Dakwaan |
Pada hari tanggal yang tidak diketahui namun pada saat itu Bulan Januari tahun 2019 di Kp. Cappa Bori Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng,telah terjadi Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau kuasanya yang dilakukan Oleh Lel. KAMARUDDIN Als Dg. KAMA Bin TENGGOANG terhadap korban Per. Hj. NURSYAM MAHARANG Binti MAHARANG dengan cara melarang pekerja yang telah dipercayakan oleh korban Per. Hj. NURSYAM MAHARANG Binti MAHARANG untuk mengelola atau menggarap sawah/tanah milik korban Per. Hj. NURSYAM MAHARANG Binti MAHARANG,kemudian Pelaku pada saat itu ingin menggarap sendiri yang dimana Pelaku Lel. KAMARUDDIN Als Dg.KAMA Bin TENGOANG bersikeras ingin menggarap sawah/tanah itu dikarenakan ia pelaku mengklaim memenangkan gugatan Perdata dari Putusan Mahkamah Agung,sedangkan isi dari Putusan tersebut hanya dimenangkan sebagian bukan seluruhnya.Maka dari itu Korban Per. Hj. NURSYAM MAHARANG Binti MAHARANG berani membeli tanah tersebut dikarenakan bukan milik Pelaku Lel. KAMARUDDIN Als Dg. KAMA Bin TENGGOANG,dan juga tanah tersebut telah bersertifikat dengan atas nama NURSYAM,S.Pd .Dan atas kejadian itu Pelapor merasa keberatan,sehingga kejadian itu di Laporkan ke Mapolres Bantaeng untuk di Proses lebih lanjut |