Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Ban Risman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Risman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Fatih Ahmad Al Mursyid tempat lahir Bantaeng, 17 Agustus 2023 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303070211200001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-17012024-0017 diubah nama menjadi Fatih Ahmad Riskhan sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.1/332/DUKCAPIL.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak