Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Ban ST. HAJRAH alias HAJRAH BINTI HAMMADE 1.Muh. Yunus
2.Dg. Rappe
3.Sanuddin
4.St Hajar
5.Saharia
6.H.Mappideceng
7.Risal bin H. Mappideceng
8.Syarifuddin
9.St. Aminah Alias Mina
10.Mappi
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ST. HAJRAH alias HAJRAH BINTI HAMMADE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. ALBAR A.Y., S. HST. HAJRAH alias HAJRAH BINTI HAMMADE
Tergugat
NoNama
1Muh. Yunus
2Dg. Rappe
3Sanuddin
4St Hajar
5Saharia
6H.Mappideceng
7Risal bin H. Mappideceng
8Syarifuddin
9St. Aminah Alias Mina
10Mappi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHH.Mappideceng
2ZAMZAM, SHRisal bin H. Mappideceng
3SUARDI,S.H.Muh. Yunus
4SUARDI,S.H.Dg. Rappe
5SUARDI,S.H.Sanuddin
6SUARDI,S.H.St Hajar
7SUARDI,S.H.Saharia
8SUARDI,S.H.Syarifuddin
9SUARDI,S.H.St. Aminah Alias Mina
10SUARDI,S.H.Mappi
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bantaeng atas seluruh objek sengketa Sub I – Sub V a quo;
3. Menyatakan Menurut Hukum Objek Sengketa sub I sampai dengan Sub V adalah satu kesatuan dengan Objek Sengketa keseluruhan yang seluas ± 60 are atau ± 6.000 m2  Yang terletak di Desa/Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng berdasarkan Buku Penetapan Huruf C nomor: 987 CI, tertanggal 16 Desember 1978 atas nama Hajrah binti Hammade (Penggugat), seperti halnya pada Surat Keterangan Kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kantor iuran pembangunan daerah Bantaeng tahun 1978 dengan batas-batas batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Kaeng Tare.
Sebelah Timur : Jalan.
Sebelah Selatan : Tanah milik hati
Sebelah Barat : Sungai
4. Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa Sub I, II, III, IV, dan V berikut :
4.1. Objek Sengketa sub I Tanah Kebun dan Bangunan seluas ± 5.450 m2 dengan SPPT (NOP) 73.03.6 64.005.0026.0 an. Muh yusuf bin H. Lahaming, dikuasi Oleh Tergugat I, Tergugat X dan bangunan diduduki/dikuasai oleh Tergugat VIII dan Tergugat IX yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara :Tanah/perumahan Lahayya bin  
                   Maccing,tanah Edi bin H.  
                   Kusuma, tanah H. Baso bin Nubo.
Sebelah Timur     :Objek Sengketa sub II,III,IV,V.
Sebelah Selatan :Tanah/perumahan milik Hasbiah   
                   binti H. Mustafa. Tanah Milik  
                   Sakka bin H. Lahami, Tanah H.    
                   Ahmad bin H Tare.
  Sebelah Barat :Tanah/perumahan H. Ahmad bin H   
                 Tare, tanah Sale bin  Hading.
4.2. Objek Sengketa sub II Tanah Darat/Perumahan seluas ± 244 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor: 80 tertanggal 28 Maret 2000 an. Abdul Hafid, dikuasai dan duduki oleh Tergugat II yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara :tanah/perumahan a.n Samsir. M.
     Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
   Sebelah Selatan : Objek Sengketa sub III.
     Sebelah Barat : Objek Sengketa sub I.
4.3. Objek Sengketa sub III Tanah Darat/Perumahan seluas ± 190 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor: 84 tertanggal 28 Maret 2000 an. Sanuddin, dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas;
Sebelah Utara : Objek Sengketa sub II.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : Objek Sengketa sub IV.
Sebelah Barat : Objek Sengketa sub I.
4.4. Objek Sengketa sub IV Tanah Darat/Perumahan seluas ± 350 m2 SPPT (NOP) ) 73.03.656.005.0018.0 an Muh. Yunus bin Lahaming, dikuasai oleh Tergugat IV dan Tergugat V yang terletak di Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : Objek Sengketa sub III.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : Objek Sengketa sub V.
Sebelah Barat : Objek Sengketa sub I.
4.5. Objek Sengketa sub V Tanah Darat/Perumahan seluas ± 774 m2 SPPT (NOP) 73.03.657.005.0019.0 m2 an. H. Mappideceng Bin H Makkasolang yang dikuasai dan diduduki oleh Tergugat V, Kelurahan Ereng-Ereng, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas;
Sebelah Utara : Objek Sengketa sub IV.
Sebelah Timur : Jalan Poros Ereng-Ereng.
Sebelah Selatan : lorong
Sebelah Barat : Objek Sengketa sub I.
Adalah hak milik/kepunyaan Penggugat sebagai pemilik sah  satu-satunya yang di berikan oleh Alm. Latoapi Puang Masiga pada tahun 1971 berdasarkan Buku Penetapan Huruf C nomor : 987 CI atas nama Hajrah binti Hammade dengan luas ± 60 are atau ± 6.000 m2, serta pada Surat Keterangan Kepemilikan yang dikeluarkan oleh Kantor iuran pembangunan daerah Bantaeng tahun 1978 dengan batas-batas batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Kaeng Tare.
Sebelah Timur : Jalan.
Sebelah Selatan : Tanah milik hati
Sebelah Barat : Sungai
5. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang melanggar Hak Kepemilikan dan Turut Tergugat yang menerbitkan surat-surat kepemilikan hak atas Objek Sengketa Sub II dan Objek Sengketa Sub III atas nama Abd. Hafid dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum; 
6. Menyatakan batal segala surat-surat yang ada, maupun yang akan ada, yang mengatasnamakan Para Tergugat in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan Tergugat X maupun pihak lain yang tidak berhak pada tiap-tiap tanah yang menjadi Objek Sengketa;
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 80 tertanggal 28 Maret 2000 an. Abdul Hafid dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 84 tertanggal 28 Maret 2000 an. Sanuddin (Tergugat III) tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat karena proses penerbitannya cacat Formil;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor: 80 tertanggal 28 Maret 2000 atas nama Abdul Hafid, dan Sertifikat Hak Milik nomor : 84 atas nama Tergugat III dari register yang disediakan untuk itu;
9. Menghukum Para Tergugat in casu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X untuk keluar dan mengosongkan serta, menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas, utuh, sempurna dan tanpa syarat. Dan bila perlu, pelaksanaan putusan perkara ini, menggunakan bantuan pihak kepolisian/ alat keamanan Negara lainnya;
10. Menghukum  Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorraad);
Subsidair;  
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak