Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2025/PN Ban Patmawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Patmawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Reski Amelia tempat lahir Bantaeng, 10 Agustus 2005 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303041905220003 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-04092013-0009 diubah tanggal lahir menjadi 10 Agustus 2009 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon nomor: DN-19/D-SD/K13/0096616
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak