Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Ban Saniati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat --
Pemohon
NoNama
1Saniati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng pada tanggal 26 Oktober 1995 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama Saha karena sakit dan di kebumikan di TPU Beloparang, Kota Bantaeng.
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil  yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Saha  tersebut.
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak