Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Ban Susi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Susi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Khashadi Erwin tempat lahir Miri Malaysia, 31 Agustus 2023 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) nomor : 7303041504200008, dan Akta Kelahiran nomor : 7303-LT-30122024-0009 adalah orang yang sama dengan Kashadi,  dengan tanggal lahir Semporna, Malaysia 24 Desember 2015 sesuai dengan Pencatatan Kelahiran Warga Negara Indonesia Konsulat Republik Indonesia Tawau Nomor: 2391/Kons/Leg/IX/2023.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak