Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Ban Saeni 1.Adam Bin Hasan
2.Jufri Bin Saka
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Saeful, S.H.,M.HSaeni
Tergugat
NoNama
1Adam Bin Hasan
2Jufri Bin Saka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan diatas tanah objek sengketa tersebut;-------
3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan pada seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;--------------------------------------------------
4. Menyatakan sah menurut hukum surat Perjanjian/Perdamaian Jaul Beli Tanah Tertanggal 02 Januari 2010;-------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum Tanah objek sengketa berupa Tanah Kebun seluas kurang lebih 2.082 m2 (Dua Ribu Delapan Puluh Dua Meter Persegi) dengan Surat PBB NOP: 73.03.011.005.007-0084.0 atas nama Saeni Bin Baso (Penggugat) yang terletak di Dusun Selayar, desa Bonto Marannu, kecematan Uluere, kabupaten Bantaeng,  provinsi Sulawesi  selatan, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan setapak;-----------------------------------
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;------------------------------------
c. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah dahulu Dg. Dawi sekarang Andang, Musi  dan Suharni;---------------------------------------------------------------
d. Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Saenal, Tubba, Saleng dan Sattu.----------------------------------------------------------------------------------------------
Adalah Sah Tanah Milik Penggugat;---------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atas penguasaan dan Penggarapan terhadap tanah objek sengketa berupa tanah kebun seluas kurang lebih 2.082 m2 (Dua Ribu Delapan Puluh Dua Meter Persegi) dengan Surat PBB NOP: 73.03.011.005.007-0084.0 atas nama Saeni Bin Baso (Penggugat) yang terletak di Dusun Selayar, desa Bonto Marannu, kecematan Uluere, kabupaten Bantaeng,  provinsi Sulawesi  selatan,  tanpa sepengatahuan dan persetujuan Penggugat,adalah perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------
7. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul yang berhubungan dengan objek sengketa dalam perkara ini, yang mencantumkan nama Tergugat I dan/atau Tergugat II maupun pihak lainnya, selain daripada Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000- (Seratus Lima Puluh juta Rupiah) ;------------
9. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman dan bebas dari ikatan hukum apapun, penyerahan dan pengsongan bilamana dipandang perlu dengan menggunakan bantuan POLISI atau alat Negara lainnya;----------------------
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000- (Lima Juta Rupiah), setiap hari secara tanggung renteng, setiap hari Tergugat I dan/atau Tergugat II lalai menjalankan/ melaksanakan putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;-
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------
      SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili,serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka  Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak