INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
91/Pdt.P/2025/PN Ban | Risman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Fatih Ahmad Al Mursyid tempat lahir Bantaeng, 17 Agustus 2023 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303070211200001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-17012024-0017 diubah nama menjadi Fatih Ahmad Riskhan sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.1/332/DUKCAPIL.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |