| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM (selanjutnya disebut Terdakwa ANDI) bersama-sama dengan Saksi ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI Bin TARRI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan Atau Pemufakatan Jahat, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI serta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng menerima informasi dari seseorang yang tidak ingin disebut identitasnya yang menyampaikan bahwa di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng diantaranya Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Lalu sekira pukul 17.30 WITA pada saat Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melintas tepat di depan rumah kosong di Kampung Gallea Desa Biangkeke, Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melihat aktifitas yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI langsung memasuki rumah kosong tersebut dan mendapati Saksi ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI Bin TARRI (selanjutnya disebut Saksi ARDI) bersama Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM (selanjutnya disebut Terdakwa ANDI) berada di dalam rumah kosong tersebut. Setelah itu Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Saksi ARDI dan Terdakwa ANDI dimana saat itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, 4 (empat) batang pireks kaca, 9 (sembilan) batang pipet bening, 1 (satu) buah kotak plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 23 (dua puluh tiga) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah HP android merk Oppo A33 warna hijau tosca dengan nomor IMEI 1 "869225052514695" dan nomor IMEI 2 "869225052514687", 1 (satu) buah HP android merk Oppo A57 warna hijau tosca, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana kesemua barang bukti tersebut ditemukan di lantai tepatnya di depan tempat Saksi ARDI dan Terdakwa ANDI sedang duduk. Setelah itu Saksi ARDI dan Terdakwa ANDI beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Saksi ARDI dan Terdakwa ANDI adalah milik Saksi ARDI dengan ASRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang dibeli oleh Saksi ARDI dari BUNDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA di Kampung Bateballa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan Saksi ARDI konsumsi secara bersama-sama dengan Terdakwa ANDI dan ASRUL (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2631/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram dengan nomor barang bukti 6048/2025/NNF milik Saksi ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dan Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dengan nomor barang bukti 6049/2025/NNF.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM dengan nomor barang bukti 6050/2025/NNF
Dengan kesimpulan barang bukti 6048/2025/NNF, 6049/2025/NNF dan 6050/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ANDI dan Saksi ARDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM (selanjutnya disebut Terdakwa ANDI) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.15 WITA Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM (selanjutnya disebut Terdakwa ANDI) bertemu dengan seseorang yang bernama ASRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) di depan lorong rumah Terdakwa ANDI tepatnya di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Pada saat itu ASRUL (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa ANDI “barupa lagi ma traktir ini, masih beginiki?” yang artinya “saya baru mentraktir lagi, kamu masih begini?” sambil memberikan isyarat/kode kepada Terdakwa ANDI dengan mengangkat tangan di depan mulutnya sebagai kode seseorang yang mengkonsumsi shabu-shabu. Menanggapi hal tersebut Terdakwa ANDI menjawab “saya kalo ada gas” yang artinya “kalau ada ayo” selanjutnya Terdakwa ANDI bertanya kepada ASRUL (DPO) “dimanaki mau make?” yang artinya “kita mau pakai dimana?” yang dijawab oleh ASRUL (DPO) “dirumahnya maki Ardi” yang artinya “dirumahnya Ardi saja”, Terdakwa ANDI kemudian mengatakan “jammoko situ adai bapakna” yang artinya “jangan disitu karena ada bapaknya Ardi” dan dijawab kembali oleh ASRUL (DPO) “dimanaji pale?” yang artinya “lalu dimana?” dan Terdakwa ANDI mengatakan “di belakang maki situ di rumah kosonga” yang artinya “di belakang saja di rumah kosong”. Selanjutnya sekira 10 (sepuluh) menit kemudian tepatnya pada pukul 17.25 WITA, Saksi ARDI datang dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA-NMAX warna hitam ke lokasi tempat Terdakwa ANDI dan ASRUL (DPO) berada. Setelah itu Saksi ARDI dan ASRUL (DPO) memanggil Terdakwa ANDI dengan mengatakan “ayokmi” yang artinya “ayo” kemudian Terdakwa ANDI bersama ASRUL (DPO) membonceng naik sepeda motor milik Saksi ARDI dan ketiganya menuju rumah kosong yang terletak di Kampung Gallea Desa Biangkeke kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama.
- Setelah Saksi ARDI, Terdakwa ANDI dan ASRUL (DPO) tiba di rumah kosong tersebut, Saksi ARDI mengeluarkan 1 (satu) sachet shabu. Adapun Terdakwa ANDI sedang mengambil 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang merupakan miliknya sambil mengatakan “sayapi yang bersihkan ini bong karena tidak ada uangku masuk, tidak enakka juga” yang artinya “saya saja yang membersihkan bong ini karena saya tidak ikut patungan dan saya merasa tidak enak” yang direspon oleh Saksi ARDI dengan mengatakan “jammoko anu sekali toh ka ada tonji uangku masuk dua puluh” yang artinya “tidak usah khawatir karena uang ku ada yang masuk dua puluh ribu rupiah” dan saat Terdakwa ANDI membersihkan alat hisap (bong) tersebut, ASRUL (DPO) mengatakan “kubawakangi dulu ini temanku” yang artinya “saya bawakan dulu temanku” sembari memperlihatkan 1 (satu) saset paket shabu-shabu yang akan ASRUL (DPO) antar kepada temannya.
- Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 WITA Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI serta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng menerima informasi dari seseorang yang tidak ingin disebut identitasnya yang menyampaikan bahwa di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Lalu sekira pukul 17.30 WITA pada saat Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melintas tepat di depan rumah kosong di Kampung Gallea Desa Biangkeke, Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melihat aktifitas yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI mendatangi rumah kosong tempat Saksi ARDI dan Terdakwa ANDI berada kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Saksi ARDI dan Terdakwa ANDI dimana saat itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, 4 (empat) batang pireks kaca, 9 (sembilan) batang pipet bening, 1 (satu) buah kotak plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 23 (dua puluh tiga) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah HP android merk Oppo A33 warna hijau tosca dengan nomor IMEI 1 "869225052514695" dan nomor IMEI 2 "869225052514687", 1 (satu) buah HP android merk Oppo A57 warna hijau tosca, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana kesemua barang bukti tersebut ditemukan di lantai tepatnya di depan tempat Saksi ARDI dan Terdakwa ANDI sedang duduk. Setelah itu Saksi ARDI dan Terdakwa ANDI beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Saksi ARDI dan Terdakwa ANDI adalah milik Saksi ARDI dengan ASRUL (DPO) yang dibeli oleh Saksi ARDI dari BUNDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA di Kampung Bateballa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan Saksi ARDI konsumsi secara bersama-sama dengan Terdakwa ANDI dan ASRUL (DPO).
- Bahwa Terdakwa ANDI telah menjadi penyalahguna narkotika jenis shabu sejak bulan Januari 2025 dimana Terdakwa ANDI sudah tidak mengingat kapan pastinya, kemudian Terdakwa ANDI terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yaitu sebelum ditangkap tepatnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2631/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram dengan nomor barang bukti 6048/2025/NNF milik Saksi ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dan Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dengan nomor barang bukti 6049/2025/NNF.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM dengan nomor barang bukti 6050/2025/NNF
Dengan kesimpulan barang bukti 6048/2025/NNF, 6049/2025/NNF dan 6050/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT-723/IX/2025/BNNP tanggal 10 September 2025 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM dengan hasil asesmen bahwa Terdakwa an. ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe Situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap di LAPAS sambil menjalani proses Hukum. Terhadap Terdakwa direkomendasikan menjalani Rehabilitasi selama 3 (Tiga) Bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
------- Perbuatan Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
KETIGA:
----------Bahwa Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM (selanjutnya disebut Terdakwa ANDI) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), dan Pasal 129”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.15 WITA Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM (selanjutnya disebut Terdakwa ANDI) bertemu dengan seseorang yang bernama ASRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) di depan lorong rumah Terdakwa ANDI tepatnya di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Pada saat itu ASRUL (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa ANDI “barupa lagi ma traktir ini, masih beginiki?” yang artinya “saya baru mentraktir lagi, kamu masih begini?” sambil memberikan isyarat/kode kepada Terdakwa ANDI dengan mengangkat tangan di depan mulutnya sebagai kode seseorang yang mengkonsumsi shabu-shabu. Menanggapi hal tersebut Terdakwa ANDI menjawab “saya kalo ada gas” yang artinya “kalau ada ayo” selanjutnya Terdakwa ANDI bertanya kepada ASRUL (DPO) “dimanaki mau make?” yang artinya “kita mau pakai dimana?” yang dijawab oleh ASRUL (DPO) “dirumahnya maki Ardi” yang artinya “dirumahnya Ardi saja”, Terdakwa ANDI kemudian mengatakan “jammoko situ adai bapakna” yang artinya “jangan disitu karena ada bapaknya Ardi” dan dijawab kembali oleh ASRUL (DPO) “dimanaji pale?” yang artinya “lalu dimana?” dan Terdakwa ANDI mengatakan “di belakang maki situ di rumah kosonga” yang artinya “di belakang saja di rumah kosong”. Selanjutnya sekira 10 (sepuluh) menit kemudian tepatnya pada pukul 17.25 WITA, Saksi ARDI datang dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA-NMAX warna hitam ke lokasi tempat Terdakwa ANDI dan ASRUL (DPO) berada. Setelah itu Saksi ARDI dan ASRUL (DPO) memanggil Terdakwa ANDI dengan mengatakan “ayokmi” yang artinya “ayo” kemudian Terdakwa ANDI bersama ASRUL (DPO) membonceng naik sepeda motor milik Saksi ARDI dan ketiganya menuju rumah kosong yang terletak di Kampung Gallea Desa Biangkeke kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama.
- Setelah Saksi ARDI, Terdakwa ANDI dan ASRUL (DPO) tiba di rumah kosong tersebut, Saksi ARDI mengeluarkan 1 (satu) sachet shabu. Adapun Terdakwa ANDI sedang mengambil 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang merupakan miliknya sambil mengatakan “sayapi yang bersihkan ini bong karena tidak ada uangku masuk, tidak enakka juga” yang artinya “saya saja yang membersihkan bong ini karena saya tidak ikut patungan dan saya merasa tidak enak” yang direspon oleh Saksi ARDI dengan mengatakan “jammoko anu sekali toh ka ada tonji uangku masuk dua puluh” yang artinya “tidak usah khawatir karena uang ku ada yang masuk dua puluh ribu rupiah” dan saat Terdakwa ANDI membersihkan alat hisap (bong) tersebut, ASRUL (DPO) mengatakan “kubawakangi dulu ini temanku” yang artinya “saya bawakan dulu temanku” sembari memperlihatkan 1 (satu) saset paket shabu-shabu yang akan ASRUL (DPO) antar kepada temannya.
- Bahwa Terdakwa ANDI diajak oleh ASRUL (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama dengan Saksi ARDI, dimana saat itu Terdakwa ANDI mengiyakan ajakan dari ASRUL (DPO) dan mengarahkan untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah pamannya yang kosong dan sepi di Kampung Gallea Desa Biangkeke. Namun saat tiba di rumah pamannya, Terdakwa ANDI, Saksi ARDI belum sempat mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut namun telah ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantraeng.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2631/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram dengan nomor barang bukti 6048/2025/NNF milik Saksi ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dan Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM.
Dengan kesimpulan barang bukti 6048/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |