INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Misi 2.Patimah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Kaisar tempat lahir Bantaeng, 15 Maret 2009 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7373011503090001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7373-LT-17112015 diubah tahun lahir menjadi 15 Maret 2005 sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas Pemohon nomor: DN-19/M-SMA/K13/24/0066329
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |