Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Ban Riska Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riska
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Riska lahir di Bantaeng, tanggal 08 Juli 2001 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303074807010001, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303072112170001, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-23042018-0015, diubah nama dan tanggal lahir menjadi Riska Baharuddin tempat tanggal lahirĀ  Malaysia, 09 Juni 2001 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: MTs-06 210013887.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak