan diajukan secara terpisah) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ILHAM ZYAH PUTRA NASIR Alias ILHAM Bin M. NASIR (selanjutnya disebut Terdakwa ILHAM), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 00.40 Wita atau setidak-tidaknya bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 00.00 Wita Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya bahwa di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu serta menginformasikan ciri-ciri pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut. Selanjutnya Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 00.40 WITA, Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH tiba di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng untuk melakukan pengintaian kepada orang di sekitar lokasi tersebut, lalu pada saat itu Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH melihat Terdakwa sedang berada di depan rumah sedang membakar sate dan setelah diperhatikan Terdakwa mirip dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh informan, sehingga Saksi SAHARUDDIN dan Saksi NUR FAJRIL ABDILLAH menghampiri Terdakwa kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dihadapan Saksi VINA RAMADHANI, dimana saat itu ditemukan barang bukti di dalam saku celana panjang yang digunakan Terdakwa berupa 1 (Satu) sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) batang pipet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (Satu) buah potongan pipet berwarna hijau serta 1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y16 warna gold sedang digenggam oleh Terdakwa. Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa menyampaikan bahwa barang bukti yang ada di dalam penguasaan Terdakwa tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang dibeli/dipesan oleh RESTU (DPO) melalui Terdakwa, dimana sebelumnya Terdakwa mendapatkan sabu Tersebut dari SYAHRUL (DPO) yang dibeli dari ASRI, selain itu Terdakwa juga menyampaikan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2632/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (Satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (Sebelum pengujian) 0,0952 (nol koma nol sembilan lima dua) gram dan berat netto (Setelah pengujian) 0,0455 (nol koma nol empat lima lima) gram
- 1 (Satu) pipet plastik berisikan sisa kristal bening dengan berat netto (sebelum pengujian) 0,0141 (nol koma nol satu empat satu) gram dan berat netto (setelah pengujian) HABIS;
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi
------- Perbuatan Terdakwa ILHAM ZYAH PUTRA NASIR Alias ILHAM Bin M. NASIR tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |