| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa SUPARMAN Alias DION Bin JOHAN (selanjutnya disebut Terdakwa DION) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa bermula pada bulan Juni 2025 bertempat di Kota Makassar, Terdakwa DION berkenalan dengan seseorang yang bernama IRFAN (Daftar Pencarian Orang) dan memberikan obat keras jenis tramadol kepada Terdakwa DION untuk dikonsumsi sendiri dengan mengatakan “BAGUS INI DIPAKE KERJA”. setelah mengkonsumsi obat tersebut, Terdakwa DION mengatakan “ENAK” lalu itu IRFAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa DION “KALAU MAU LAGI, LANGSUNG BELI SAMA ARMAN SAJA” kemudian pada hari yang sama IRFAN (DPO) mempertemukan Terdakwa DION dengan ARMAN (DPO).
- Selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Kabupaten Jeneponto, Terdakwa DION mulai membeli obat keras jenis tramadol dari ARMAN (DPO) dalam jumlah banyak yakni 50 butir (10 butir/strip) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) untuk Terdakwa DION konsumsi sendiri dan untuk diedarkan/diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir atau Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per dua atau tiga butir. Berselang beberapa minggu, Terdakwa DION telah berhasil menjual obat keras jenis tramadol kepada beberapa pelanggannya di Kabupaten Bantaeng dengan cara menawarkan secara langsung ke beberapa orang kenalannya untuk membeli obat keras jenis tramadol dari Terdakwa DION dengan mengatakan “KALAU MAU BELI OBAT, ADA SAMA SAYA”, setelah itu para pelanggan akan memesan obat keras jenis tramadol melalui Aplikasi Facebook atau WhatssApp milik Terdakwa DION dengan nomor 0853-4387-8883 kemudian Terdakwa DION akan bertemu langsung dengan para pelanggannya di lokasi yang telah disepakati ataupun di tempat tinggal milik Terdakwa DION yang terletak di Kp. Dapoko, Desa Ulugalung, Kec. Eremerasa, Kab Bantaeng untuk serah terima obat keras jenis tramadol dan uang pembayaran.
- Selanjutnya pada awal bulan September 2025 bertempat di Kabupaten Jeneponto, Terdakwa DION kembali membeli obat keras jenis tramadol dalam jumlah banyak yakni 50 butir (10 butir/strip) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) dari ARMAN (DPO) untuk Terdakwa DION konsumsi sendiri dan untuk diedarkan/diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir atau Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per dua atau tiga butir. Berselang beberapa minggu, Terdakwa DION telah berhasil menjual obat keras jenis tramadol Kabupaten Bantaeng kepada beberapa pelanggannya untuk dijual kepada beberapa orang pelanggannya yakni saksi SAMUEL, SAMSIR (DPO), IMRAN (DPO) dan beberapa orang lainnya yang Terdakwa DION tidak diketahui identitasnya dengan cara yang sama seperti penjualan tahap pertama.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 bertempat di Kabupaten Jeneponto, Terdakwa DION kembali membeli obat keras jenis tramadol dalam jumlah banyak yakni 50 butir (10 butir/strip) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) dari ARMAN (DPO) untuk diedarkan/dijualkembali di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir atau Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per dua atau tiga butir. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Saksi SAMUEL mengirimkan pesan kepada Terdakwa DION untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan janjian untuk bertemu di tempat tinggal milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Dapoko Desa Ulu Galung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Kemudian sekira pukul 21.30 WITA Saksi SAMUEL tiba di tempat tinggal milik Terdakwa dan melakukan pembelian 3 (tiga) butir obat keras jenis tramadol dengan harga 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi SAMUEL pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika terjadi dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan jenis tramadol beserta ciri-ciri pelaku yang bertempat tinggal di salah satu rumah yang beralamat di Kp. Dapoko Desa Ulu Galung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI tiba di lokasi untuk melakukan pengintaian dan tidak lama kemudian Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melihat Terdakwa DION yang serupa dengan ciri-ciri pelaku sedang keluar dari tempat tinggalnya dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Kp. Pullauweng Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, sehingga Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI mengikuti sepeda motor Terdakwa DION. setibanya di Kp. Pullauweng Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Terdakwa DION terlihat menjemput seseorang yakni Saksi IPPANG SAPUTRA alias IPPANG Bin HARAFA kemudian Terdakwa DION dan Saksi IPPANG berboncengan menuju ke arah Kota Bantaeng diikuti oleh Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI.
- Selanjutnya sekira pukul 09.20 WITA, Terdakwa DION dan Saksi IPPANG tiba di Hotel Seruni yang beralamat di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng untuk mengisi acara karena Terdakwa DION dan Saksi IPPANG bekerja sebagai penyanyi sehingga Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI tetap menunggu di depan hotel seruni untuk melakukan pengintaian. Dimana pada saat itu Terdakwa sebelumnya mempersiapkan/membawa persediaan beberapa butir obat tramadol dari untuk dipakai berkerja dan untuk diperjualbelikan ketika ada pelanggan yang menghubunginya untuk memesan obat tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA, Saksi SAMUEL kembali menghubungi Terdakwa DION melalui WhatsApp untuk memesan obat keras jenis tramadol kemudian mengatur janji untuk bertemu di depan café konijiwa yang beralamat jalan H. Soltan Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng setelah Terdakwa DION selesai bekerja. Selanjutnya sekira pukul 12.33 WITA, salah satu pelanggan lainnya bernama FAJAR (DPO) menghubungi Terdakwa DION melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli obat tramadol kemudian Terdakwa DION menyuruh FAJAR (DPO) untuk datang di Hotel Seruni. Selanjutnya sekira pukul 13.04 WITA FAJAR (DPO) mengatakan “DI BAGIAN MANAKI KAKAK ? KAKAK ADAMA DI DEPAN HOTEL KAKAKKU”. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa DION keluar dari parkiran Seruni mengendarai sepeda motornya untuk bertemu dengan FAJAR (DPO) dan Saksi SAMUEL dimana pada saat itu Terdakwa DION berboncengan dengan Saksi IPPANG. Kemudian pada saat itu Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa DION dan Saksi IPPANG, lalu berdasarkan Surat Perintah Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DION dihadapan Saksi IPPANG lalu ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) butir obat tramadol di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa DION.
- 1 (Satu) Buah Handphone Merek OPPO A17 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869065067521693 Nomor IMEI 2 : 869065067521685
- Uang Tunai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Selanjutnya Terdakwa DION dan Saksi IPPANG diamankan di Posko Resnarkoba Polres Bantaeng. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa DION menyampaikan tidak mempunyai atas3 (tiga) butir obat tramadol tersebut. Dimana obat tramadol tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan/dijual kepada Saksi SAMUEL dan FAJAR (DPO). Selain itu Terdakwa DION juga menyampaikan masih terdapat beberapa butir obat keras jenis tramadol lainnya yang Terdakwa DION simpan di tempat tinggalnya yang beralamat di Kp. Dapoko, Desa Ulugalung, Kec. Eremerasa, Kab Bantaeng dengan dijual/diedarkan kepada para pelanggannya tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang. Sementara uang tunai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang milik Terdakwa DION yang merupakan modal dan hasil tindak pidana penjualan obat tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang. Sementara 1 (Satu) Buah Handphone Merek OPPO A17 warna biru merupakan handphone milik Terdakwa DION yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana yakni untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya yang memesan obat tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI mengamanankan barang bukti serta melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal Terdakwa DION yang beralamat Kp. Dapoko Desa Ulu Galung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng untuk melakukan penggeledahan, sementara Saksi IPPANG diperbolehkan pulang karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana peredaran obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa DION.
- Selanjutnya sekira pukul 13.30 WITA, salah satu pelanggannya yakni Saksi SAMUEL menghubungi Terdakwa DION melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli obat tramadol kemudian Terdakwa DION menyuruh Saksi SAMUEL untuk datang di lokasi yang ditentukan oleh Terdakwa DION yakni di Jl, H Solthan, Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng tepatnya di depan café Konijiwa, namun ketika tiba dilokasi tersebut Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI juga turut mengamanakan Saksi SAMUEL.
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, Saksi SUMARDI, Saksi ANDRI, dan Terdakwa DION tiba di tempat tinggal Terdakwa DION yang beralamat di Kp. Dapoko Desa Ulu Galung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir obat tramadol di dalam kantong jas milik Terdakwa DION yang tergantung di dalam kamar. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa DION menyampaikan tidak mempunyai izin atas 38 (tiga puluh delapan) butir obat tramadol tersebut dimana obat tersebut adalah miliknya. Dimana obat tramadol tersebut diperoleh Terdakwa DION dengan cara dibeli dari ARMAN (DPO) pada hari Jumat Tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WITA di Kabupaten Jeneponto sebanyak 50 butir (10 butir/strip) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa DION membeli obat tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pelanggannya tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir atau Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per dua atau tiga butir. Dimana Terdakwa DION juga menyampaikan sudah 3 (tiga) kali membeli obat tramadol dari ARMAN (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan. Selain itu Kemudian Terdakwa DION juga mengaku bahwa pekerjaan dari terdakwa DION adalah seorang penyanyi elekton dan tidak memiliki latar belakang/keahlian di bidang kefarmasian dan juga tidak memiliki izin usaha serta tidak memiliki izin edar/notifikasi sediaan farmasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat-obatan tersebut, akan tetapi Terdakwa tetap mengadakan dan mengedarkan obat tramadol tersebut untuk diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin edar demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI mengamanankan Terdakwa DION beserta barang bukti ke Kantor Polres Bantaeng.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4727/NOF/VIII/2025 tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 41 (empat puluh satu) butir pil warna putih logo “TMD” dengan berat netto (sebelum diuji) 10, 1270 (sepuluh koma satu dua tujuh nol) gram, kemudian setelah diuji tersisa 39 (tiga puluh sembilan) butir dengan berat netto 9,6330 (Sembilan koma enam tiga tiga nol) gram;
Dengan kesimpulan barang bukti milik SUPARMAN Alias DION Bin JOHAN tersebut adalah benar Positif mengandung Tramadol
- Bahwa Obat Tramadol adalah termasuk Sedian farmasi berupa obat yang termasuk dalam kategori Obat Keras Daftar G yang sering disalahgunakan. Sediaan Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilaian uji klinik dan uji laboratorium, harus memenuhi standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Tramadol merupakan obat keras daftar G yang peredarannya atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan Tramadol secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang adalah perbutan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------
---------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SUPARMAN Alias DION Bin JOHAN (selanjutnya disebut Terdakwa DION) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa bermula pada bulan Juni 2025 bertempat di Kota Makassar, Terdakwa DION berkenalan dengan seseorang yang bernama IRFAN (Daftar Pencarian Orang) dan memberikan obat keras jenis tramadol kepada Terdakwa DION untuk dikonsumsi sendiri dengan mengatakan “BAGUS INI DIPAKE KERJA”. setelah mengkonsumsi obat tersebut, Terdakwa DION mengatakan “ENAK” lalu itu IRFAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa DION “KALAU MAU LAGI, LANGSUNG BELI SAMA ARMAN SAJA” kemudian pada hari yang sama IRFAN (DPO) mempertemukan Terdakwa DION dengan ARMAN (DPO).
- Selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Kabupaten Jeneponto, Terdakwa DION mulai membeli obat keras jenis tramadol dari ARMAN (DPO) dalam jumlah banyak yakni 50 butir (10 butir/strip) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) untuk Terdakwa DION konsumsi sendiri dan untuk diedarkan/diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir atau Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per dua atau tiga butir. Berselang beberapa minggu, Terdakwa DION telah berhasil menjual obat keras jenis tramadol kepada beberapa pelanggannya di Kabupaten Bantaeng dengan cara menawarkan secara langsung ke beberapa orang kenalannya untuk membeli obat keras jenis tramadol dari Terdakwa DION dengan mengatakan “KALAU MAU BELI OBAT, ADA SAMA SAYA”, setelah itu para pelanggan akan memesan obat keras jenis tramadol melalui Aplikasi Facebook atau WhatssApp milik Terdakwa DION dengan nomor 0853-4387-8883 kemudian Terdakwa DION akan bertemu langsung dengan para pelanggannya di lokasi yang telah disepakati ataupun di tempat tinggal milik Terdakwa DION yang terletak di Kp. Dapoko, Desa Ulugalung, Kec. Eremerasa, Kab Bantaeng untuk serah terima obat keras jenis tramadol dan uang pembayaran.
- Selanjutnya pada awal bulan September 2025 bertempat di Kabupaten Jeneponto, Terdakwa DION kembali membeli obat keras jenis tramadol dalam jumlah banyak yakni 50 butir (10 butir/strip) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) dari ARMAN (DPO) untuk Terdakwa DION konsumsi sendiri dan untuk diedarkan/diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir atau Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per dua atau tiga butir. Berselang beberapa minggu, Terdakwa DION telah berhasil menjual obat keras jenis tramadol Kabupaten Bantaeng kepada beberapa pelanggannya untuk dijual kepada beberapa orang pelanggannya yakni saksi SAMUEL, SAMSIR (DPO), IMRAN (DPO) dan beberapa orang lainnya yang Terdakwa DION tidak diketahui identitasnya dengan cara yang sama seperti penjualan tahap pertama.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 bertempat di Kabupaten Jeneponto, Terdakwa DION kembali membeli obat keras jenis tramadol dalam jumlah banyak yakni 50 butir (10 butir/strip) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) dari ARMAN (DPO) untuk diedarkan/dijualkembali di wilayah Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir atau Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per dua atau tiga butir. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Saksi SAMUEL mengirimkan pesan kepada Terdakwa DION untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan janjian untuk bertemu di tempat tinggal milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Dapoko Desa Ulu Galung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. kemudian sekira pukul 21.30 WITA Saksi SAMUEL tiba di tempat tinggal milik Terdakwa dan melakukan pembelian 3 (tiga) butir obat keras jenis tramadol dengan harga 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setelah itu Saksi SAMUEL pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI (Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng) menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika terjadi dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan jenis tramadol beserta ciri-ciri pelaku yang bertempat tinggal di Kp. Dapoko Desa Ulu Galung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WITA, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI tiba di lokasi untuk melakukan pengintaian dan tidak lama kemudian Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melihat Terdakwa DION yang serupa dengan ciri-ciri pelaku sedang keluar dari tempat tinggalnya dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Kp. Pullauweng Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, sehingga Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI mengikuti sepeda motor Terdakwa DION. setibanya di Kp. Pullauweng Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, Terdakwa DION terlihat menjemput seseorang yakni Saksi IPPANG SAPUTRA alias IPPANG Bin HARAFA kemudian Terdakwa DION dan Saksi IPPANG berboncengan menuju ke arah Kota Bantaeng diikuti oleh Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI.
- Selanjutnya sekira pukul 09.20 WITA, Terdakwa DION dan Saksi IPPANG tiba di Hotel Seruni yang beralamat di Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng untuk mengisi acara karena Terdakwa DION dan Saksi IPPANG bekerja sebagai penyanyi sehingga Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI tetap menunggu di depan hotel seruni untuk melakukan pengintaian. Dimana pada saat itu Terdakwa sebelumnya mempersiapkan/membawa persediaan beberapa butir obat tramadol dari untuk dipakai berkerja dan untuk diperjualbelikan ketika ada pelanggan yang menghubunginya untuk memesan obat tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA, Saksi SAMUEL kembali menghubungi Terdakwa DION melalui WhatsApp untuk memesan obat keras jenis tramadol kemudian mengatur janji untuk bertemu di depan café konijiwa yang beralamat jalan H. Soltan Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng setelah Terdakwa DION selesai bekerja. Selanjutnya sekira pukul 12.33 WITA, salah satu pelanggan lainnya bernama FAJAR (DPO) menghubungi Terdakwa DION melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli obat tramadol kemudian Terdakwa DION menyuruh FAJAR (DPO) untuk datang di Hotel Seruni. Selanjutnya sekira pukul 13.04 WITA FAJAR (DPO) mengatakan “DI BAGIAN MANAKI KAKAK ? KAKAK ADAMA DI DEPAN HOTEL KAKAKKU”. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WITA, Terdakwa DION keluar dari parkiran Seruni mengendarai sepeda motornya untuk bertemu dengan FAJAR (DPO) dan Saksi SAMUEL dimana pada saat itu Terdakwa DION berboncengan dengan Saksi IPPANG. Kemudian pada saat itu Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa DION dan Saksi IPPANG, lalu berdasarkan Surat Perintah Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa DION dihadapan Saksi IPPANG lalu ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) butir obat tramadol di kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa DION.
- 1 (Satu) Buah Handphone Merek OPPO A17 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 869065067521693 Nomor IMEI 2 : 869065067521685
- Uang Tunai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
Selanjutnya Terdakwa DION dan Saksi IPPANG diamankan di Posko Resnarkoba Polres Bantaeng. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa DION menyampaikan tidak mempunyai atas 3 (tiga) butir obat tramadol tersebut. Dimana obat tramadol tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan/dijual kepada Saksi SAMUEL dan FAJAR (DPO). Selain itu Terdakwa DION juga menyampaikan masih terdapat beberapa butir obat keras jenis tramadol lainnya yang Terdakwa DION simpan di tempat tinggalnya yang beralamat di Kp. Dapoko, Desa Ulugalung, Kec. Eremerasa, Kab Bantaeng dengan dijual/diedarkan kepada para pelanggannya tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang. Sementara uang tunai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang milik Terdakwa DION dari hasil tindak pidana penjualan obat tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang. Sementara 1 (Satu) Buah Handphone Merek OPPO A17 warna biru merupakan handphone milik Terdakwa DION yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana yakni untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya yang memesan obat tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI mengamanankan barang bukti serta melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal Terdakwa DION untuk melakukan penggeledahan, sementara Saksi IPPANG diperbolehkan pulang karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana peredaran obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa DION.
- Selanjutnya sekira pukul 13.30 WITA, salah satu pelanggannya yakni Saksi SAMUEL menghubungi Terdakwa DION melalui aplikasi Whatsapp untuk membeli obat tramadol kemudian Terdakwa DION menyuruh Saksi SAMUEL untuk datang di lokasi yang ditentukan oleh Terdakwa DION yakni di Jl, H Solthan, Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng tepatnya di depan café Konijiwa, namun ketika tiba dilokasi tersebut Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI juga turut mengamanakan Saksi SAMUEL.
- Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, Saksi SUMARDI, Saksi ANDRI, dan Terdakwa DION tiba di tempat tingga Terdakwa DION yang beralamat di Kp. Dapoko Desa Ulu Galung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir obat tramadol di dalam kantong jas milik Terdakwa DION yang tergantung di dalam kamar. Selanjutnya berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa DION menyampaikan tidak mempunyai izin atas 38 (tiga puluh delapan) butir obat tramadol tersebut dimana obat tersebut adalah miliknya. Dimana obat tramadol tersebut diperoleh Terdakwa DION dengan cara dibeli dari ARMAN (DPO) pada hari Jumat Tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WITA di Kabupaten Jeneponto sebanyak 50 butir (10 butir/strip) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa DION membeli obat tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali kepada para pelanggannya tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir atau Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per dua atau tiga butir. Dimana Terdakwa DION juga menyampaikan sudah 3 (tiga) kali membeli obat tramadol dari ARMAN (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan. Selain itu Kemudian Terdakwa DION juga mengaku bahwa pekerjaan dari terdakwa DION adalah seorang penyanyi elekton dan tidak memiliki latar belakang/keahlian di bidang kefarmasian dan juga tidak memiliki izin usaha serta tidak memiliki izin edar/notifikasi sediaan farmasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat-obatan tersebut, akan tetapi Terdakwa tetap mengadakan dan mengedarkan obat tramadol tersebut untuk diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin edar demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Selanjutnya atas informasi tersebut, Saksi SUMARDI dan Saksi ANDRI mengamanankan Terdakwa DION beserta barang bukti ke Kantor Polres Bantaeng.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 4727/NOF/VIII/2025 tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 41 (empat puluh satu) butir pil warna putih logo “TMD” dengan berat netto (sebelum diuji) 10, 1270 (sepuluh koma satu dua tujuh nol) gram, kemudian setelah diuji tersisa 39 (tiga puluh sembilan) butir dengan berat netto 9,6330 (Sembilan koma enam tiga tiga nol) gram;
Dengan kesimpulan barang bukti milik SUPARMAN Alias DION Bin JOHAN tersebut adalah benar Positif mengandung Tramadol
- Bahwa Obat Tramadol adalah termasuk Sedian farmasi berupa obat yang termasuk dalam kategori Obat Keras Daftar G yang sering disalahgunakan. Sediaan Farmasi berupa obat, bahan obat, obat tradisional harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, obat yang memiliki Registrasi sebagai obat, pada saat Registrasi obat akan dilakukan penilaian uji klinik dan uji laboratorium, harus memenuhi standar yang ditetapkan dan atau persyaratan Farmakope Indonesia. Obat Tramadol merupakan obat keras daftar G yang peredarannya atau pemakaiannya harus dengan resep dokter. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yakni mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan Tramadol secara bebas tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari intansi berwenang adalah perbutan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------- |