Dakwaan |
Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saudara SAFRI BIN BASO brmula ketika Terlapor masuk ke dalam rumah milik korban yang sementara melaksanakan pesta perkawinan dimana didalamnya terdapat kota undangan pesta perkawinan kemudian pelaku mengambil sejumlah undangan yang berada dalam kotak undangan yang berisi uang lalu kemudian istri korban memergoki pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1. 650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut |