1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2. Menetapkan secara hukum bahwa kwitansi tanggal 16 Oktober 2023 sebagai bentuk kesepakatan dan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berikut 1 (satu) buah rumah dan 1 (satu) buah kios yang terletak Pammotokan, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat ;Â
3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
4. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat untuk melanjutkan atau melaksanakan kesepakatan jual beli dimaksud dengan menerima pelunasan atas harga tanah berikut 1 (satu) buah rumah dan 1 (satu) buah kios dari Penggugat yang telah disepakati tersebut termasuk segala perbuatan hukum yang menjadi syarat berkenaan dengan perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud ; |