Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Ban 1.HARLINA. SB, S.H.
2.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
3.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
ANGGI RESKA Alias ANGGI Bin HAMZAH HAZ Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-502/P.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARLINA. SB, S.H.
2A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
3ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI RESKA Alias ANGGI Bin HAMZAH HAZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.ANGGI RESKA Alias ANGGI Bin HAMZAH HAZ
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa ANGGI RESKA Alias ANGGI Bin HAMZAH HAZ, pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2023 Sekitar jam 08.31 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Lambocca Desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober Terdakwa bertemu dengan saksi MUH.FAHRUL ALI Alias FAHRUL di dalam kompleks Pasar Lambocca Kabupaten Bantaeng dan pada saat itu saksi MUH.FAHRUL ALI Alias FAHRUL memberikan nomor HP tanpa nama kontak dengan nomor HP 08219238177 yang merupakan tempat jika ingin membeli shabu-shabu.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar jam 07.55 Wita, bertempat di Kampung Lambocca Desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengirim pesan kepada seseorang yang tidak diketahui identitas aslinya namun Terdakwa menyimpan nama kontak orang tersebut dengan nama FITRA, dengan mengatakan “readyjaki bosku” kemudian saudara FITRA mengirimkan nomor rekening BRI atas nama “MUSLIMIN” setelah itu Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi Dana kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saudara FITRA setelah itu FITRA mengirimkan foto dan video dimana FITRA menyimpan paket shabu-shabu yang Terdakwa pesan serta lokasi yang beralamat di Kampung Panaikang Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bisappu Kabupaten Banteng, kemudian Terdakwa pergi ke tempat tersebut lalu mengambil paket shabu-shabu yang tersimpan didalam pipet warna hijau di bawah batu setelah itu Terdakwa kembali ke rumah.
  • Bahwa setelah membeli shabu-shabu tidak lama kemudian saudara MANO (masuk dalam daftar pencarian saksi) mengirim chat kepada Terdakwa dengan maksud untuk membeli shabu-shabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh saudara MANO untuk pergi kedepan pasar Lambocca setelah Isya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mempaketkan shabu-shabu yang telah dibeli menjadi 4 (empat) paket.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menuju ke kompleks pasar lalu bertemu dengan saudara IPPANG (masuk dalam daftar pencarian saksi) dan pada saat itu saudara IPPANG ingin membeli shabu-shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket shabu kepada saudara IPPANG.
  • Bahwa pada pukul 20.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan saudara MANO di depan pasar Lambocca lalu saudara MANO memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa melemparkan paket berisi shabu-shabu di depan motor saudara MANO kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut. 
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 Wita saudara MANO kembali mengirimkan chat kepada Terdakwa dengan maksud untuk kembali membeli shabu-shabu yang dijawab oleh Terdakwa “sudah pi bede sholat isya”. Kemudian pada pukul 20.55 Wita saudara MANO menelpon Terdakwa dengan mengatakan “Dirappoama” dan dijawab oleh Terdakwa “io chatma kalau adamako depan pasar” setelah itu Terdakwa mematikan HP.
  • Selanjutnya Terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih dengan plat DD 6991 VL bersama dengan saksi ANGGUN WULANDARI alias ANGGUN dengan tujuan pergi ke Alfamart, setelah sampai didepan Alfamart saat itu saksi SUMARDI dan saksi ZUL FAUSI ASHARI selaku petugas Kepolisian Resor Bantaeng menghampiri Terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet yang berisi 1 (satu) paket kristal bening  berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,0548 (nol koma nol lima empat delapan) gram dari dalam mulut Terdakwa yang disaksikan oleh saksi ANGGUN WULANDARI alias ANGGUN dan ada juga saksi IRVAN Bin DARWIS.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4421/NNF/X/2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2023 yang menerangkan barang bukti yang dimiliki oleh Terdakwa (+) Positif Metamfetamina dan berat barang bukti setelah diperiksa 0,0344 (nol koma nol tiga empat empat) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam  dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan Terdakwa ANGGI RESKA Alias ANGGI Bin HAMZAH HAZ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ANGGI RESKA Alias ANGGI Bin HAMZAH HAZ, pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira jam 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Lambocca Desa.Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar jam 07.55 Wita, bertempat di Kampung Lambocca Desa Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengirim pesan kepada seseorang yang tidak diketahui identitas aslinya namun Terdakwa menyimpan nama kontak orang tersebut dengan nama FITRA, dengan mengatakan “readyjaki bosku” kemudian saudara FITRA mengirimkan nomor rekening BRI atas nama “MUSLIMIN” setelah itu Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Aplikasi Dana kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saudara FITRA setelah itu FITRA mengirimkan foto dan video dimana FITRA menyimpan paket shabu-shabu yang Terdakwa pesan serta lokasi yang beralamat di Kampung Panaikang Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bisappu Kabupaten Banteng, kemudian Terdakwa pergi ke tempat tersebut lalu mengambil paket shabu-shabu yang tersimpan didalam pipet warna hijau di bawah batu setelah itu Terdakwa kembali ke rumah.
  • Bahwa setelah membeli shabu-shabu tidak lama kemudian saudara MANO (masuk dalam daftar pencarian saksi) mengirim chat kepada Terdakwa dengan maksud untuk membeli shabu-shabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh saudara MANO untuk pergi kedepan pasar Lambocca setelah Isya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mempaketkan shabu-shabu yang telah dibeli menjadi 4 (empat) paket.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menuju ke kompleks pasar lalu bertemu dengan saudara IPPANG (masuk dalam daftar pencarian saksi) dan pada saat itu saudara IPPANG ingin membeli shabu-shabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket shabu kepada saudara IPPANG.
  • Bahwa pada pukul 20.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan saudara MANO di depan pasar Lambocca lalu saudara MANO memberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa melemparkan paket berisi shabu-shabu di depan motor saudara MANO kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut. 
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wita
  • Terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih dengan plat DD 6991 VL Bersama dengan saksi ANGGUN WULANDARI alias ANGGUN dengan tujuan pergi ke Alfamart di Kampung Lambocca Desa.Biangkeke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng, setelah sampai didepan Alfamart saat itu saksi SUMARDI dan saksi ZUL FAUSI ASHARI selaku petugas Kepolisian Resor Bantaeng menghampiri Terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet yang berisi 1 (satu) paket kristal bening  berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,0548 (nol koma nol lima empat delapan) gram dari dalam mulut Terdakwa yang disaksikan oleh saksi ANGGUN WULANDARI alias ANGGUN dan ada juga saksi IRVAN Bin DARWIS.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4421/NNF/X/2023 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2023 yang menerangkan barang bukti yang dimiliki oleh Terdakwa (+) Positif Metamfetamina dan berat barang bukti setelah diperiksa 0,0344 (nol koma nol tiga empat empat) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan

--------- Perbuatan Terdakwa ANGGI RESKA Alias ANGGI Bin HAMZAH HAZ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

Bantaeng, 14 Maret 2024

 

Pihak Dipublikasikan Ya