Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Ridwanto
2.Reski
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ridwanto
2Reski
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Ayyub Febrianto tempat lahir Bantaeng, 02 Februari 2022 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303041011210003 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-16022022-0001 diubah nama menjadi Gibran Febrianto sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data nomor: 400.2/230/DUKCAPIL tanggal 26 Mei 2025.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak