INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2025/PN Ban | Ishak | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Aletha Hibatillah Ishak tempat lahir Sijunjung, 21 Oktober 2019 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303016110190001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-21112019-0005 diubah nama menjadi Assyifa Rumaysha sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.2/095/DUKCAPIL.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |