Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Ban PUSPASARI INDAH Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 07 Nov. 2016
Nomor Surat 1/Pid. Pra/2016/PN.Ban
Pemohon
NoNama
1PUSPASARI INDAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 wita di jalan T.A. Gani Bantaeng, Pemohon berangkat dari rumahnya dijalan T.A. Gani ke tempat senam aerobic zumba yang berada di jalan Sam Ratulangi Bantaeng dengan berboncengan sama suami Pemohon yang bernama Yusnar Afriandi Setiawan dan membawa sebuah tas yang berisi 1 (satu) buah dompet payung, 1 (satu) botol air minum merek aqua, dan alat make up. Pemohon menempuh perjalanan menuju tempat senam aerobic zumba sekitar kurang lebih 10 menit, setelah Pemohon sampai di tempat senam aerobic zumba, suami Pemohon yang bernama Yusnar Afriandi Setiawan kembali ke rumahnya;
  2. Bahwa, Pemohon setelah selesai melakukan senam aerobic zumba kurang lebih satu jam, Pemohon kembali dijemput oleh suaminya, dalam perjalan kembali kerumahnya Pemohon bersama dengan suaminya terlebih dahulu singgah di rumah mertua Pemohon selama kurang lebih 5 menit, kemudian melanjutkan perjalan kembali kerumahnya, tetapi dalam perjalanan kembali kerumahnya Pemohon bersama dengan suaminya tiba-tiba diserempet oleh beberapa orang yang berpakaian preman  yang belakangan Pemohon ketahui kalau orang-orang tersebut adalah Anggota Kepolisian Resort Bantaeng yang bernama Saharuddin, Ismail dan Taufiq Randy, akibat karena diserempet, Pemohon bersama dengan suaminya terjatuh di aspal, dan setelah terjatuh Pemohon langsung dipegang oleh  anggota Kepolisain Resort Bantaeng yang bernama Taufiq Randy, sedangkan suami Pemohon dipegang oleh anggota Kepolisain Resort Bantaeng  yang bernama Saharuddin dan Ismail;
  3. Bahwa, Pemohon pada saat dipegang oleh anggota kepolisian yang bernama Taufiq Randy kemudian dilakukan penggeledahan terahap barang-barang bawaan Pemohon berupa Tas dan isinya dan tidak temukan paket shabu tetapi, tidak lama setelah Pemohon selesai digeledah tiba-tiba anggota kepolisian yang bernama Taufiq Randy kembali mendatangi Pemohon dengan membawa 2 (dua) batang rokok kemudian bertanya ini rokok siapa? Dan dijawab oleh suami Pemohon “saya tidak tahu karena rokok saya ada di bawah sadel motor” kemudian sadel motor suami Pemohon dibuka dan benar di dalam sadel motor ada rokok merek Djisamsoe kretek. Lalu kemudian tanpa sepengetahuan Pemohon maupun suami pemohon  tiba-tiba Taufiq Randy mendatangi Pemohon dengan membawa pembungkus rokok sampoerna U Bold warna hitam, dimana saat itu Pemohon dan Suaminya tidak tahu dari mana asalnya tiba-tiba pembungkus rokok tersebut dipegang oleh Taufiq Randy dan langsung menuduh bahwa Pemohon yang lempar bungkusan tersebut dan bahkan Pemohon disuruh memegang pembungkus rokok tersebut tetapi Pemohon tidak mau;
  4. Bahwa Pemohon setelah setelah dilakukan pengeledahan terhadap tas beserta isinya, Pemohon kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng dan dilanjutkan dengan pengeledahan badan oleh seorang polwan namun lagi-lagi tidak ditemukan paket shabu, kemudian entah dengan dasar apa Termohon melakukan penahan terhadap Pemohon dan ditahan diruang tahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP.HAN/36/X/ 2016/RES Narkoba tanggal 12 Oktober 2016;
Pihak Dipublikasikan Ya