Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI Bin BASO TUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2514/P.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI Bin BASO TUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHMUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI Bin BASO TUTU
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

PRIMAIR :

-------------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wita pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU (selanjutnya disebut Terdakwa Habibi) sedang berada di Rumah Sepupunya yang beralamat di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, dan tidak lama kemudian ICCANG (DPO) datang ke Rumah Sepupu Terdakwa Habibi tersebut dan mengajak Terdakwa Habibi untuk mengkonsumsi shabu-shabu yang pada saat itu Terdakwa Habibi patungan sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan ICCANG (DPO). Kemudian setelah itu Terdakwa Habibi memesan paketan shabu-shabu dari akun sosial media instagram atas nama BANTAENG TRADER OFFICIAL lalu akun sosial media instagram atas nama BANTAENG TRADER OFFICIAL mengirimkan Terdakwa Habibi Nomor Rekening untuk Terdakwa Habibi transferkan uang pembelian shabu. Setelah itu Terdakwa Habibi transfer uang sejumlah Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu mengirimkan bukti transfer kepada Akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL, dan tidak lama kemudian akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL mengirimkan Terdakwa Habibi lokasi untuk mengambil paketan shabu-shabu yang telah di tempel tersebut.
  • Kemudian Terdakwa Habibi bersama dengan ICCANG (DPO) menuju ke lokasi yang telah dikirimkan oleh akun sosial media instagram atas nama BANTAENG TRADER OFFICIAL tersebut. Setelah tiba di lokasi Terdakwa Habibi mencari paketan shabu tersebut bersama dengan ICCANG (DPO) tetapi mereka tidak menemukan paketan shabu-shabu tersebut sehingga Terdakwa Habibi pulang bersama dengan ICCANG (DPO), dan pada saat itu ICCANG (DPO) mengatakan “nanti telpon saya kalo kamu sudah dapat barangnya”. Setelah itu Terdakwa Habibi mengirimkan pesan kepada akun sosial media instagram atas nama BANTAENG TRADER OFFICIAL dan memberitahukan bahwa Terdakwa Habibi tidak mendapat paketan shabu yang telah di tempel tersebut, yang dimana Terdakwa Habibi terus mengirimkan pesan kepada Akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL untuk meminta ganti rugi karena paketan shabu yang Terdakwa Habibi beli tersebut tidak didapatkan, lalu Akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL mengatakan akan memberikan Terdakwa Habibi diskon jika Terdakwa Habibi kembali membeli dan memesan paketan shabu-shabu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa Habibi pada saat itu sedang berada di rumah sepupunya yang beralamat di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng dan dimana pada saat itu Terdakwa Habibi kembali memesan paketan shabu-shabu kepada Akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL seharga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)  lalu Terdakwa Habibi mengirimkan uang melalui akun Dana Terdakwa kepada nomor rekening yang telah diberikan oleh Akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL. Setelah itu Terdakwa Habibi dikirimkan lokasi tempat Terdakwa Habibi akan mengambil paketan shabu-shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa Habibi tiba di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di lokasi yang telah dikirimkan oleh Akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL, lalu Terdakwa Habibi mencari paketan shabu-shabu yang telah ditempel dan setelah Terdakwa Habibi mendapatkannya maka Terdakwa Habibi langsung pulang menuju ke rumah sepupunya.
  • Kemudian sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa Habibi tiba di rumah sepupunya yang beralamat di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, lalu kemudian Terdakwa Habibi menyiapkan alat untuk Terdakwa Habibi konsumsi yang dimana setelah alat tersebut siap Terdakwa Habibi ingin menelpon ICCANG (DPO) tetapi tidak lama kemudian Terdakwa Habibi mendengar seperti ada orang di depan rumah lalu Terdakwa Habibi menuju ke pintu depan rumah untuk memastikan apakah ada orang atau tidak dan tiba tiba pintu langsung terbuka dan ternyata Petugas Kepolisian datang dan pada saat itulah 1 (satu) sachet shabu-shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu (BONG),1 (satu) Buah potongan Pipet warna hijau pembungkus shabu, dan 7 (tujuh) Buah batang pipet bening yang saat itu dipegang oleh Terdakwa habibi langsung Terdakwa Habibi buang kelantai, sedangkan 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO dengan nomor IMEI 1 867472055955671 dan Nomor IMEI 2 867472055955663 pada saat itu masih dipegang oleh Terdakwa Habibi di tangan kanannya lalu kemudian Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa Habibi beserta dengan barang bukti yang ditemukan ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Sachet Kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1463 (Nol Koma Satu empat enam tiga) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0959 (Nol Koma Nol sembilan lima sembilan) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa Habibi merupakan miliknya yang dibeli dari akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Habibi sudah 4 (empat) Kali melakukan pembelian shabu kepada akun Instagram atas nama BANTAENG TRADER OFFICIAL dimana pembelian yang pertama Terdakwa Habibi membeli paketan shabu seharga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yakni pada Awal bulan Juli 2025 yang Terdakwa Habibi lupa hari dan tanggalnya sekira pukul 14.30 Wita, yang kedua Terdakwa Habibi membeli paketan shabu seharga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yakni masih di Bulan Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, yang ketiga Terdakwa Habibi membeli paketan shabu seharga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yakni pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita di Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tetapi Pada saat itu Terdakwa  tidak menemukan paketan shabu-shabu yang disimpan atau di tempel tersebut dan yang ke empat Terdakwa Habibi membeli paketan shabu-shabu seharga Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yakni pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng yang rencananya akan Terdakwa Habibi konsumsi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3598/NNF/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1463 (nol koma satu empat enam tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU pada hari pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN mendapat informasi dari seseorang terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU (selanjutnya disebut Terdakwa Habibi). Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN sekira pukul 21.00 wita di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada saat itu sedang melakukan pemantauan di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat dilakukannya penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN langsung mencoba masuk ke dalam rumah tersebut dan dimana pada saat Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN mencoba membuka pintu rumah tersebut, ternyata pintu rumah tersebut tidak terkunci lalu kemudian Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN bersama tim membuka pintu rumah tersebut dan melihat Terdakwa Habibi yang sementara memegang 1 Sachet shabu-shabu dan juga alat hisap shabu lalu tiba tiba Terdakwa Habibi langsung membuang paketan shabu dan alat hisap yang sementara dia pegang. Kemudian Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN Bersama tim pada saat itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Habibi dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu – shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO dengan nomor IMEI 1 867472055955671 dan Nomor IMEI 2 867472055955663, 1 (satu) set alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) Buah potongan Pipet warna hijau pembungkus shabu, dan 7 (tujuh) Buah batang pipet bening, yang Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN temukan di lantai rumah tempat Terdakwa Habibi ditangkap dan kemudian selanjutnya Terdakwa Habibi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Sachet Kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1463 (Nol Koma Satu empat enam tiga) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0959 (Nol Koma Nol sembilan lima sembilan) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa Habibi merupakan miliknya yang dibeli dari akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Habibi sudah 4 (empat) Kali melakukan pembelian shabu kepada akun Instagram atas nama BANTAENG TRADER OFFICIAL dimana pembelian yang pertama Terdakwa Habibi membeli paketan shabu seharga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yakni pada Awal bulan Juli 2025 yang Terdakwa Habibi lupa hari dan tanggalnya sekira pukul 14.30 Wita, yang kedua Terdakwa Habibi membeli paketan shabu seharga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yakni masih di Bulan Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, yang ketiga Terdakwa Habibi membeli paketan shabu seharga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yakni pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita di Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tetapi Pada saat itu Terdakwa  tidak menemukan paketan shabu-shabu yang disimpan atau di tempel tersebut dan yang ke empat Terdakwa Habibi membeli paketan shabu-shabu seharga Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yakni pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng yang rencananya akan Terdakwa Habibi konsumsi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3598/NNF/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1463 (nol koma satu empat enam tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN mendapat informasi dari seseorang terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU (selanjutnya disebut Terdakwa Habibi). Berdasarkan dari informasi tersebut Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN sekira pukul 21.00 wita di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada saat itu sedang melakukan pemantauan di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat dilakukannya penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN langsung mencoba masuk ke dalam rumah tersebut dan dimana pada saat Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN mencoba membuka pintu rumah tersebut, ternyata pintu rumah tersebut tidak terkunci lalu kemudian Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN bersama tim membuka pintu rumah tersebut dan melihat Terdakwa Habibi yang sementara memegang 1 Sachet shabu-shabu dan juga alat hisap shabu lalu tiba tiba Terdakwa Habibi langsung membuang paketan shabu dan alat hisap yang sementara dia pegang. Kemudian Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN Bersama tim pada saat itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Habibi dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu – shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO dengan nomor IMEI 1 867472055955671 dan Nomor IMEI 2 867472055955663, 1 (satu) set alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) Buah potongan Pipet warna hijau pembungkus shabu, dan 7 (tujuh) Buah batang pipet bening, yang Saksi SAHARUDDIN dan Saksi ASWAN temukan di lantai rumah tempat Terdakwa Habibi ditangkap dan kemudian selanjutnya Terdakwa Habibi beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Sachet Kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1463 (Nol Koma Satu empat enam tiga) gram dan berat netto keseluruhan setelah diuji 0,0959 (Nol Koma Nol sembilan lima sembilan) gram yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa Habibi merupakan miliknya yang dibeli dari akun Instagram BANTAENG TRADER OFFICIAL pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Habibi sudah 4 (empat) Kali melakukan pembelian shabu kepada akun Instagram atas nama BANTAENG TRADER OFFICIAL dimana pembelian yang pertama Terdakwa Habibi membeli paketan shabu seharga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yakni pada Awal bulan Juli 2025 yang Terdakwa Habibi lupa hari dan tanggalnya sekira pukul 14.30 Wita, yang kedua Terdakwa Habibi membeli paketan shabu seharga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yakni masih di Bulan Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, yang ketiga Terdakwa Habibi membeli paketan shabu seharga Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yakni pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wita di Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tetapi Pada saat itu Terdakwa  tidak menemukan paketan shabu-shabu yang disimpan atau di tempel tersebut dan yang ke empat Terdakwa Habibi membeli paketan shabu-shabu seharga Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yakni pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Sungai Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng yang rencananya akan Terdakwa Habibi konsumsi.
  • Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi shabu-shabu pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wita dirumah sepupu Terdakwa Habibi di Kampung Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Terdakwa mengkonsumsi seorang diri dan shabu-shabu yang Terdakwa konsumsi Terdakwa beli dari akun Instagram atas nama BANTAENG TRADER OFFICIAL.
  • Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi shabu yaitu pertama-tama Terdakwa menyiapkan alat hisap shabu berupa pireks kaca yang tersambung pipet bening kemudian Terdakwa Habibi memasukkan shabu dengan menggunakan sendok shabu kedalam pireks kaca kemudian Terdakwa Habibi mulai membakar atau memanaskan shabu yang berada di dalam pireks tersebut hingga shabu yang berada di dalam pireks meleleh kemudian didiamkan Kembali hingga membeku kemudian Terdakwa Habibi memanaskan Kembali dan mulai menghisap shabu melalui pipet bening yang tersambung dibotol bong tersebut seperti orang merokok hingga shabu yang berada di dalam pireks tersebut habis.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3598/NNF/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1463 (nol koma satu empat enam tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU adalah benar mengandung Metamfetamina
  • Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT-854/IX/2025/BNNP tanggal 14 Oktober 2025 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap tersangka An. MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU, dengan hasil asesmen bahwa Tersangka an. MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe Situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap di LAPAS/RUTAN sambil menjalani proses Hukum. Terhadap tersangka direkomendasikan menjalani Rehabilitasi selama 3-6 (tiga-enam) Bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Alias HABIBI BIN BASO TUTU tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya