Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H M. ILHAM NUR HN Bin H. MUH NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2355/P.4.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ILHAM NUR HN Bin H. MUH NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa M. ILHAM NUR HN Bin H. MUH NASIR secara bersama-sama dengan Saksi GILANG AGAM WARDANA Alias GILANG Bin YUSRAN AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bolu Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja, Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang, Yang Mengakibatkan Luka Berat”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 03.00 WITA, saat  Saksi Korban IRSAL Bin NURU sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pandang Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng berjanjian dengan seseorang perempuan dalam aplikasi MiChat dengan akun bernama “RARA RA” (Saksi ADIRA RAHMADANI Alias DIRA Binti GASALI) untuk bertemu di Wisma Balla Bassia di Jalan Bete-bete Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Setelah itu sekira pukul 04.00 WITA Saksi Korban IRSAL tiba di Wisma Balla Bassia dan Saksi ADIRA mengarahkan Saksi Korban IRSAL untuk masuk ke dalam kamar Saksi ADIRA yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah Saksi Korban IRSAL bertemu dengan Saksi ADIRA dan berada dalam kamar tersebut, Saksi Korban IRSAL duduk di atas kasur kemudian Saksi ADIRA bertanya “kenapaji kak” yang artinya “kenapa kak?”, dan dijawab oleh Saksi Korban IRSAL “tunggu dulu temanku bawakanka dompet” yang artinya “tunggu dulu temanku membawakan dompet”, setelah itu Saksi Korban IRSAL hanya duduk sambil bermain handphone di atas kasur selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit sehingga Saksi ADIRA tidak nyaman dan menyuruh Saksi Korban IRSAL untuk pergi dengan berkata “keluar maki dulu kak, karena ada tamuku di depan” yang artinya “keluar saja dulu kak, karena ada tamuku di depan” lalu Saksi Korban IRSAL pergi keluar dari dalam kamar tersebut dan Saksi ADIRA menangis.
  • Beberapa menit kemudian Terdakwa M. ILHAM NUR HN Bin H. MUH NASIR masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat Saksi ADIRA menangis lalu bertanya “kenapako menangis?” yang artinya “kenapa kamu menangis?”, kemudian dijawab oleh Saksi ADIRA “itu tamu lama sekali di dalam, pergiji tidur-tidur alasannya menunggu temannya bawa dompet baru tidak adaji datang-datang” yang artinya “itu tamu lama sekali di dalam, hanya datang tidur-tiduran alasannya menunggu temannya membawa dompet tapi tidak ada yang datang”. Mendengar jawaban tersebut membuat Terdakwa M. ILHAM NUR marah dan curiga lalu bertanya kepada Saksi ADIRA “apaji kamu bikin kenapa lama sekali di dalam, itumu mungkin pacarmu” yang artinya “apa yang kamu lakukan, kenapa lama sekali di dalam?, mungkin dia pacarmu”, setelah itu Terdakwa M. ILHAM NUR pergi ke depan kamar memeriksa handphone milik Saksi ADIRA, namun tidak lama kemudian Terdakwa M. ILHAM NUR  melihat Saksi GILANG AGAM WARDANA Alias GILANG Bin YUSRAN AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu memanggilnya dan bertanya “ada orang nuliat keluar?” yang artinya “ada orang yang kamu lihat keluar?”, dijawab oleh Saksi GILANG “iya ada kulihat, kutauji juga itu orang, mauki kutemani pergi kesitu?” yang artinya “iya ada yang saya lihat, saya juga tahu orang itu, mau saya temani untuk pergi kesana?”. Setelah itu Terdakwa M. ILHAM NUR kembali masuk ke dalam kamar dan berkata kepada Saksi ADIRA “ikutko kalau memang itu bukan pacarmu, jangan memangko tahanka kalau kudapat itu orang, kalau nutahanki berarti betul itu pacarmu” yang artinya “ayo kamu ikut kalau memang dia bukan pacarmu, kamu jangan menahan saya apabila saya berhasil bertemu orang itu, kalau kamu menahan saya berarti benar dia adalah pacarmu”. Kemudian Terdakwa M. ILHAM NUR keluar dari dalam kamar dan mengajak Saksi ADIRA dan Saksi GILANG lalu berkata “ayomi temanika saya kira nutauji pergi kemanai” yang artinya “ayo temani saya, kamu yang tau orang itu mau pergi kemana”, kemudian Saksi GILANG membonceng Terdakwa M. ILHAM NUR serta Saksi ADIRA dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa M. ILHAM NUR menyusul Saksi Korban IRSAL yang pergi ke Wisma BM di Jalan Bolu Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Setibanya di Wisma BM sekira pukul 04.30 WITA, Terdakwa M. ILHAM NUR turun dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berhulu dan bersarung dengan panjang mata pisau 15cm (lima belas centi meter), lebar 1,5cm (satu koma lima centi meter) serta sarungnya dililit isolasi warna merah yang tersimpan dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor milik Terdakwa M. ILHAM NUR, kemudian Terdakwa M. ILHAM NUR berlari masuk ke dalam Wisma BM melewati jalan samping kiri sambil menyelipkan badiknya tersebut di pinggang sebelah kirinya, sementara itu Saksi GILANG masuk melalui jalan samping kanan dan Saksi ADIRA menunggu di dekat tempat terparkirnya sepeda motor. Tidak lama kemudian Terdakwa M. ILHAM NUR dan Saksi Korban IRSAL bertemu dan berkelahi hingga membuat keduanya terjatuh, dan saat itu Saksi Korban IRSAL langsung berlari kabur meninggalkan Wisma BM dan dikejar oleh Terdakwa M. ILHAM NUR dengan menggenggam badiknya hingga kurang lebih berlari dengan jarak 100 (seratus) meter. Pada saat itu Terdakwa M. ILHAM NUR terkejar oleh Saksi GILANG dan Saksi ADIRA yang menysul dengan mengendarai sepeda motor, lalu Terdakwa M. ILHAM NUR menyampaikan bahwa Saksi Korban IRSAL bersembunyi di semak-semak. Saksi GILANG yang telah mengetahui dimana Saksi Korban IRSAL bersembunyi kemudian memarkirkan sepeda motor lalu turun dari sepeda motor dan mengambil potongan papan dengan panjang kurang lebih 50cm (lima puluh centi meter) lebar kurang lebih 10cm (sepuluh centi meter) dan ketebalannya kurang lebih 1cm (satu centi meter) (Daftar Pencarian Barang Bukti) kemudian memegangi baju bagian belakang Saksi Korban IRSAL lalu menariknya keluar dari semak-semak.
  • Bahwa Saksi Korban IRSAL yang ketakutan kemudian menyodorkan handphonenya kepada Saksi GILANG dengan mengatakan “kiambilki ini hp” yang artinya “ambil saja ini handphone”, lalu dijawab oleh Saksi GILANG “mau kuapai, ada jugaji hpku” yang artinya “mau kuapakan, saya juga punya handphone”, karena jengkel Saksi GILANG mengambil handphone tersebut kemudian melemparkannya lalu menarik Saksi Korban IRSAL ke pinggir jalan dan setelah sampai di pinggir jalan Saksi GILANG melepaskan pegangan baju Saksi Korban IRSAL lalu memegangi lengan kanan Saksi Korban IRSAL dan memukul Saksi Korban IRSAL menggunakan papan tersebut ke arah punggung atas sebelah kiri Saksi Korban IRSAL sebanyak 1 (satu) kali lalu bertanya kepada Saksi Korban IRSAL “nu apai itu perempuan, kenapa nulari, kalau tidak adaji salahmu janganko lari” yang artinya “kamu apakan itu perempuan?, kenapa kamu lari, kalau tidak ada salahmu kamu jangan lari”. Pada saat itu secara tiba-tiba datang Terdakwa M. ILHAM NUR dan langsung menikam dengan badiknya ke arah punggung kiri tengah Saksi Korban IRSAL sehingga membuat Saksi Korban IRSAL berteriak kesakitan dan terjatuh tergeletak di tanah. Kemudian karena panik Saksi GILANG langsung melepaskan pegangan Saksi Korban IRSAL dan membuang papan kayu yang dipeganginya. Melihat Saksi Korban IRSAL terjatuh ke tanah, Terdakwa M. ILHAM NUR segera menyimpan badiknya di pinggang sebelah kirinya dan mengajak Saksi GILANG untuk bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor dengan terlebih dahulu menjemput Saksi ADIRA yang menunggu sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian.
  • Setibanya di Wisma Balla Bassia, Terdakwa M. ILHAM NUR dan Saksi ADIRA masuk ke dalam kamar dan Saksi GILANG menunggu di halaman Wisma Balla Bassia, pada saat di dalam kamar Terdakwa M. ILHAM NUR berkata kepada Saksi ADIRA ambil semua barang-barang baru turun ke Makassar, karena sudah kutikam itu orang” yang artinya ”ambil semua barang-barang lalu pergi ke Makassar, karena saya sudah menikam orang itu”. Sebelum pergi meninggalkan Wisma Balla Bassia, Terdakwa M. ILHAM NUR menitipkan badiknya kepada Saksi GILANG untuk disimpan, lalu Terdakwa M. ILHAM NUR dan Saksi ADIRA pergi ke Kota Makassar untuk kabur.
  • Bahwa Saksi Korban IRSAL yang pada saat itu kesakitan akibat tikaman pada punggung kiri tengah yang dilakukan oleh Terdakwa M. ILHAM NUR, berlari meminta pertolongan ke rumah salah satu warga yang jaraknya cukup jauh dari tempat kejadian, kemudian Saksi Korban IRSAL memanjat salah satu pagar rumah warga dan berteriak meminta tolong namun tidak ada satupun warga yang datang. Sekitar 20 (dua puluh) menit menunggu, ada seorang warga yang mendatangi Saksi Korban IRSAL kemudian menghubungi ambulance dan tidak lama kemudian Saksi Korban IRSAL dibawa ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa Terdakwa M. ILHAM NUR secara bersama-sama dengan Saksi GILANG melakukan pengeroyokan terhadap diri Saksi Korban IRSAL di muka umum atau tepatnya di pinggir Jalan Bolu dimana tempat tersebut dapat dilihat atau diketahui oleh warga masyarakat setempat, perbuatan tersebut disebabkan karena Terdakwa M. ILHAM NUR dan Saksi GILANG yang curiga dengan apa yang telah dilakukan oleh Saksi Korban IRSAL di dalam kamar Saksi ADIRA hingga mengakibatkan Saksi ADIRA menangis.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/2199/RSUD-AM RSUD yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahid Gunawan pada tanggal 21 September 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap IRSAL Bin NURU :
  1. Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
  2. Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut :
  • Luka tikam pada punggung kiri tengah dengan ukuran Panjang 1,5 cm Lebar 0,5 cm Dalam 2 cm.
  1. Kesimpulan : keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tajam.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. SYAHID GUNAWAN A yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban IRSAL Bin NURU, luka yang diderita oleh Saksi Korban IRSAL tersebut adalah kategori luka berat dan jelas dapat menyebabkan kematian bilamana korban tidak mendapatkan perawatan medis lebih cepat, dikarenakan terjadi pendarahan aktif pada selaput pembungkus paru-paru kiri yang menyebabkan paru-paru kiri sulit mengembang saat bernapas.
  • Bahwa karena luka yang dialami oleh Saksi Korban IRSAL Bin NURU, Saksi Korban IRSAL mendapatkan perawatan pada  RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dan dilakukan opname atau rawat inap selama 10 (sepuluh) hari serta biaya yang timbul dari perawatan medis yang dilakukan oleh Saksi Korban IRSAL Bin NURU sekitar kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat luka yang dialami oleh Saksi Korban IRSAL Bin NURU, Saksi Korban IRSAL Bin NURU hingga saat ini tidak dapat menjalankan aktifitas seperti sediakala dan terhambat untuk melaksanakan pekerjaannya (membantu orang tuanya di kebun).

-------Perbuatan Terdakwa M. ILHAM NUR HN Bin H. MUH NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- -

 

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa M. ILHAM NUR HN Bin H. MUH NASIR secara bersama-sama dengan Saksi GILANG AGAM WARDANA Alias GILANG Bin YUSRAN AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bolu Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan, Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan, Yang Mengakibatkan Luka Berat”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 03.00 WITA, saat  Saksi Korban IRSAL Bin NURU sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pandang Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng berjanjian dengan seseorang perempuan dalam aplikasi MiChat dengan akun bernama “RARA RA” (Saksi ADIRA RAHMADANI Alias DIRA Binti GASALI) untuk bertemu di Wisma Balla Bassia di Jalan Bete-bete Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Setelah itu sekira pukul 04.00 WITA Saksi Korban IRSAL tiba di Wisma Balla Bassia dan Saksi ADIRA mengarahkan Saksi Korban IRSAL untuk masuk ke dalam kamar Saksi ADIRA yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah Saksi Korban IRSAL bertemu dengan Saksi ADIRA dan berada dalam kamar tersebut, Saksi Korban IRSAL duduk di atas kasur kemudian Saksi bertanya “kenapaji kak” yang artinya “kenapa kak?”, dan dijawab oleh Saksi Korban IRSAL “tunggu dulu temanku bawakanka dompet” yang artinya “tunggu dulu temanku membawakan dompet”, setelah itu Saksi Korban IRSAL hanya duduk sambil bermain handphone di atas kasur selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit sehingga Saksi ADIRA tidak nyaman dan menyuruh Saksi Korban IRSAL untuk pergi dengan berkata “keluar maki dulu kak karna ada tamuku di depan” yang artinya “keluar saja dulu kak, karena ada tamuku di depan” lalu Saksi Korban IRSAL pergi keluar dari dalam kamar tersebut dan Saksi ADIRA menangis.
  • Beberapa menit kemudian Terdakwa M. ILHAM NUR HN Bin H. MUH NASIR masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat Saksi ADIRA menangis lalu bertanya “kenapako menangis?” yang artinya “kenapa kamu menangis?”, kemudian dijawab oleh Saksi ADIRA “itu tamu lama sekali di dalam, pergiji tidur-tidur alasannya menunggu temannya bawa dompet baru tidak adaji datang-datang” yang artinya “itu tamu lama sekali di dalam, hanya datang tidur-tiduran alasannya menunggu temannya membawa dompet tapi tidak ada yang datang”. Mendengar jawaban tersebut membuat Terdakwa M. ILHAM NUR marah dan curiga lalu bertanya kepada Saksi ADIRA “apaji kamu bikin kenapa lama sekali di dalam, itumu mungkin pacarmu” yang artinya “apa yang kamu lakukan, kenapa lama sekali di dalam, mungkin dia pacarmu”, setelah itu Terdakwa M. ILHAM NUR pergi ke depan kamar memeriksa handphone milik Saksi ADIRA, namun tidak lama kemudian Terdakwa M. ILHAM NUR  melihat Saksi GILANG AGAM WARDANA Alias GILANG Bin YUSRAN AMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu memanggilnya dan bertanya “ada orang nuliat keluar?” yang artinya “ada orang yang kamu lihat keluar?”, dijawab oleh Saksi GILANG “iya ada kulihat, kutauji juga itu orang, mauki kutemani pergi kesitu?” yang artinya “iya ada yang saya lihat, saya juga tahu orang itu, mau saya temani untuk pergi kesana?”. Setelah itu Terdakwa M. ILHAM NUR kembali masuk ke dalam kamar dan berkata kepada Saksi ADIRA “ikutko kalau memang itu bukan pacarmu, jangan memangko tahanka kalau kudapat itu orang, kalau nutahanki berarti betul itu pacarmu” yang artinya “ayo kamu ikut kalau memang dia bukan pacarmu, kamu jangan menahan saya apabila saya berhasil bertemu orang itu, kalau kamu menahan saya berarti benar dia adalah pacarmu”. Kemudian Terdakwa M. ILHAM NUR keluar dari dalam kamar dan mengajak Saksi ADIRA dan Saksi GILANG lalu berkata “ayomi temanika saya kira nutauji pergi kemanai” yang artinya “ayo temani saya, kamu yang tau orang itu mau pergi kemana”, kemudian Saksi GILANG membonceng Terdakwa M. ILHAM NUR serta Saksi ADIRA dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa M. ILHAM NUR menyusul Saksi Korban IRSAL yang pergi ke Wisma BM di Jalan Bolu Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Setibanya di Wisma BM sekira pukul 04.30 WITA, Terdakwa M. ILHAM NUR turun dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berhulu dan bersarung dengan panjang mata pisau 15cm (lima belas centi meter), lebar 1,5cm (satu koma lima centi meter) serta sarungnya dililit isolasi warna merah yang tersimpan dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor milik Terdakwa M. ILHAM NUR kemudian berlari masuk ke dalam Wisma BM lewat jalan samping kiri sambil menyelipkan badiknya tersebut di pinggang sebelah kirinya, sementara itu Saksi GILANG masuk melalui jalan samping kanan dan Saksi ADIRA menunggu di dekat tempat terparkirnya sepeda motor. Tidak lama kemudian Terdakwa M. ILHAM NUR dan Saksi Korban IRSAL bertemu dan berkelahi hingga membuat keduanya terjatuh, dan saat itu Saksi Korban IRSAL langsung berlari kabur meninggalkan Wisma BM dan dikejar oleh Terdakwa M. ILHAM NUR dengan menggenggam badiknya hingga kurang lebih berlari dengan jarak 100 (seratus) meter. Pada saat itu Terdakwa M. ILHAM NUR terkejar oleh Saksi GILANG dan Saksi ADIRA yang menysul dengan mengendarai sepeda motor, lalu Terdakwa M. ILHAM NUR menyampaikan bahwa Saksi Korban IRSAL bersembunyi di semak-semak. Saksi GILANG yang telah mengetahui dimana Saksi Korban IRSAL bersembunyi kemudian memarkirkan sepeda motor lalu turun dari sepeda motor dan mengambil potongan papan dengan panjang kurang lebih 50cm (lima puluh centi meter) lebar kurang lebih 10cm (sepuluh centi meter) dan ketebalannya kurang lebih 1cm (satu centi meter) (Daftar Pencarian Barang Bukti) kemudian memegangi baju bagian belakang Saksi Korban IRSAL lalu menariknya keluar dari semak-semak.
  • Bahwa Saksi Korban IRSAL yang ketakutan kemudian menyodorkan handphonenya kepada Saksi GILANG dengan mengatakan “kiambilki ini hp” yang artinya “ambil saja ini handphone”, lalu dijawab oleh Saksi GILANG “mau kuapai, ada jugaji hpku” yang artinya “mau kuapakan, saya juga punya handphone”, karena jengkel Saksi GILANG mengambil handphone tersebut kemudian melemparkannya lalu menarik Saksi Korban IRSAL ke pinggir jalan dan setelah sampai di pinggir jalan Saksi GILANG melepaskan pegangan baju Saksi Korban IRSAL lalu memegangi lengan kanan Saksi Korban IRSAL dan memukul Saksi Korban IRSAL menggunakan papan tersebut ke arah punggung atas sebelah kiri Saksi Korban IRSAL sebanyak 1 (satu) kali lalu bertanya kepada Saksi Korban IRSAL “nu apai itu perempuan, kenapa nulari, kalau tidak adaji salahmu janganko lari” yang artinya “kamu apakan itu perempuan?, kenapa kamu lari, kalau tidak ada salahmu kamu jangan lari”. Pada saat itu secara tiba-tiba datang Terdakwa M. ILHAM NUR dan langsung menikam dengan badiknya ke arah punggung kiri tengah Saksi Korban IRSAL sehingga membuat Saksi Korban IRSAL berteriak kesakitan dan terjatuh tergeletak di tanah. Kemudian karena panik Saksi GILANG langsung melepaskan pegangan Saksi Korban IRSAL dan membuang papan kayu yang dipeganginya. Melihat Saksi Korban IRSAL terjatuh ke tanah, Terdakwa M. ILHAM NUR segera menyimpan badiknya di pinggang sebelah kirinya dan mengajak Saksi GILANG untuk bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor dengan terlebih dahulu menjemput Saksi ADIRA yang menunggu sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian.
  • Setibanya di Wisma Balla Bassia, Terdakwa M. ILHAM NUR dan Saksi ADIRA masuk ke dalam kamar dan Saksi GILANG menunggu di halaman Wisma Balla Bassia, pada saat di dalam kamar Terdakwa M. ILHAM NUR berkata kepada Saksi ADIRA ambil semua barang-barang baru turun ke Makassar, karena sudah kutikam itu orang” yang artinya ”ambil semua barang-barang lalu pergi ke Makassar, karena saya sudah menikam orang itu”. Sebelum pergi meninggalkan Wisma Balla Bassia, Terdakwa M. ILHAM NUR menitipkan badiknya kepada Saksi GILANG untuk disimpan, lalu Terdakwa M. ILHAM NUR dan Saksi ADIRA pergi ke Kota Makassar untuk kabur.
  • Bahwa Saksi Korban IRSAL yang pada saat itu kesakitan akibat tikaman pada punggung kiri tengah yang dilakukan oleh Terdakwa M. ILHAM NUR, berlari meminta pertolongan ke rumah salah satu warga yang jaraknya cukup jauh dari tempat kejadian, kemudian Saksi Korban IRSAL memanjat salah satu pagar rumah warga dan berteriak meminta tolong namun tidak ada satupun warga yang datang. Sekitar 20 (dua puluh) menit menunggu, ada seorang warga yang mendatangi Saksi Korban IRSAL kemudian menghubungi ambulance dan tidak lama kemudian Saksi Korban IRSAL dibawa ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa Terdakwa M. ILHAM NUR secara bersama-sama dengan Saksi GILANG melakukan penganiayaan terhadap diri Saksi Korban IRSAL disebabkan karena Terdakwa M. ILHAM NUR dan Saksi GILANG curiga dengan apa yang telah dilakukan oleh Saksi Korban IRSAL di dalam kamar Saksi ADIRA hingga mengakibatkan Saksi ADIRA menangis. Adapun pembagian peran Terdakwa M. ILHAM NUR dan Saksi GILANG adalah sebagai berikut :
  • Terdakwa M. ILHAM NUR berperan mengajak Saksi GILANG untuk mendatangi dan mengejar Saksi Korban IRSAL, kemudian melakukan penikaman menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berhulu dan bersarung dengan panjang mata pisau 15cm (lima belas centi meter), lebar 1,5cm (satu koma lima centi meter) serta sarungnya dililit isolasi warna merah sebanyak 1 (satu) kali ke arah punggung kiri tengah Saksi Korban IRSAL hingga mengakibatkan luka tikaman dengan panjang 1,5 cm lebar 0,5 cm dalam 2 cm.
  • Saksi GILANG berperan mengejar Saksi Korban IRSAL, kemudian menemukan Saksi Korban IRSAL yang sedang bersembunyi di semak-semak di Jalan Bolu, lalu menariknya keluar dari semak-semak setelah itu memukul menggunakan potongan papan dengan panjang kurang lebih 50cm (lima puluh centi meter) lebar kurang lebih 10cm (sepuluh centi meter) dan ketebalannya kurang lebih 1cm (satu centi meter) ke arah punggung atas sebelah kiri Saksi Korban IRSAL sebanyak 1 (satu), setelah itu memegangi Saksi Korban IRSAL pada saat Terdakwa M. ILHAM NUR melakukan penikaman terhadap Saksi Korban IRSAL.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/2199/RSUD-AM RSUD yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahid Gunawan pada tanggal 21 September 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap IRSAL Bin NURU :
  1. Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar.
  2. Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut :
  • Luka tikam pada punggung kiri tengah dengan ukuran panjang 1,5 cm lebar 0,5 cm dalam 2 cm.
  1. Kesimpulan : keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tajam.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. SYAHID GUNAWAN A yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban IRSAL Bin NURU, luka yang diderita oleh Saksi Korban IRSAL tersebut adalah kategori luka berat dan jelas dapat menyebabkan kematian bilamana korban tidak mendapatkan perawatan medis lebih cepat, dikarenakan terjadi pendarahan aktif pada selaput pembungkus paru-paru kiri yang menyebabkan paru-paru kiri sulit mengembang saat bernapas.
  • Bahwa karena luka yang dialami oleh Saksi Korban IRSAL Bin NURU, Saksi Korban IRSAL mendapatkan perawatan pada  RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dan dilakukan opname atau rawat inap selama 10 (sepuluh) hari serta biaya yang timbul dari perawatan medis yang dilakukan oleh Saksi Korban IRSAL Bin NURU sekitar kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat luka yang dialami oleh Saksi Korban IRSAL Bin NURU, Saksi Korban IRSAL Bin NURU hingga saat ini tidak dapat menjalankan aktifitas seperti sediakala dan terhambat untuk melaksanakan pekerjaannya (membantu orang tuanya di kebun).

------- Perbuatan Terdakwa M. ILHAM NUR HN Bin H. MUH NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya