Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PN Ban 1.M Ali
2.Nurlia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M Ali
2Nurlia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Nurul Inaya tempat lahir Bantaeng 10 Januari 2009, sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303020702090006 dan Akta Kelahiran Nomor: 7303.AL.2009.000509 diubah tanggal lahir menjadi Nurul Inaya tempat lahir Bantaeng 10 Januari 2008 sesuai dengan Surat Keterangan Beda Tahun Kelahiran anak Pemohon nomor: 033/340/SKB/KEL.LBG/KEC.BTG/.X/2025 tanggal 22 Oktober 2025, sebagaimana dengan yang tertulis atau tercatat dalam Ijazah Sekolah Dasar anak pemohon Nomor: DN-/D-SD/13/ 0029790 dan Ijazah Sekolah Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah anak pemohon Nomor: 199.T-4.4423.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak