Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Ban Asna H. Samsuddin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Asna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHAsna
Tergugat
NoNama
1H. Samsuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat  ;
2. Menetapkan secara hukum bahwa kwitansi tanggal 16 Oktober 2023 sebagai bentuk kesepakatan dan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berikut 1 (satu) buah rumah dan 1 (satu) buah kios yang terletak Pammotokan, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat ; 
3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
4. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat untuk melanjutkan atau melaksanakan kesepakatan jual beli dimaksud dengan menerima pelunasan atas harga tanah berikut 1 (satu) buah rumah dan 1 (satu) buah kios dari Penggugat yang telah disepakati tersebut termasuk segala perbuatan hukum yang menjadi syarat berkenaan dengan perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak