Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Ban PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Bantaeng 1.Achmad Fadli
2.Dian Junita Hasbullah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Bantaeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1St. Dahlia AkmaPT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Bantaeng
Tergugat
NoNama
1Achmad Fadli
2Dian Junita Hasbullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 308.889.256,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam, Perjanjian Kredit Nomor 136 Tanggal 23 Februari 2018 dengan total sisa pinjaman Pokok, bunga dan denda sebesar Rp. 308.889.256,- (Tiga ratus delapan juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap agunan yang dijaminkan pada Bank Sulselbar Cabang Bantaeng apabila Tergugat I dan II tidak melakukan pembayaran setelah dijatuhi putusan.
  4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak