INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
99/Pdt.P/2025/PN Ban | Egi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Egi lahir di Bantaeng, tanggal 20 September 2001 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303012009010002, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303010411190003, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-21012016-0581, diubah nama dan Tempat lahir menjadi Irgi Alif Septiawan tempat tanggal lahir Jeneponto, 20 September 2001 sesuai dengan Ijazah dan Akte Lahir Pemohon Nomor: 7304CLT2901201007670.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |