INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
61/Pdt.P/2025/PN Ban | Patmawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Reski Amelia tempat lahir Bantaeng, 10 Agustus 2005 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303041905220003 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-04092013-0009 diubah tanggal lahir menjadi 10 Agustus 2009 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon nomor: DN-19/D-SD/K13/0096616
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |