Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Ban Capa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Capa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Capa Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303042304810002, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303041103090002, diubah nama menjadi Saparuddin sesuai dengan keterangan nama orangtua yang tercatat pada Ijazah anak Pemohon atas nama Suhaemil nomor: DN-19 Dd 0072502.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak