Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2.YUSNIKAR, SH
3.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
4.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
WARSINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-792/P.4.17/Enz.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2YUSNIKAR, SH
3IZMED BAYU HASTARDI, S.H
4DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa WARSINI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 14.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bangau No.18 RT/RW 001/001 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM Makassar) bahwa di Toko Jamu Amal Sehat yang beralamat di Jl. Bangau No.18 RT/RW 001/001 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng diduga terdapat kegiatan peredaran atau penjualan obat bahan alam yang tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan kimia obat. Berdasarkan informasi tersebut tim BBPOM Makassar pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 14.45 WITA melakukan penelusuran untuk memastikan aktifitas penjualan produk Obat Bahan Alam yang tidak memiliki ijin edar yang dilakukan di toko tersebut.
  • Bahwa pada saat tim BBPOM Makassar melakukan pemeriksaan, tim BBPOM Makassar menemukan obat bahan alam jenis jamu yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM sebanyak 40 (empat puluh) macam yaitu:

NO.

NAMA PRODUK

JUMLAH

KETERANGAN

1

2

3

4

1

Kapsul Extra Binahong

14

Dus

Obat Bahan Alam

2

Yaosten BS

21

Dus

Obat Bahan Alam

3

King Cobra Oil

12

Buah

Obat Bahan Alam

4

Guna Sari Gemuk Sehat

82

Pack

Obat Bahan Alam

5

Asam Urat Flu Tulang

35

Dus

Obat Bahan Alam

6

Samuraten

40

Dus

Obat Bahan Alam

7

Multi Guna Raga Sakti

42

Dus

Obat Bahan Alam

8

MontaliN

7

Dus

Obat Bahan Alam

9

Africa Blackant

6

Dus

Obat Bahan Alam

10

Asam Urat Pegal Linu Cap Bunga Matahari

740

Sachet

Obat Bahan Alam

11

Kapsul Sanjaya Gold

14

Dus

Obat Bahan Alam

12

Asam Urat Plus Nyeri Tulang Cap Mahkota Dewa

1

Dus

Obat Bahan Alam

13

Tanduk Rusa Kuat Lelaki

2

Dus

Obat Bahan Alam

14

Lintah Hitam Papua

5

Buah

Obat Bahan Alam

15

Kopi Rempah Jrenk

12

Dus

Obat Bahan Alam

16

Jamu Kapsul Tradisional Gemuk Sehat

7

Dus

Obat Bahan Alam

17

Raga Prima Cap Payung

18

Dus

Obat Bahan Alam

18

Kopi Jantan +++

9

Dus

Obat Bahan Alam

19

Kapsul Asam Urat Cap Unta

13

Dus

Obat Bahan Alam

20

Asam Urat dan Nyeri Tulang Sari Buah Naga

13

Dus

Obat Bahan Alam

21

Kapsul Istimewa

8

Dus

Obat Bahan Alam

22

Mahkota Raga

7

Pack

Obat Bahan Alam

23

Obat Kuat & Tahan Lama Urat Madu

10

Dus

Obat Bahan Alam

24

Gemuk Sehat - Flu Tulang Asam Urat

6

Pack

Obat Bahan Alam

25

Mustika Kapsul

23

Dus

Obat Bahan Alam

26

Kapsul Stamina & Tahan Lama Urat Kuda

8

Dus

Obat Bahan Alam

27

Simbatren

520

Sachet

Obat Bahan Alam

28

Kopi Joss

13

Dus

Obat Bahan Alam

29

Surya Sehat Java Dwipa

6

Dus

Obat Bahan Alam

30

Putri Moonalisa India

11

Dus

Obat Bahan Alam

31

Super Tonik Madu Kuat Alami

3

Buah

Obat Bahan Alam

32

Yaman Strong Honey

2

Dus

Obat Bahan Alam

33

Super Sehat Gemuk Sehat

43

Pack

Obat Bahan Alam

34

Jrenk Jos X

4

Dus

Obat Bahan Alam

35

Tongkat Asli Madura

13

Buah

Obat Bahan Alam

36

Tawong Klanceng

2

Botol

Obat Bahan Alam

37

Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao

7

Buah

Obat Bahan Alam

38

Samsu Super Oil

21

Buah

Obat Bahan Alam

39

Black Strong

4

Dus

Obat Bahan Alam

40

Long

2

Dus

Obat Bahan Alam

Jamu-jamu tersebut ditemukan di etalase Toko ruang tengah dan di dalam kamar milik Terdakwa dan cara Terdakwa menjual jamu-jamu tersebut dengan cara langsung di Toko Jamu Amal Sehat yang beralamat di Jl. Bangau No.18 RT/RW 001/001 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dimana pelanggan yang datang membeli langsung ke Toko dan apabila mencari produk obat bahan alam jenis jamu yang tidak memiliki ijin edar akan diambilkan di etalase Toko dan apabila tidak terdapat di etalase Toko maka akan diambilkan didalam rumah Terdakwa.

  • Bahwa Tim BBPOM Makassar telah melakukan penyitaan terhadap 40 (empat puluh) macam jamu yang tidak memiliki ijin edar dan berdasarkan hasil uji laboratorium pengujian BBPOM di Makassar No.PP.01.01.26A.11.24.286 tanggal 18 November 2024 ditemukan beberapa jamu (obat bahan alam / obat tradisional) yang mengandung bahan kimia obat yaitu :
  • Raga Prima Cap Payung positif Dexamethasone,
  • Samuraten positif Parasetamol,
  • Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Madu positif Sildenafil (Sitrat),
  • Asam Urat Flu Tulang positif Parasetamol,
  • Africa Blackant positif Sildenafil (Sitrat),
  • Asam Urat Pegal Linu Cap Bunga Matahari positif Parasetamol,
  • Guna Sari Gemuk Sehat positif Kafein,
  • MontaliN positif Parasetamol.
  • Bahwa Terdakwa selain menjual obat bahan alam jenis jamu yang tidak memiliki izin edar dan beberapa diantaranya ditemukan mengandung bahan kimia obat, Toko Jamu Amal Sehat yang beralamat di Jl. Bangau No.18 RT/RW 001/001 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng milik Terdakwa juga tidak memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) karena masa berlaku Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) milik Terdakwa hanya berlaku sampai tanggal 11 Januari 2021 dan Terdakwa tidak pernah memperpanjang atau mengurus kembali Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) miliknya.

------- Perbuatan Terdakwa WARSINI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---

 

----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa WARSINI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 14.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bangau No.18 RT/RW 001/001 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa menjual jamu sejak pindah ke Bantaeng pada tahun 1982 dan awalnya Terdakwa menjual jamu gendong. Selanjutnya pada tahun 2010 suami Terdakwa membuka usaha Toko Jamu Amal Sehat yang beralamat di Jalan Bangau No. 18 RT/RW 001/001 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan Terdakwa yang melanjutkan usaha suaminya sejak suami Terdakwa meninggal pada tahun 2020.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 14.45 WITA petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM Makassar) datang melakukan pemeriksaan di Toko Jamu Amal Sehat yang beralamat di Jalan Bangau No.18 RT/RW 001/001 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng milik Terdakwa dan menemukan obat bahan alam jenis jamu yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM sebanyak 40 (empat puluh) macam yaitu :

NO.

NAMA PRODUK

JUMLAH

KETERANGAN

1

2

3

4

1

Kapsul Extra Binahong

14

Dus

Obat Bahan Alam

2

Yaosten BS

21

Dus

Obat Bahan Alam

3

King Cobra Oil

12

Buah

Obat Bahan Alam

4

Guna Sari Gemuk Sehat

82

Pack

Obat Bahan Alam

5

Asam Urat Flu Tulang

35

Dus

Obat Bahan Alam

6

Samuraten

40

Dus

Obat Bahan Alam

7

Multi Guna Raga Sakti

42

Dus

Obat Bahan Alam

8

MontaliN

7

Dus

Obat Bahan Alam

9

Africa Blackant

6

Dus

Obat Bahan Alam

10

Asam Urat Pegal Linu Cap Bunga Matahari

740

Sachet

Obat Bahan Alam

11

Kapsul Sanjaya Gold

14

Dus

Obat Bahan Alam

12

Asam Urat Plus Nyeri Tulang Cap Mahkota Dewa

1

Dus

Obat Bahan Alam

13

Tanduk Rusa Kuat Lelaki

2

Dus

Obat Bahan Alam

14

Lintah Hitam Papua

5

Buah

Obat Bahan Alam

15

Kopi Rempah Jrenk

12

Dus

Obat Bahan Alam

16

Jamu Kapsul Tradisional Gemuk Sehat

7

Dus

Obat Bahan Alam

17

Raga Prima Cap Payung

18

Dus

Obat Bahan Alam

18

Kopi Jantan +++

9

Dus

Obat Bahan Alam

19

Kapsul Asam Urat Cap Unta

13

Dus

Obat Bahan Alam

20

Asam Urat dan Nyeri Tulang Sari Buah Naga

13

Dus

Obat Bahan Alam

21

Kapsul Istimewa

8

Dus

Obat Bahan Alam

22

Mahkota Raga

7

Pack

Obat Bahan Alam

23

Obat Kuat & Tahan Lama Urat Madu

10

Dus

Obat Bahan Alam

24

Gemuk Sehat - Flu Tulang Asam Urat

6

Pack

Obat Bahan Alam

25

Mustika Kapsul

23

Dus

Obat Bahan Alam

26

Kapsul Stamina & Tahan Lama Urat Kuda

8

Dus

Obat Bahan Alam

27

Simbatren

520

Sachet

Obat Bahan Alam

28

Kopi Joss

13

Dus

Obat Bahan Alam

29

Surya Sehat Java Dwipa

6

Dus

Obat Bahan Alam

30

Putri Moonalisa India

11

Dus

Obat Bahan Alam

31

Super Tonik Madu Kuat Alami

3

Buah

Obat Bahan Alam

32

Yaman Strong Honey

2

Dus

Obat Bahan Alam

33

Super Sehat Gemuk Sehat

43

Pack

Obat Bahan Alam

34

Jrenk Jos X

4

Dus

Obat Bahan Alam

35

Tongkat Asli Madura

13

Buah

Obat Bahan Alam

36

Tawong Klanceng

2

Botol

Obat Bahan Alam

37

Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao

7

Buah

Obat Bahan Alam

38

Samsu Super Oil

21

Buah

Obat Bahan Alam

39

Black Strong

4

Dus

Obat Bahan Alam

40

Long

2

Dus

Obat Bahan Alam

Jamu-jamu tersebut ditemukan di etalase Toko ruang tengah dan didalam kamar milik Terdakwa dan cara Terdakwa menjual jamu-jamu tersebut dengan cara langsung di Toko Jamu Amal Sehat yang beralamat di Jl. Bangau No.18 RT/RW 001/001 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dimana pelanggan yang datang membeli langsung ke Toko dan apabila mencari produk obat bahan alam jenis jamu yang tidak memiliki ijin edar akan diambilkan di etalase Toko dan apabila tidak terdapat di etalase Toko maka akan diambilkan di dalam rumah Terdakwa.

  • Bahwa obat tradisional (jamu) yang paling laris yang banyak di cari orang adalah obat tradisional jamu untuk obat kuat seperti  Kopi Jantang, Kopi Joss, Super Tonik Madu Kuat Alami, Guna Sari Gemuk Sehat, Montalin dll.
  • Bahwa Tim BBPOM Makassar telah melakukan penyitaan terhadap 40 (empat puluh) macam jamu yang tidak memiliki ijin edar dan berdasarkan hasil uji laboratorium pengujian BBPOM di Makassar No.PP.01.01.26A.11.24.286 tanggal 18 November 2024 ditemukan beberapa jamu (obat bahan alam/obat tradisional) yang mengandung bahan kimia obat yaitu :
  • Raga Prima Cap Payung positif Dexamethasone,
  • Samuraten positif Parasetamol,
  • Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Madu positif Sildenafil (Sitrat),
  • Asam Urat Flu Tulang positif Parasetamol,
  • Africa Blackant positif Sildenafil (Sitrat),
  • Asam Urat Pegal Linu Cap Bunga Matahari positif Parasetamol,
  • Guna Sari Gemuk Sehat positif Kafein,
  • MontaliN positif Parasetamol.
  • Bahwa Terdakwa selain menjual obat bahan alam jenis jamu yang tidak memiliki izin edar dan beberapa diantaranya ditemukan mengandung bahan kimia obat, Toko Jamu Amal Sehat yang beralamat di Jl. Bangau No.18 RT/RW 001/001 Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng milik Terdakwa juga tidak memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) karena masa berlaku Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) milik Terdakwa hanya berlaku sampai tanggal 11 Januari 2021 dan Terdakwa tidak pernah memperpanjang atau mengurus kembali Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) miliknya.

------- Perbuatan Terdakwa WARSINI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya