Dakwaan |
. DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa RAHMAN als. SANGKALA secara bersama-sama Saksi AHRIANI alias Dg. KEBO (Dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Tindak Pidana, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 wita, sementara saksi AHRIANI alias Dg. KEBO (Dituntut dalam berkas terpisah) berada dirumah yang beralamatkan di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT menelpon saksi AHRIANI alias Dg. KEBO menanyakan apakah saksi AHRIANI alias Dg. KEBO masih memiliki narkotika jenis sabu dan oleh saksi AHRIANI alias Dg. KEBO menjawab “ada sekitar 10 Gram” kemudian saksi AHRIANI alias Dg. KEBO mengatakan kalau shabu tersebut rencananya akan dibuang dikarenakan saksi AHRIANI alias Dg. KEBO sudah berhenti menjual shabu, namun oleh saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT menawarkan untuk menghabiskan sisa narkotika shabu tersebut dan ide dari saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT tersebut pun disetujui oleh saksi AHRIANI als. Dg KEBO sehingga saksi AHRIANI als. Dg KEBO menyuruh saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT untuk datang kerumahnya untuk mengambil narkotika shabu yang dimaksud yang dijualnya seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), sehingga berselang 30 (tiga puluh) menit kemudian saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT bersama saksi HARDING als. ANDING Bin SYAMSUDDIN dengan berboncengan sepeda motor mendatangi kerumah saksi AHRIANI als. Dg KEBO dan sesampainya dirumah tersebut, saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT bertemu dengan saksi AHRIANI als Dg KEBO di depan teras rumah sementara saksi HARDING als. ANDING Bin SYAMSUDDIN tetap menunggu didepan rumah tepatnya dipinggir jalan, dan saat saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT datang bertemu dengan saksi AHRIANI als Dg. KEBO di teras rumah, Terdakwa juga berada tidak jauh dari teras rumah tersebut sementara memberi makan peliharaan ayamnya, selanjutnya saksi AHRIANI als Dg. KEBO menyerahkan sebuah bungkusan berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT dan saat penyerahan narkotika jenis shabu tersebut, oleh Terdakwa sempat melihat peristiwa tersebut dan ketika saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT pergi meninggalkan rumah, Terdakwa kemudian bertanya kepada saksi ARIANI als Dg. KEBO “barang apa dikasi dayat tadi ?”, dan saksi ARIANI als Dg. KEBO menjawab “sisa barang (sabu) yang 10 gram saya kasih daripada dibuang percuma”, kemudian Terdakwa kembali berkata “lebih baik dibuang, karena kalo tertangkap pasti kamu juga kena, dan kita ini sudah sepakat untuk berhenti kenapa kamu masih jual” namun ucapan dari Terdakwa tersebut tidak digubris oleh saksi AHRIANI als Dg. KEBO melainkan saksi AHRIANI als Dg. KEBO langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan masuk kedalam kamar;
- Bahwa sisa dari narkotika jenis shabu yang telah dijual saksi AHRIANI als Dg. KEBO tersebut yang kemudian oleh Tim BNNP SulSel menemukannya dalam penguasaan saksi HARDING als. ANDING Bin SYAMSUDDIN seberat bruto 2,36 Gram pada Hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wita bertempat di BTN Bukit Cendana Lestari Blok A. No. 10 Jl. Kr. Kasia Desa Bonto Tiro Kec. Sinoa Kab. Bantaeng Prov. Sulawesi Selatan yang diberikan saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT kepada saksi HARDING als. ANDING Bin SYAMSUDDIN.
- Bahwa pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti sebagaimana termuat dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB3GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 07 Januari 2025 yang ditandatangani oleh MAIMUNAH S.Si, M.Si AN selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto awal 2,0557 gram dan berat netto akhir 2,0428 gram, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa pemeriksaan laboratorium terhadap urine Terdakwa dan saksi ARIANI als Dg. KEBO sebagaimana termuat dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB4GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangni oleh MAIMUNAH S.Si, M.Si AN selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan A: urine milik Rahman als. Sangkala dan 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan B: urine milik Ahriani als. Dg. Kebo adalah Negatif tidak mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
------- Perbuatan Terdakwa RAHMAN als. SANGKALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa RAHMAN als. SANGKALA pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Monginsidi 2 Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Tindak Pidana, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, saat Terdakwa sementara memberi makan ayamnya di depan teras rumahnya, saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT datang dan menemui saksi AHRIANI alias Dg. KEBO di depan teras rumah tersebut, kemudian Terdakwa melihat saksi AHRIANI alias Dg. KEBO menyerahkan sebuah bungkusan kepada saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT dan setelah menerima bungkusan tersebut, saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT pun pergi meninggalkan saksi AHRIANI alias Dg. KEBO, dan ketika saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT telah pergi kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi AHRIANI als Dg. KEBO “barang apa dikasi dayat tadi ?”, dan saksi AHRIANI als Dg. KEBO menjawab “sisa barang (sabu) yang 10 gram saya kasih daripada dibuang percuma”, kemudian Terdakwa kembali berkata “lebih baik dibuang, karena kalo tertangkap pasti kamu juga kena, dan kita ini sudah sepakat untuk berhenti kenapa kamu masih jual” namun ucapan dari Terdakwa tersebut tidak digubris oleh saksi AHRIANI als Dg. KEBO melainkan saksi AHRIANI als Dg. KEBO langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan masuk kedalam kamar;
- Bahwa setelah Terdakwa mengetahui kalau sebuah bungkusan yang diserahkan saksi AHRIANI als Dg. KEBO kepada saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT adalah berisikan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk dijual, oleh Terdakwa tidak dengan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang atau kepada pihak Kepolisian melainkan Terdakwa hanya diam, sehingga sebagian narkotika jenis shabu tersebut berpindah tangan dari saksi TAUFIQ HIDAYAT als. DAYAT yang diberikan kepada saksi HARDING als. ANDING Bin SYAMSUDDIN seberat bruto 2,36 Gram.
- Bahwa pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti sebagaimana termuat dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: LB3GA/I/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh MAIMUNAH S.Si, M.Si AN selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto awal 2,0557 gram dan berat netto akhir 2,0428 gram, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa RAHMAN als. SANGKALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |