Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PN Ban sitti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1sitti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Rahmi tempat lahir Bantaeng 25 Maret 2010, sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303011103190005 dan Akta Kelahiran Nomor:  7303-LT-05032019-0007 diubah nama dan tanggal lahir menjadi Sapira Rahmiati Haman lahir di Bantaeng tanggal 28 November 2010 sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Anak Pemohon nomor: 400.1/556/DUKCAPIL tanggal 29 Desember 2025 dan sebagaimana yang tertulis atau tercatat dalam Ijazah Sekolah Dasar anak pemohon Nomor: DN-19/D-SD/K13/24/0001335 Tanggal 24 Juni 2024.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak