Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2019/PN Ban | 1.FATMAWATI 2.DONAX TAHIR 3.TAN SOANG HANG ALIAS AMRI TANDIARI 4.TAN SOANG TJENG ALIAS TRESS |
1.NURJANNAH 2.RISMA 3.MITHA 4.MILA 5.IKA 6.JAKA 7.IKBAL 8.MEGA 9.ARI 10.SALMA 11.RISAL 12.KARA 13.TIKA 14.TIFA 15.FAJRIN 16.FAHRUL 17.FITRI 18.FITRAH 19.BONERATNI 20.SUPRIYADI 21.EKA 22.ITA 23.TRI 24.WAHYU 25.NUGRAH 26.Hj. JURIATI 27.ASRIANI 28.ASTUTI 29.STEMMY YUSUF 30.R. YUSRAN 31.ELLY KHOMAR 32.FREDY 33.EDY 34.RUDY 35.RIZAL 36.HERY 37.LANNY 38.ASNI HASAN 39.ANI HASAN |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2019/PN Ban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.732.500.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pemilik yang sah menurut hukum atas objek sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7, Kelurahan Lamalaka Lingkungan Pasorongi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan No. 773/HM/1969 Tanggal 14 Juli 1969 dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Tanggal 30 Oktober 1975 dengan Nomor 104/1975 seluas 18.040 m2 (delapan belas ribu empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Mustafa; Timur : Tanah Sarip; Selatan : Tanah milik Dahlan Nyampa dan H. Sinjo ; Barat : Tanah milik Dg. Tomang, M. Abbas, M. Amin, dan tanah milik H. Hamma; Adalah MINTJE, KIAT, HOK GIE, HANG, TRESS DAN MUHAMMAD YUSUF CANG; 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XXX yang telah menguasai keseluruhan objek sengketa, mengalihkan sebahagian objek sengketa dan menikmati hasil dari objek sengketa tanpa menghiraukan hak dari PARA PENGGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT XXXI sampai dengan TERGUGAT XXXVII yang telah menikmati hasil dari objek sengketa tanpa mengindahkan hak dari PARA PENGGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT XXXVIII dan TERGUGAT XXXIX yang telah menguasai sebahagian objek sengketa, dan menikmati hasil dari obejk snegketa tanpa tanpa alas hak yang sah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 6. Menyatakan peralihan hak yang dilakukan oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XXX kepada TERGUGAT XXXVIII dan TERGUGAT XXXIX batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (revindicatoir/conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng atas tanah obyek sengketa dimaksud;---------- 8. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XXXIX atau siapapun yang menguasai untuk menyerahkan tanah dalam keadaan kosong dan baik apabila perlu upaya paksa melalui Aparat Negara dan atau Polisi ; --------- 9. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XXXIX untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti kerugian materiil dan kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 2.732.500.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian : a. Materiil : 37 Bahwa apabila tanah/bangunan objek sengketa tersebut dibagi hasil panennya sejak tahun 1975 sampai dengan gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bantaeng dengan melihat fluktuasi rupiah, termasuk suku bunga perbankan serta dua kali panen setiap tahunnya yang berlaku maka nilai |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |