Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Ban H. Rahim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Rahim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama H Rahim lahir di Bantaeng tanggal 12 Mei 1995 Pemilik Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7303071205950002, Kartu Keluarga Nomor : 7303073110180003 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-06122010-0001 adalah orang yang sama dengan Rahim yang lahir di Bantaeng pada tanggal 17 Mei 1991 Pemilik Paspor nomor: A 8295981.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak