Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PN Ban Sanati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sanati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sanati tempat lahir Jeneponto, 31 Desember 1960 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303057112600021, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303052502130049 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-05082024-0018 diubah tanggal lahir menjadi 31 Desember 1971 sesuai dengan Setoran BPIH Pemohon nomor: 231400223.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak