Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H SUWARDI Alias ADI CAMMI BIN WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2160/P.4.17/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARDI Alias ADI CAMMI BIN WAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAHBAR YUDA JAYA,S.HSUWARDI Alias ADI CAMMI BIN WAHID
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa SUWARDI Als ADI CAMMI Bin WAHID pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa SUWARDI Als ADI CAMMI Bin WAHID di Jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa SUWARDI Als ADI CAMMI Bin WAHID menghubungi ANDING Alias BABBA (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui telefon whatsapp dengan mengatakan “habis barang, mau ka stor” yang artinya “habis barang (shabu), saya mau menyetor (uang hasil penjualan shabu)”, kemudian ANDING Alias BABBA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya dan Terdakwa bergegas pergi ke rumah ANDING Alias BABBA (DPO). Setibanya Terdakwa di rumah ANDING Alias BABBA (DPO) yang beralamat di BTN Bukit Cenrana Lestari Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, Terdakwa kemudian bertemu ANDING Alias BABBA (DPO) lalu menyerahkan atau menyetor uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa kembali meminta shabu kepada ANDING Alias BABBA (DPO) untuk dijual namun ANDING Alias BABBA (DPO) mengatakan shabu miliknya tidak ada atau habis, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Sekira pukul 20.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, Terdakwa ditelfon oleh ANDING Alias BABBA (DPO) lalu memberitahukan bahwa sudah ada stok shabu untuk dijual, Terdakwa kemudian pergi menuju rumah ANDING Alias BABBA (DPO) di BTN Bukit Cenrana Lestari dan sesampainya di rumah ANDING Alias BABBA (DPO), Terdakwa langsung diberikan ANDING Alias BABBA (DPO) 1 (satu) sachet shabu yang berisi 5 (lima) gram untuk dijual, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke rumah.
  • Setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 20.30 WITA, kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) sachet shabu yang berisi 5 (lima) gram dari ANDING Alias BABBA (DPO) menjadi 5 (lima) sachet paket 1 (satu) gram yang ditimbang menggunakan timbangan digital, kemudian setiap 1 (satu) sachet paket 1 (satu) gram Terdakwa bagi lagi menjadi 4 (empat) sachet paket ¼ (seperempat) gram dimana pada saat itu Terdakwa membaginya sebanyak 3 (tiga) gram shabu dengan total 12 (dua belas) sachet paket shabu ¼ (seperempat) gram. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) sachet shabu paket ¼ (seperempat) gram untuk Terdakwa pakai atau konsumsi sendiri dan setelah selesai mengkonsumsi shabu tidak lama kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak kenali membeli sebanyak 1 (satu) sachet shabu paket ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu pembeli berdatangan ke rumah Terdakwa untuk membeli paket shabu paket ¼ (seperempat) gram harga Rp. 350.000, - (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan paket shabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana pada saat itu Terdakwa tidak tidur dan melayani pembeli sejak pukul 21.00 WITA hingga pagi hari sekira pukul 08.30 WITA (memasuki hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024) sembari bermain game judi online, dan sekira pukul 08.30 WITA atau di penjualan terakhir Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) sachet paket Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa konsumsi sendiri, setelah itu Terdakwa langsung tidur.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa bangun tidur dan langsung mandi, tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 WITA Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendatangi rumah Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Bahwa penangkapan dan penggeledahan tersebut berawal pada saat Saksi SUMARDI dan Saksi ZUL PAUSI ASHARI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa di Jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau tepatnya di rumah Terdakwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi SUMARDI dan Saksi ZUL PAUSI ASHARI melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 17.30 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk di depan meja makan, lalu Saksi SUMARDI dan Saksi ZUL PAUSI ASHARI melakukan penggeledahan pakaian dan Terdakwa langsung mengeluarkan 6 (enam) sachet kristal bening yang berisi narkotika jenis shabu yang ada dikantong depan sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang digunakan oleh Terdakwa kemudian shabu tersebut diperlihatkan kepada Petugas Kepolisian. Selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Bantaeng memanggil Saksi masyarakat yakni Saksi HASANUDDIN DG NAKKO untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan di rumah Terdakwa, yang mana pada saat itu Petugas Kepolisian Polres Bantaeng menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong belakang sebelah kanan celana yang digunakan Terdakwa pada saat itu, 1 (satu) bal yang berisi 8 (delapan) bungkus sachet kosong, 12 (dua belas) bungkus sachet kosong, 6 (enam) lembar sachet bekas shabu, 12 (dua belas) batang pipet sendok shabu, 1 (satu) unit timbangan digital/skil, 1 (satu) buah dos HP tempat sachet kosong, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A20 warna biru yang kesemuanya ditemukan di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) sachet kristal bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,4162 (dua koma empat satu enam dua) gram yang ditemukan oleh Saksi SUMARDI dan Saksi ZUL PAUSI ASHARI adalah benar diakui milik Terdakwa, dimana Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari seseorang yang bernama ANDING Alias BABBA (DPO) untuk Terdakwa jual kembali, dimana Terdakwa diberikan modal oleh ANDING Alias BABBA (DPO) sejumlah 5 (lima) gram untuk dijual dan telah terjual sebanyak 4 (empat) sachet paket ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) sachet paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan total penjualan sebanyak Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun hanya tersisa sejumlah Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) karena habis digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online. Bahwa shabu tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang bernama ANDI COMBENG (Daftar Pencarian Saksi / DPS), ALIF (Daftar Pencarian Saksi / DPS) dan beberapa orang yang Terdakwa tidak kenali, kemudian pembayarannya dibayarkan melalui tunai dan membayar melalui transfer ke akun DANA Terdakwa. Selain menjual shabu tersebut, sebelum ditangkap Terdakwa juga mengkonsumsi beberapa sachet shabu antara lain 1 (satu) sachet paket ¼ (seperempat) gram dan 1 (satu) sachet paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa modal yang diberikan oleh ANDING Alias BABBA (DPO) sejumlah 5 (lima) gram tersebut apabila habis terjual maka Terdakwa akan membayar sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah). Modal shabu sejumlah 5 (lima) gram tersebut apabila habis terjual dengan harga paket ¼ (seperempat) gram dengan harga jual Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atau paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) maka Terdakwa akan memperoleh hasil penjualan sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) hingga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), atau keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selain keuntungan sejumlah uang, Terdakwa juga memperoleh keuntungan memakai gratis shabu tersebut yang telah disisihkan. Terdakwa telah berulang kali mengambil modal shabu dari ANDING Alias BABBA (DPO) untuk Terdakwa jual atau edarkan, serta telah menikmati hasil dari kejahatannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3036/NNF/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4162 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa SUWARDI Als ADI CAMMI Bin WAHID tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa SUWARDI Als ADI CAMMI Bin WAHID pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa SUWARDI Als ADI CAMMI Bin WAHID di Jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi SUMARDI dan Saksi ZUL PAUSI ASHARI yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa di Jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau tepatnya di rumah Terdakwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi SUMARDI dan Saksi ZUL PAUSI ASHARI melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 17.30 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Bakri Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng sedang duduk di depan meja makan, lalu Saksi SUMARDI dan Saksi ZUL PAUSI ASHARI melalukan penggeledahan pakaian dan Terdakwa langsung mengeluarkan 6 (enam) sachet kristal bening yang berisi narkotika jenis shabu yang ada dikantong depan sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang digunakan oleh Terdakwa kemudian shabu tersebut diperlihatkan kepada Petugas Kepolisian. Selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Bantaeng memanggil Saksi masyarakat yakni Saksi HASANUDDIN DG NAKKO untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan di rumah Terdakwa, yang mana pada saat itu Petugas Kepolisian Polres Bantaeng menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong belakang sebelah kanan celana yang digunakan Terdakwa pada saat itu, 1 (satu) bal yang berisi 8 (delapan) bungkus sachet kosong, 12 (dua belas) bungkus sachet kosong, 6 (enam) lembar sachet bekas shabu, 12 (dua belas) batang pipet sendok shabu, 1 (satu) unit timbangan digital/skil, 1 (satu) buah dos HP tempat sachet kosong, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A20 warna biru yang kesemuanya ditemukan di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) sachet kristal bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,4162 (dua koma empat satu enam dua) gram yang ditemukan oleh Saksi SUMARDI dan Saksi ZUL PAUSI ASHARI adalah benar diakui milik Terdakwa, dimana Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari seseorang yang bernama ANDING Alias BABBA (DPO) untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3036/NNF/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  • 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4162 gram.

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa SUWARDI Als ADI CAMMI Bin WAHID tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya