Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus-LH/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.Hafidz Ariza Rahman, S.H.
3.DODOWATY GETTING SAMPETODING, SH
4.JULIATI BATOARUNG SH
5.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
6.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
H. M. MUJLIS. D alias Haji UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 79/Pid.Sus-LH/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1527/P.4.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2Hafidz Ariza Rahman, S.H.
3DODOWATY GETTING SAMPETODING, SH
4JULIATI BATOARUNG SH
5IZMED BAYU HASTARDI, S.H
6DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. M. MUJLIS. D alias Haji UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

Pertama :

----- Bahwa ia Terdakwa H. M. MUJLIS. D alias Haji UDIN Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 07.52 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Bantaeng, Panaikang Kelurahan Bonto Manai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf  e, yang dilakukan terdakwa dengan  cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Pada awalnya saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar BPPHLHK Wilayah Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan Satwa Liar dan Pengamanan Hutan di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Operasi menemukan 1 (satu) unit Truck merek Nissan warna merah dengan Nomor Polisi DD 8764 KU sedang melintas di jalan poros Bantaeng. Tim operasi kemudian mendatangi truck tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan beserta dokumen kayu yang menyertainya dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Operasi menemukan bahwa truck dengan nomor polisi DD 8764 KU yang dikendarai oleh saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA sedang memuat kayu yang disertai dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan dengan nomor seri KO.A.0622912. Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan tersebut setelah dicek melalui sistem oleh operator yang memiliki akses dokumen tersebut teridentifikasi palsu kemudian Tim Operasi melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut, Tim Operasi kemudian mengamankan dan mengawal truck dengan nomor polisi DD 8764 KU yang sedang memuat kayu tersebut menuju ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa yang sudah beberapa kali melakukan pemesanan kayu kepada saksi  BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG dimana sebelumnya Terdakwa pergi ke Maligano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara ke rumah saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG BASRI untuk meminta dicarikan kayu sedangkan untuk semua dokumen kayu diurus oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa Kayu yang dipesan oleh Terdakwa kepada saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG dibeli dari warga di Desa Raimuna kemudian kayu tersebut dimuat di pinggir jalan di Desa Raimuna Kecamatan Maligano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan Mobil truck dengan nomor polisi DD 8764 KU berwarna merah milik saksi HAMDANI Bin MUHAMMAD HAYAT yang merupakan pemilik ekspedisi LEVIS, dan pengiriman kayu tersebut ditujukan kepada Terdakwa dengan alamat Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Terdakwa H. M. MUJLIS. D alias Haji UDIN, dimana Terdakwa menyewa mobil truck tersebut kepada saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA  yang Terdakwa suruh pergi ke Maligano Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ketemu dengan saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG BASRI, kemudian saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa sudah ketemu dengan saksi BASRI dan setelah itu Terdakwa bertanya kepada saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA kapan muat dan saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA RYAN menjawab akan dimuat sebentar malam.
  • Bahwa jenis kayu milik Terdakwa yang dimuat dengan menggunakan Mobil truck dengan nomor polisi DD 8764 KU berwarna merah tersebut adalah kayu kelompok rimba campuran, jenis kayu kolaka yang bahasa lokalnya Maracopo dan ada juga jenis kayu Nato yang bahasa lokalnya Puma dengan jumlah volume kayunya kurang lebih 20 (dua puluh) meter kubik, dimana kesepakatan harga kayu untuk jenis kayu Kolaka harganya Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per kubik sedangkan untuk jenis kayu Nato harganya          Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per kubik, dan dokumen kayu tersebut Terdakwa dapatkan dan berasal dari RAHA Sulawesi Tenggara, Terdakwa yang hanya berkomunikasi lewat telepon dengan mendapatkan harga dokumen tersebut sebesar         Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Setelah dilakukan pemeriksaan dan pelacakan dokumen atas kayu milik terdakwa tersebut, hasil pelacakan dokumen yang menyertai kayu pada aplikasi berbasis website Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHKO) dengan nomor seri K.O.A.0622912 tersebut adalah dokumen SKSHHKO yang diterbitkan oleh CV. Anugrah Mandiri Sukses yang beralamat di LK. III Kel. Mutiara Kecamatan Kisaran Timur, Asahan Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2021 oleh Mukhirin dengan jenis kayu olahan berupa kayu gergajian dengan volume 7.7079 M3  dengan alat angkut berupa truck cold diesel dengan identitas alat angkut BK 9461 VP dengan Penerima UD. BINAR dengan alamat Jl. Ringroad/Gagak Hitam Sunggal Medan. Dengan demikian dokumen SKSHHKO yang menyertai pengangkutan kayu yang dimuat di TPK. UD. SEJATI yang beralamat di Desa Raimuna Kec. Maligano Kab. Muna Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan adalah dokumen SKSHHKO yang sudah pernah dipergunakan sebelumnya yang kemudian terdakwa menggunakannya lagi untuk pengiriman kayu yang dipesan kepada saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG.
  • Terdakwa membeli kayu tersebut seharga Rp. 60.600.000.- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan keseluruhan jumlah tersebut sudah terdakwa transfer ke rekening saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG BASRI dan kayu tersebut yang dimuat dengan menggunakan Mobil truck dengan nomor polisi DD 8764 KU berwarna merah tersebut adalah kayu kelompok jenis meranti dan kelompok jenis rimba campuran yang dimuat tanpa dokumen yang sah atau tanpa dilengkapi surat-surat legalitas resmi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Gergajian No : 06/BAP-PPHHK/IV/2024 tanggal 25 April 2024 yang dilakukan pengukuran oleh Muh. Ramli S.Hut. dan Askar S.Hut yang merupakan Tim pengukur dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan hasil pemeriksaan dan pengukuran kayu gergajian sebagai berikut :

Kelompok Jenis

:

Meranti

 

 

 

Jenis Kayu

:

Gia (homalium Fortifum)

:

143 Btg =

17,8934 M3

Kelompok Jenis

:

Rimba Campuran

 

 

 

Jenis Kayu

:

Merhatu (Parinarium Corymbosum

:

32 Btg   =

2,2593 M3

Jumlah Batang

:

175 Batang

 

 

 

Jumlah Volume

:

20,1527 M3

 

 

 

  • Bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu kelompok jenis Meranti jenis kayu Gia sebanyak 143 batang dan kelompok jenis Rimba Campuran jenis kayu Merhatu sebanyak 32 batang dengan jumlah total seluruh kayu tersebut sebanyak 175 batang dengan jumlah total volume kurang lebih 20,1527 M3  yang tidak dilengkapi surat keterangan sah nya hasil hutan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang -Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU :

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa H. M. MUJLIS. D alias Haji UDIN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 07.52 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Bantaeng, Panaikang Kelurahan Bonto Manai Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang dengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan / atau menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf  b, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

  • Pada awalnya saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Tumbuhan dan Satwa Liar BPPHLHK Wilayah Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan Satwa Liar dan Pengamanan Hutan di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Operasi menemukan 1 (satu) unit Truck merek Nissan warna merah dengan Nomor Polisi DD 8764 KU sedang melintas di jalan poros Bantaeng. Tim operasi kemudian mendatangi truck tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan beserta dokumen kayu yang menyertainya dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Operasi menemukan bahwa truck dengan nomor polisi DD 8764 KU yang dikendarai oleh saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA sedang memuat kayu yang disertai dengan Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan dengan nomor seri KO.A.0622912. Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan tersebut setelah dicek melalui sistem oleh operator yang memiliki akses dokumen tersebut teridentifikasi palsu kemudian Tim Operasi melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut, Tim Operasi kemudian mengamankan dan mengawal truck dengan nomor polisi DD 8764 KU yang sedang memuat kayu tersebut menuju ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa yang sudah beberapa kali melakukan pemesanan kayu kepada saksi  BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG dimana sebelumnya Terdakwa pergi ke Maligano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara ke rumah saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG BASRI untuk meminta dicarikan kayu sedangkan untuk semua dokumen kayu diurus oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa Kayu yang dipesan oleh Terdakwa kepada saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG dibeli dari warga di Desa Raimuna kemudian kayu tersebut dimuat di pinggir jalan di Desa Raimuna Kecamatan Maligano Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan Mobil truck dengan nomor polisi DD 8764 KU berwarna merah milik saksi HAMDANI Bin MUHAMMAD HAYAT yang merupakan pemilik ekspedisi LEVIS, dan pengiriman kayu tersebut ditujukan kepada Terdakwa dengan alamat Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Terdakwa H. M. MUJLIS. D alias Haji UDIN, dimana Terdakwa menyewa mobil truck tersebut melalui saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA  yang Terdakwa suruh pergi ke Maligano Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ketemu dengan saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG BASRI, kemudian saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa sudah ketemu dengan saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA dan setelah itu Terdakwa bertanya kepada saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA kapan muat dan saksi RYAN ADRIANSYAH SAPUTRA RYAN menjawab akan dimuat sebentar malam.
  • Bahwa jenis kayu milik Terdakwa yang dimuat dengan menggunakan Mobil truck dengan nomor polisi DD 8764 KU berwarna merah tersebut adalah kayu kelompok rimba campuran, jenis kayu kolaka yang bahasa lokalnya Maracopo dan ada juga jenis kayu Nato yang bahasa lokalnya Puma dengan jumlah volume kayunya kurang lebih 20 (dua puluh) meter kubik, dimana kesepakatan harga kayu untuk jenis kayu Kolaka harganya Rp. 2.200.000.- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per kubik sedangkan untuk jenis kayu Nato harganya          Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per kubik, dan dokumen kayu tersebut Terdakwa dapatkan dan berasal dari RAHA Sulawesi Tenggara, Terdakwa yang hanya berkomunikasi lewat telepon dengan mendapatkan harga dokumen tersebut sebesar         Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Setelah dilakukan pemeriksaan dan pelacakan dokumen atas kayu milik terdakwa tersebut, hasil pelacakan dokumen yang menyertai kayu pada aplikasi berbasis website Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHKO) dengan nomor seri K.O.A.0622912 tersebut adalah dokumen SKSHHKO yang diterbitkan oleh CV. Anugrah Mandiri Sukses yang beralamat di LK. III Kel. Mutiara Kecamatan Kisaran Timur, Asahan Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2021 oleh Mukhirin dengan jenis kayu olahan berupa kayu gergajian dengan volume 7.7079 M3  dengan alat angkut berupa truck cold diesel dengan identitas alat angkut BK 9461 VP dengan Penerima UD. BINAR dengan alamat Jl. Ringroad/Gagak Hitam Sunggal Medan. Dengan demikian dokumen SKSHHKO yang menyertai pengangkutan kayu yang dimuat di TPK. UD. SEJATI yang beralamat di Desa Raimuna Kec. Maligano Kab. Muna Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan adalah dokumen SKSHHKO yang sudah pernah dipergunakan sebelumnya yang kemudian terdakwa menggunakannya lagi untuk pengiriman kayu yang dipesan kepada saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG.
  • Terdakwa membeli kayu tersebut seharga Rp. 60.600.000.- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan keseluruhan jumlah tersebut sudah terdakwa transfer ke rekening saksi BASRI, S.Kom Bin HAJI SARITANG BASRI dan kayu tersebut yang dimuat dengan menggunakan Mobil truck dengan nomor polisi DD 8764 KU berwarna merah tersebut adalah kayu kelompok rimba campuran yang dimuat tanpa dokumen yang sah atau tanpa dilengkapi surat-surat legalitas resmi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Gergajian No : 06/BAP-PPHHK/IV/2024 tanggal 25 April 2024 yang dilakukan pengukuran oleh Muh. Ramli S.Hut. dan Askar S.Hut yang merupakan Tim pengukur dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dengan hasil pemeriksaan dan pengukuran kayu gergajian sebagai berikut :

Kelompok Jenis

:

Meranti

 

 

 

Jenis Kayu

:

Gia (homalium Fortifum)

:

143 Btg

17,8934 M3

Kelompok Jenis

:

Rimba Campuran

 

 

 

Jenis Kayu

:

Merhatu (Parinarium Corymbosum

:

32 Btg

2,2593 M3

Jumlah Batang

:

175 Batang

 

 

 

Jumlah Volume

:

20,1527 M3

 

 

 

  • Bahwa terdakwa yang dengan sengaja memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu kelompok jenis Meranti jenis kayu Gia sebanyak 143 batang dan kelompok jenis Rimba Campuran jenis kayu Merhatu sebanyak 32 batang dengan jumlah total seluruh kayu tersebut sebanyak 175 batang dengan jumlah volume kurang lebih 20,1527 M3, sebagaimana dalam Pasal 14 huruf b.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang -Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya