INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
96/Pdt.P/2025/PN Ban | Arya Apriandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 96/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Arya Apriandi tempat lahir Bantaeng, 01 April 2002 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303070104020001, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303070608090011 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-25072012-0006 diubah tanggal lahir menjadi 01 November 2004 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: DN-19/M-SMA/13/ 0467892.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |