Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Ban 1.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
3.NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
ISMAIL EFENDI Als SUTEJA Bin BADAMANG DG RANGKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2134/P.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
3NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL EFENDI Als SUTEJA Bin BADAMANG DG RANGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA (selanjutnya disebut Terdakwa ISMAIL) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WITA, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2025, atau waktu-waktu lain di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Moti 2 Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Saksi ASRUL Alias DG. LAWA Bin PARAMMA DG. TENRENG dan Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA (selanjutnya disebut Terdakwa ISMAIL) sedang berada di rumah milik Saksi ASRUL yang beralamat di Kampung Loe Desa Papanloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng membahas tentang tanah yang telah dibeli oleh Saksi ASRUL dari Terdakwa ISMAIL, saat itu tiba-tiba Terdakwa ISMAIL bercerita bahwa ada 2 (dua) orang yang pernah Terdakwa ISMAIL urus untuk masuk seleksi penerimaan polisi dan dinyatakan lolos tetapi akhirnya salah satunya terkena kasus sehingga dinyatakan tidak lolos / gugur sehingga dicarikan penggantinya, lalu pada saat itu Saksi ASRUL bercerita bahwa “ada orang Moti (Saksi Korban HJ. YANI) yang biasa saya obati, ada anaknya (Saksi SYAM SAIFUL) pernah mendaftar polisi dan tidak lulus”. Mendengar hal tersebut, timbul niat dari Terdakwa ISMAIL untuk menawarkan diri sebagai calo dan menjanjikan akan meloloskan anak dari Saksi Korban HJ. YANI Binti H. CONRENG dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025. Setelah itu Terdakwa ISMAIL meminta kepada Saksi ASRUL untuk diperkenalkan dengan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Terdakwa ISMAIL kembali mendatangi rumah Saksi ASRUL yang beralamat di Kampung Loe Desa Papanloe, dimana pada saat itu Terdakwa ISMAIL meminta agar Saksi ASRUL menghubungi Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL untuk bertemu dengan Terdakwa ISMAIL di rumah Saksi ASRUL. Setelah dihubungi oleh Saksi ASRUL, tidak lama kemudian Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL tiba di rumah Saksi ASRUL lalu berkenalan dengan Terdakwa ISMAIL kemudian membahas rencana Saksi SYAM SAIFUL yang akan mendaftar seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena sebelumnya Saksi SYAM SAIFUL tidak lolos, saat itu Terdakwa ISMAIL mengatakan “ada dulu pendaftar Bantaeng yang sudah lolos namun jatuh karena terkena kasus, andai saya tahu bilang kamu (Saksi SYAM SAIFUL) mendaftar kau gantinya, ada teman ku 99% kalau dia yang pegang pasti lolos”. Kemudian Terdakwa ISMAIL menawarkan diri sebagai calo / pengurus seleksi penerimaan polisi tahun 2025 dan mengatasnamakan kenalannya yakni Saksi KUSWANTO Bin SUKIR yang merupakan Purnawirawan POLRI (mantan Wakapolres Bantaeng) yang akan meloloskan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 tersebut untuk meyakinkan Saksi Korban HJ. YANI. Setelah Saksi Korban HJ. YANI percaya dan menerima tawaran tersebut, Terdakwa ISMAIL mengatakan kepada Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL “nanti saya tanya teman” setelah itu Terdakwa ISMAIL meminta nomor handphone milik Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL untuk berkomunikasi terkait seleksi penerimaan polisi tahun 2025 tersebut. Setelah pertemuan itu Terdakwa ISMAIL menelpon Saksi KUSWANTO dengan mengatakan “ada di sini anak dari Hj. Yani sebelumnya pernah mendaftar polisi, namun tidak lolos” lalu Saksi KUSWANTO mengatakan “kasih ketemuka dulu, dilihat dulu fisiknya tapi biasanya bimbingan belajar dulu” yang artinya “kasih bertemu dengan saya dulu, dilihat dulu fisiknya tapi biasanya bimbingan belajar dulu”.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Terdakwa ISMAIL mempertemukan dan memperkenalkan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL dengan Saksi KUSWANTO di Hotel Ahriani yang beralamat di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Dimana pada pertemuan tersebut, Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL menyampaikan kepada Saksi KUSWANTO bahwa Saksi SYAM SAIFUL pernah mendaftar seleksi penerimaan polisi namun tidak lolos dan berencana akan mendaftar lagi seleksi penerimaan polisi tahun 2025, lalu Saksi KUSWANTO bertanya “jatuh dimana pada saat itu?”, lalu Saksi SYAM SAIFUL mengatakan “jatuh di tahap terakhir”, kemudian Saksi KUSWANTO menanyakan terkait kondisi fisik serta menyuruh Saksi SYAM SAIFUL untuk mengikuti bimbingan belajar dan juga mengatakan kepada Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL “jangan memberikan atau mengeluarkan sejumlah uang, hati-hati karena mendaftar selaku anggota polri, banyak calo-calo / pengurus yang tidak jelas yang hanya mengambil uang tanpa bertanggung jawab” kemudian Saksi Korban HJ. YANI mengatakan “iya”. Setelah itu Saksi Korban HJ. YANI, Saksi SYAM SAIFUL, Saksi KUSWANTO dan Terdakwa ISMAIL pulang.
  • Beberapa hari setelah pertemuan di Hotel Ahriani tersebut, Saksi KUSWANTO menghubungi Terdakwa ISMAIL untuk meminta nomor handphone milik Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL karena Saksi KUSWANTO hendak merekomendasikan tempat bimbingan belajar (bimbel) untuk persiapan seleksi penerimaan polisi tahun 2025 Saksi SYAM SAIFUL yakni pada Metro Academy yang berada di belakang POLDA SULSEL dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan, namun Saksi KUSWANTO saat itu mendapatkan potongan harga sehingga biaya yang dibayarkan hanya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Namun pada saat itu Terdakwa ISMAIL tidak memberikan nomor handphone milik Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL kepada Saksi KUSWANTO dengan alasan Terdakwa ISMAIL sendiri yang akan menyampaikan langsung informasi bimbel tersebut kepada Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL.
  • Beberapa hari kemudian, Terdakwa ISMAIL menghubungi Saksi Korban HJ. YANI menyampaikan bahwa Terdakwa ISMAIL telah mendapatkan tempat bimbel untuk Saksi SYAM SAIFUL kemudian menjanjikan kepada Saksi Korban HJ. YANI dengan mengatakan “tenang maki pasti lolos anak ta jadi polisi dan akan pendidikan di SPN Batua, ini barang jadi” yang artinya “kamu tenang saja pasti lolos anakmu menjadi polisi dan akan pendidikan di SPN Batua, ini barang jadi” mendengar perkataan dari Terdakwa ISMAIL tersebut, akhirnya Saksi Korban HJ. YANI semakin yakin dan percaya bahwa Saksi SYAM SAIFUL pasti lolos dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena sebelumnya Terdakwa ISMAIL juga telah mempertemukan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL dengan Saksi KUSWANTO. Setelah Saksi Korban HJ. YANI percaya dengan perkataan Terdakwa ISMAIL, akhirnya Saksi Korban HJ. YANI tergerak untuk menyiapkan lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa ISMAIL secara bertahap sesuai dengan permintaan dari Terdakwa ISMAIL dengan mengatasnamakan Saksi KUSWANTO yang meminta uang tersebut sebagai biaya pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 padahal permintaan uang tersebut dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi KUSWANTO.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa ISMAIL datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti 2 Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng untuk meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan mengatasnamakan Saksi KUSWANTO yang meminta uang tersebut sebagai biaya pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 18 November 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL) padahal permintaan uang tersebut dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi KUSWANTO. Setelah menerima uang tahap pertama tersebut, Terdakwa ISMAIL hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) secara tunai kepada Saksi KUSWANTO di Hotel Seruni untuk pembayaran bimbingan belajar (bimbel) Saksi SYAM SAIFUL yang direkomendasi oleh Saksi KUSWANTO, dimana Saksi SYAM SAIFUL berangkat ke Kota Makassar untuk mengikuti bimbel tersebut sejak tanggal 05 Februari 2025 sampai dengan tanggal 06 Maret 2025, dan mengikuti tes seleksi penerimaan polisi tahun 2025.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti untuk kembali meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kembali mengatasnamakan Saksi KUSWANTO yang meminta uang tersebut sebagai biaya pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL) padahal permintaan uang tersebut dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi KUSWANTO, dimana penyerahan uang tahap kedua tersebut disaksikan oleh Saksi LISMAWATI Binti H. TEDENG.
  • Bahwa hal serupa kembali dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL dimana pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa ISMAIL datang kembali ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti untuk kembali meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan mengatasnamakan Saksi KUSWANTO (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 13 Februari 2025  yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, pengumuman hasil tes psikotes seleksi penerimaan polisi tahun 2025 telah keluar dan Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos seleksi pada tahap psikotes dengan nilai 38 karena nilai standar tes psikotes minimal 61, sehingga Saksi Korban HJ. YANI menghubungi Terdakwa ISMAIL untuk menanyakan hasil tes Saksi SYAM SAIFUL dimana saat itu Terdakwa ISMAIL mengatakan “saya akan ke Makassar dan mendongkrak nilainya tersebut agar nilainya tinggi / memenuhi syarat”.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI untuk meminta uang pada Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan sebagai biaya tambahan pengurusan karena Saksi SYAM SAIFUL dimasukkan dalam kuota khusus dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI untuk kembali meminta pada Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan mengatasnamakan Saksi KUSWANTO yang meminta uang tersebut sebagai biaya masuk pendidikan kepolisian untuk Saksi SYAM SAIFUL (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, pengumuman hasil akhir seleksi penerimaan polisi tahun 2025 keluar dan Saksi SYAM SAIFUL tetap dinyatakan tidak lolos dan namanya tidak terdapat di dalam kuota khusus seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa ISMAIL, sehingga Saksi Korban HJ. YANI kembali menghubungi Terdakwa ISMAIL untuk menanyakan alasan Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos seleksi penerimaan polisi tahun 2025, kemudian Terdakwa ISMAIL mengirimkan foto 2 (dua) buah surat yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi SYAM SAIFUL terlibat sebagai saksi dalam kasus tabrak lari dan Saksi SYAM SAIFUL tidak kooperatif sebagai saksi serta tidak hadir pada saat dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian sehingga Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos pada seleksi penerimaan polisi tahun 2025. Padahal kedua surat tersebut bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, melainkan dibuat sendiri oleh Terdakwa ISMAIL sebagai alat untuk memanipulasi / mengelabuhi Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL. Setelah menerima kedua foto surat tersebut, Saksi Korban HJ. YANI meminta Terdakwa ISMAIL untuk memberikan nomor handphone milik Saksi KUSWANTO guna mengkonfirmasi kebenaran dari surat yang dikirimkan oleh Terdakwa ISMAIL, namun pada saat itu Terdakwa ISMAIL kembali memanipulasi / mengelabuhi Saksi Korban HJ. YANI dengan mengirimkan nomor handphone lain milik Terdakwa ISMAIL sendiri (0821-9716-4166) kepada Saksi Korban HJ. YANI seolah-olah nomor handphone tersebut adalah milik Saksi KUSWANTO. Kemudian pada saat itu Terdakwa ISMAIL menggunakan nomor handphone tersebut untuk mengirimkan pesan kepada Saksi Korban HJ. YANI alasan tidak lolosnya Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena adanya 2 (dua) buah surat seperti yang telah Terdakwa ISMAIL kirimkan sebelumnya kepada Saksi Korban HJ. YANI dengan tujuan supaya Saksi Korban HJ. YANI percaya bahwa Saksi SYAM SAIFUL tidak lolos seleksi penerimaan polisi tahun 2025 benar-benar karena alasan tersebut.
  • Bahwa uang milik Saksi Korban HJ. YANI Binti H. CONRENG dengan total sejumlah Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) tidak digunakan oleh Terdakwa ISMAIL untuk pengurusan seleksi penerimaan polisi tahun 2025 sebagaimana yang dikatakan oleh Terdakwa ISMAIL melainkan telah digunakan oleh Terdakwa ISMAIL sendiri untuk keperluan pribadi Terdakwa ISMAIL seperti membeli dan menerima gadai sejumlah kendaraan mobil dan motor, membeli handphone dan tablet, membayar jasa pengacara dan biaya perkara di Pengadilan Agama, serta untuk biaya hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2025 Terdakwa ISMAIL datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI untuk membicarakan tentang uang milik Saksi Korban HJ. YANI yang telah diambil oleh Terdakwa ISMAIL namun pada saat itu Saksi Korban HJ. YANI berserta keluarganya mendesak Terdakwa ISMAIL untuk mengembalikan seluruh uang tersebut kemudian Saksi Korban HJ. YANI berserta keluarganya juga mempertanyakan kepada Terdakwa ISMAIL “apakah benar saksi Kuswanto yang menyuruh Terdakwa Ismail meminta uang kepada Saksi korban Hj. Yani? kemudian Terdakwa ISMAIL mengatakan “tidak lalu salah satu anggota keluarga Saksi Korban HJ. YANI menghubungi Saksi KUSWANTO untuk mempertanyakan uang yang Terdakwa ISMAIL minta kepada Saksi Korban HJ. YANI untuk menguruskan / meloloskan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 lalu Saksi KUSWANTO langsung mengatakan tidak pernah menyuruh Terdakwa ISMAIL untuk meminta dan mengambil uang dari Saksi Korban HJ. YANI sebagai biaya untuk menguruskan / meloloskan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025. Setelah itu Saksi Korban HJ. YANI berserta keluarganya langsung mendesak Terdakwa ISMAIL untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diserahkan Saksi Korban HJ. YANI kepada Terdakwa ISMAIL, setelah itu Terdakwa ISMAIL langsung menghubungi istrinya yakni Saksi UMMUL QURA untuk membawa 1 (satu) mobil merek Suzuki Ertiga warna putih metalik ke rumah milik Saksi Korban HJ. YANI untuk diserahkan dan dijadikan sebagai jaminan dimana diketahui mobil tersebut telah dibeli oleh Terdakwa ISMAIL menggunakan uang milik Saksi Korban HJ. YANI. Selanjutnya pada tanggal 05 Agustus 2025 Saksi Korban HJ. YANI melaporkan perbuatan Terdakwa ISMAIL pada pihak Polres Bantaeng.
  • Akibat perbuatan Terdakwa ISMAIL, Saksi Korban HJ. YANI mengalami kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA (selanjutnya disebut Terdakwa ISMAIL) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA sampai dengan hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Moti 2 Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Saksi ASRUL Alias DG. LAWA Bin PARAMMA DG. TENRENG dan Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA (selanjutnya disebut Terdakwa ISMAIL) sedang berada di rumah milik Saksi ASRUL yang beralamat di Kampung Loe Desa Papanloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng membahas tentang tanah yang telah dibeli oleh Saksi ASRUL dari Terdakwa ISMAIL, saat itu tiba-tiba Terdakwa ISMAIL bercerita bahwa ada 2 (dua) orang yang pernah Terdakwa ISMAIL urus untuk masuk seleksi penerimaan polisi dan dinyatakan lolos tetapi akhirnya salah satunya terkena kasus sehingga dinyatakan tidak lolos / gugur sehingga dicarikan penggantinya, lalu pada saat itu Saksi ASRUL bercerita bahwa “ada orang Moti (Saksi Korban HJ. YANI) yang biasa saya obati, ada anaknya (Saksi SYAM SAIFUL) pernah mendaftar polisi dan tidak lulus”. Mendengar hal tersebut, timbul niat dari Terdakwa ISMAIL untuk menawarkan diri sebagai calo dan menjanjikan akan meloloskan anak dari Saksi Korban HJ. YANI Binti H. CONRENG dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025. Setelah itu Terdakwa ISMAIL meminta kepada Saksi ASRUL untuk diperkenalkan dengan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Terdakwa ISMAIL kembali mendatangi rumah Saksi ASRUL yang beralamat di Kampung Loe Desa Papanloe, dimana pada saat itu Terdakwa ISMAIL meminta agar Saksi ASRUL menghubungi Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL untuk bertemu dengan Terdakwa ISMAIL di rumah Saksi ASRUL. Setelah dihubungi oleh Saksi ASRUL, tidak lama kemudian Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL tiba di rumah Saksi ASRUL lalu berkenalan dengan Terdakwa ISMAIL kemudian membahas rencana Saksi SYAM SAIFUL yang akan mendaftar seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena sebelumnya Saksi SYAM SAIFUL tidak lolos, saat itu Terdakwa ISMAIL mengatakan “ada dulu pendaftar Bantaeng yang sudah lolos namun jatuh karena terkena kasus, andai saya tahu bilang kamu (Saksi SYAM SAIFUL) mendaftar kau gantinya, ada teman ku 99% kalau dia yang pegang pasti lolos”. Kemudian Terdakwa ISMAIL menawarkan diri sebagai calo / pengurus seleksi penerimaan polisi tahun 2025 dan mengatasnamakan kenalannya yakni Saksi KUSWANTO Bin SUKIR yang merupakan Purnawirawan POLRI (mantan Wakapolres Bantaeng) yang akan meloloskan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 tersebut untuk meyakinkan Saksi Korban HJ. YANI. Setelah Saksi Korban HJ. YANI percaya dan menerima tawaran tersebut, Terdakwa ISMAIL mengatakan kepada Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL “nanti saya tanya teman” setelah itu Terdakwa ISMAIL meminta nomor handphone milik Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL untuk berkomunikasi terkait seleksi penerimaan polisi tahun 2025 tersebut. Setelah pertemuan itu Terdakwa ISMAIL menelpon Saksi KUSWANTO dengan mengatakan “ada di sini anak dari Hj. Yani sebelumnya pernah mendaftar polisi, namun tidak lolos” lalu Saksi KUSWANTO mengatakan “kasih ketemuka dulu, dilihat dulu fisiknya tapi biasanya bimbingan belajar dulu” yang artinya “kasih bertemu dengan saya dulu, dilihat dulu fisiknya tapi biasanya bimbingan belajar dulu”.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Terdakwa ISMAIL mempertemukan dan memperkenalkan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL dengan Saksi KUSWANTO di Hotel Ahriani yang beralamat di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Dimana pada pertemuan tersebut, Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL menyampaikan kepada Saksi KUSWANTO bahwa Saksi SYAM SAIFUL pernah mendaftar seleksi penerimaan polisi namun tidak lolos dan berencana akan mendaftar lagi seleksi penerimaan polisi tahun 2025, lalu Saksi KUSWANTO bertanya “jatuh dimana pada saat itu?”, lalu Saksi SYAM SAIFUL mengatakan “jatuh di tahap terakhir”, kemudian Saksi KUSWANTO menanyakan terkait kondisi fisik serta menyuruh Saksi SYAM SAIFUL untuk mengikuti bimbingan belajar dan juga mengatakan kepada Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL “jangan memberikan atau mengeluarkan sejumlah uang, hati-hati karena mendaftar selaku anggota polri, banyak calo-calo / pengurus yang tidak jelas yang hanya mengambil uang tanpa bertanggung jawab” kemudian Saksi Korban HJ. YANI mengatakan “iya”. Setelah itu Saksi Korban HJ. YANI, Saksi SYAM SAIFUL, Saksi KUSWANTO dan Terdakwa ISMAIL pulang.
  • Beberapa hari kemudian, Terdakwa ISMAIL menghubungi Saksi Korban HJ. YANI menyampaikan bahwa Terdakwa ISMAIL telah mendapatkan tempat bimbel untuk Saksi SYAM SAIFUL kemudian menjanjikan kepada Saksi Korban HJ. YANI dengan mengatakan “tenang maki pasti lolos anak ta jadi polisi dan akan pendidikan di SPN Batua, ini barang jadi” yang artinya “kamu tenang saja pasti lolos anakmu menjadi polisi dan akan pendidikan di SPN Batua, ini barang jadi” mendengar perkataan dari Terdakwa ISMAIL tersebut, akhirnya Saksi Korban HJ. YANI semakin yakin dan percaya bahwa Saksi SYAM SAIFUL pasti lolos dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena sebelumnya Terdakwa ISMAIL juga telah mempertemukan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL dengan Saksi KUSWANTO. Setelah Saksi Korban HJ. YANI percaya dengan perkataan Terdakwa ISMAIL, akhirnya Saksi Korban HJ. YANI tergerak untuk menyiapkan lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa ISMAIL secara bertahap dengan mengatasnamakan Saksi KUSWANTO yang meminta uang tersebut sebagai biaya pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 padahal permintaan uang tersebut dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi KUSWANTO dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa ISMAIL datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti 2 Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng untuk meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan mengatasnamakan Saksi KUSWANTO yang meminta uang tersebut sebagai biaya pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 18 November 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL) padahal permintaan uang tersebut dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi KUSWANTO. Setelah menerima uang tahap pertama tersebut, Terdakwa ISMAIL hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) secara tunai kepada Saksi KUSWANTO di Hotel Seruni untuk pembayaran bimbel Saksi SYAM SAIFUL yang direkomendasi oleh Saksi KUSWANTO, dimana Saksi SYAM SAIFUL berangkat ke Kota Makassar untuk mengikuti bimbel tersebut sejak tanggal 05 Februari 2025 sampai dengan tanggal 06 Maret 2025, dan mengikuti tes seleksi penerimaan polisi tahun 2025.
  • Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti untuk kembali meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kembali mengatasnamakan Saksi KUSWANTO yang meminta uang tersebut sebagai biaya pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL), dimana penyerahan uang tahap kedua tersebut disaksikan oleh Saksi LISMAWATI Binti H. TEDENG.
  • Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa ISMAIL datang kembali ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti untuk kembali meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan mengatasnamakan Saksi KUSWANTO (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 13 Februari 2025  yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025, pengumuman hasil tes psikotes seleksi penerimaan polisi tahun 2025 telah keluar dan Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos seleksi pada tahap psikotes dengan nilai 38 karena nilai standar tes psikotes minimal 61, sehingga Saksi Korban HJ. YANI menghubungi Terdakwa ISMAIL untuk menanyakan hasil tes Saksi SYAM SAIFUL dimana saat itu Terdakwa ISMAIL mengatakan “saya akan ke Makassar dan mendongkrak nilainya tersebut agar nilainya tinggi / memenuhi syarat”. Dimana pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI untuk meminta uang pada Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan sebagai biaya tambahan pengurusan karena Saksi SYAM SAIFUL dimasukkan dalam kuota khusus dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI untuk kembali meminta pada Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan mengatasnamakan Saksi KUSWANTO yang meminta uang tersebut sebagai biaya masuk pendidikan kepolisian untuk Saksi SYAM SAIFUL (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, pengumuman hasil akhir seleksi penerimaan polisi tahun 2025 keluar dan Saksi SYAM SAIFUL tetap dinyatakan tidak lolos dan namanya tidak terdapat di dalam kuota khusus seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa ISMAIL, sehingga Saksi Korban HJ. YANI kembali menghubungi Terdakwa ISMAIL untuk menanyakan alasan Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos seleksi penerimaan polisi tahun 2025, kemudian Terdakwa ISMAIL mengirimkan foto 2 (dua) buah surat yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi SYAM SAIFUL terlibat sebagai saksi dalam kasus tabrak lari dan Saksi SYAM SAIFUL tidak kooperatif sebagai saksi serta tidak hadir pada saat dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian sehingga Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos pada seleksi penerimaan polisi tahun 2025. Padahal kedua surat tersebut bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, melainkan dibuat sendiri oleh Terdakwa ISMAIL sebagai alat untuk memanipulasi / mengelabuhi Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL. Setelah menerima kedua foto surat tersebut, Saksi Korban HJ. YANI meminta Terdakwa ISMAIL untuk memberikan nomor handphone milik Saksi KUSWANTO guna mengkonfirmasi kebenaran dari surat yang dikirimkan oleh Terdakwa ISMAIL, namun pada saat itu Terdakwa ISMAIL kembali memanipulasi / mengelabuhi Saksi Korban HJ. YANI dengan mengirimkan nomor handphone lain milik Terdakwa ISMAIL sendiri (0821-9716-4166) kepada Saksi Korban HJ. YANI seolah-olah nomor handphone tersebut adalah milik Saksi KUSWANTO. Kemudian pada saat itu Terdakwa ISMAIL menggunakan nomor handphone tersebut untuk mengirimkan pesan kepada Saksi Korban HJ. YANI alasan tidak lolosnya Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena adanya 2 (dua) buah surat seperti yang telah Terdakwa ISMAIL kirimkan sebelumnya kepada Saksi Korban HJ. YANI dengan tujuan supaya Saksi Korban HJ. YANI percaya bahwa Saksi SYAM SAIFUL tidak lolos seleksi penerimaan polisi tahun 2025 benar-benar karena alasan tersebut.
  • Bahwa uang milik Saksi Korban HJ. YANI Binti H. CONRENG dengan total sejumlah Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) tidak digunakan oleh Terdakwa ISMAIL untuk pengurusan seleksi penerimaan polisi tahun 2025 sebagaimana yang dikatakan oleh Terdakwa ISMAIL melainkan telah digunakan oleh Terdakwa ISMAIL sendiri untuk keperluan pribadi Terdakwa ISMAIL seperti membeli dan menerima gadai sejumlah kendaraan mobil dan motor, membeli handphone dan tablet, membayar jasa pengacara dan biaya perkara di Pengadilan Agama, serta untuk biaya hidup sehari-hari.
  • Akibat perbuatan Terdakwa ISMAIL, Saksi Korban HJ. YANI mengalami kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------

 

---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

 

KETIGA:

------ Bahwa Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA (selanjutnya disebut Terdakwa ISMAIL) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WITA, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Juni tahun 2025, atau waktu-waktu lain di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kampung Moti 2 Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Saksi ASRUL Alias DG. LAWA Bin PARAMMA DG. TENRENG dan Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA (selanjutnya disebut Terdakwa ISMAIL) sedang berada di rumah milik Saksi ASRUL yang beralamat di Kampung Loe Desa Papanloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng membahas tentang tanah yang telah dibeli oleh Saksi ASRUL dari Terdakwa ISMAIL, saat itu tiba-tiba Terdakwa ISMAIL bercerita bahwa ada 2 (dua) orang yang pernah Terdakwa ISMAIL urus untuk masuk seleksi penerimaan polisi dan dinyatakan lolos tetapi akhirnya salah satunya terkena kasus sehingga dinyatakan tidak lolos / gugur sehingga dicarikan penggantinya, lalu pada saat itu Saksi ASRUL bercerita bahwa “ada orang Moti (Saksi Korban HJ. YANI) yang biasa saya obati, ada anaknya (Saksi SYAM SAIFUL) pernah mendaftar polisi dan tidak lulus”. Mendengar hal tersebut, timbul niat dari Terdakwa ISMAIL untuk membantu orang tersebut dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025. Setelah itu Terdakwa ISMAIL meminta kepada Saksi ASRUL untuk diperkenalkan dengan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Terdakwa ISMAIL kembali mendatangi rumah Saksi ASRUL yang beralamat di Kampung Loe Desa Papanloe, dimana pada saat itu Terdakwa ISMAIL meminta agar Saksi ASRUL menghubungi Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL untuk bertemu dengan Terdakwa ISMAIL di rumah Saksi ASRUL. Setelah dihubungi oleh Saksi ASRUL, tidak lama kemudian Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL tiba di rumah Saksi ASRUL lalu berkenalan dengan Terdakwa ISMAIL kemudian membahas rencana Saksi SYAM SAIFUL yang akan mendaftar seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena sebelumnya Saksi SYAM SAIFUL tidak lolos, saat itu Terdakwa ISMAIL mengatakan “ada dulu pendaftar Bantaeng yang sudah lolos namun jatuh karena terkena kasus, andai saya tahu bilang kamu (Saksi SYAM SAIFUL) mendaftar kau gantinya, ada teman ku 99% kalau dia yang pegang pasti lolos”. Kemudian Terdakwa ISMAIL menawarkan diri sebagai calo / pengurus seleksi penerimaan polisi tahun 2025 dan mengatasnamakan kenalannya yakni Saksi KUSWANTO Bin SUKIR yang merupakan Purnawirawan POLRI (mantan Wakapolres Bantaeng) yang akan meloloskan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 tersebut untuk meyakinkan Saksi Korban HJ. YANI. Setelah Saksi Korban HJ. YANI percaya dan menerima tawaran tersebut, Terdakwa ISMAIL mengatakan kepada Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL “nanti saya tanya teman” setelah itu Terdakwa ISMAIL meminta nomor handphone milik Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL untuk berkomunikasi terkait seleksi penerimaan polisi tahun 2025 tersebut.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Terdakwa ISMAIL mempertemukan dan memperkenalkan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL dengan Saksi KUSWANTO di Hotel Ahriani yang beralamat di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Dimana pada pertemuan tersebut, Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL menyampaikan kepada Saksi KUSWANTO bahwa Saksi SYAM SAIFUL pernah mendaftar seleksi penerimaan polisi namun tidak lolos dan berencana akan mendaftar lagi seleksi penerimaan polisi tahun 2025, lalu Saksi KUSWANTO bertanya “jatuh dimana pada saat itu?”, lalu Saksi SYAM SAIFUL mengatakan “jatuh di tahap terakhir”, kemudian Saksi KUSWANTO menanyakan terkait kondisi fisik serta menyuruh Saksi SYAM SAIFUL untuk mengikuti bimbingan belajar, setelah itu Saksi Korban HJ. YANI, Saksi SYAM SAIFUL, Saksi KUSWANTO dan Terdakwa ISMAIL pulang.
  • Beberapa hari kemudian, Terdakwa ISMAIL menghubungi Saksi Korban HJ. YANI menyampaikan bahwa Terdakwa ISMAIL telah mendapatkan tempat bimbel untuk Saksi SYAM SAIFUL atas rekomendasi Saksi KUSWANTO, akhirnya Saksi Korban HJ. YANI semakin yakin dan percaya bahwa Terdakwa ISMAIL dapat membantu Saksi SYAM SAIFUL lolos dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena sebelumnya Terdakwa ISMAIL juga telah mempertemukan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL dengan Saksi KUSWANTO yang merupakan seorang Purnawirawan POLRI dan meminta agar Saksi SYAM SAIFUL untuk mengikuti bimbel dulu. Setelah mengetahui bahwa Terdakwa ISMAIL akan membantu Saksi SYAM SAIFUL lolos dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025, maka Saksi Korban HJ. YANI Binti H. CONRENG telah mempersiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 yang akan Saksi Korban HJ. YANI serahkan secara bertahap kepada Terdakwa ISMAIL.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa ISMAIL datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti 2 Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng untuk meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai biaya pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 18 November 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL). Setelah menerima uang tahap pertama tersebut, Terdakwa ISMAIL menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) secara tunai kepada Saksi KUSWANTO di Hotel Seruni untuk pembayaran bimbel Saksi SYAM SAIFUL yang direkomendasi oleh Saksi KUSWANTO, dimana Saksi SYAM SAIFUL berangkat ke Kota Makassar untuk mengikuti bimbel tersebut sejak tanggal 05 Februari 2025 sampai dengan tanggal 06 Maret 2025, dan mengikuti tes seleksi penerimaan polisi tahun 2025.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti untuk kembali meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL), dimana penyerahan uang tahap kedua tersebut disaksikan oleh Saksi LISMAWATI Binti H. TEDENG.
  • Bahwa hal serupa kembali dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL dimana pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa ISMAIL datang kembali ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti untuk kembali meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 13 Februari 2025  yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI untuk meminta uang pada Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan sebagai biaya tambahan pengurusan karena Saksi SYAM SAIFUL dimasukkan dalam kuota khusus dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI untuk kembali meminta pada Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Bahwa awalnya Terdakwa ISMAIL berniat untuk membantu Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 dengan cara mendaftarkan Saksi SYAM SAIFUL di tempat bimbel yang direkomendasikan oleh Saksi KUSWANTO, akan tetapi setelah Terdakwa ISMAIL menerima uang dengan total sejumlah Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dari Saksi Korban HJ. YANI, Terdakwa ISMAIL tidak gunakan uang tersebut untuk mengurus agar Saksi SYAM SAIFUL lolos dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025, karena setelah membayar biaya bimbel Saksi SYAM SAIFUL timbul niat dari Terdakwa ISMAIL untuk memiliki / menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa ISMAIL dengan seperti membeli dan menerima gadai sejumlah kendaraan mobil dan motor, membeli handphone dan tablet, membayar jasa pengacara dan biaya perkara di Pengadilan Agama, serta untuk biaya hidup sehari-hari tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi Korban HJ. YANI.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, keluar pengumuman hasil akhir seleksi penerimaan polisi tahun 2025 dan Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos dan namanya tidak terdapat di dalam kuota khusus, sehingga Saksi Korban HJ. YANI kembali menghubungi Terdakwa ISMAIL untuk menanyakan alasan Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos seleksi penerimaan polisi tahun 2025, kemudian Terdakwa ISMAIL mengirimkan foto 2 (dua) surat yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi SYAM SAIFUL terlibat sebagai saksi dalam kasus tabrak lari dan Saksi SYAM SAIFUL sebagai saksi tidak kooperatif dalam memberikan keterangan serta Saksi SYAM SAIFUL serta tidak hadir pada saat dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian sehingga Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos pada seleksi penerimaan polisi tahun 2025.
  • Akibat perbuatan Terdakwa ISMAIL, Saksi Korban HJ. YANI mengalami kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

 

KEEMPAT:

------ Bahwa Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA (selanjutnya disebut Terdakwa ISMAIL) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA sampai dengan hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kampung Moti 2 Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Saksi ASRUL Alias DG. LAWA Bin PARAMMA DG. TENRENG dan Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA (selanjutnya disebut Terdakwa ISMAIL) sedang berada di rumah milik Saksi ASRUL yang beralamat di Kampung Loe Desa Papanloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng membahas tentang tanah yang telah dibeli oleh Saksi ASRUL dari Terdakwa ISMAIL, saat itu tiba-tiba Terdakwa ISMAIL bercerita bahwa ada 2 (dua) orang yang pernah Terdakwa ISMAIL urus untuk masuk seleksi penerimaan polisi dan dinyatakan lolos tetapi akhirnya salah satunya terkena kasus sehingga dinyatakan tidak lolos / gugur sehingga dicarikan penggantinya, lalu pada saat itu Saksi ASRUL bercerita bahwa “ada orang Moti (Saksi Korban HJ. YANI) yang biasa saya obati, ada anaknya (Saksi SYAM SAIFUL) pernah mendaftar polisi dan tidak lulus”. Mendengar hal tersebut, timbul niat dari Terdakwa ISMAIL untuk membantu orang tersebut dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025. Setelah itu Terdakwa ISMAIL meminta kepada Saksi ASRUL untuk diperkenalkan dengan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Terdakwa ISMAIL kembali mendatangi rumah Saksi ASRUL yang beralamat di Kampung Loe Desa Papanloe, dimana pada saat itu Terdakwa ISMAIL meminta agar Saksi ASRUL menghubungi Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL untuk bertemu dengan Terdakwa ISMAIL di rumah Saksi ASRUL. Setelah dihubungi oleh Saksi ASRUL, tidak lama kemudian Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL tiba di rumah Saksi ASRUL lalu berkenalan dengan Terdakwa ISMAIL kemudian membahas rencana Saksi SYAM SAIFUL yang akan mendaftar seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena sebelumnya Saksi SYAM SAIFUL tidak lolos, saat itu Terdakwa ISMAIL mengatakan “ada dulu pendaftar Bantaeng yang sudah lolos namun jatuh karena terkena kasus, andai saya tahu bilang kamu (Saksi SYAM SAIFUL) mendaftar kau gantinya, ada teman ku 99% kalau dia yang pegang pasti lolos”. Kemudian Terdakwa ISMAIL menawarkan diri sebagai calo / pengurus seleksi penerimaan polisi tahun 2025 dan mengatasnamakan kenalannya yakni Saksi KUSWANTO Bin SUKIR yang merupakan Purnawirawan POLRI (mantan Wakapolres Bantaeng) yang akan meloloskan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 tersebut untuk meyakinkan Saksi Korban HJ. YANI. Setelah Saksi Korban HJ. YANI percaya dan menerima tawaran tersebut, Terdakwa ISMAIL mengatakan kepada Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL “nanti saya tanya teman” setelah itu Terdakwa ISMAIL meminta nomor handphone milik Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL untuk berkomunikasi terkait seleksi penerimaan polisi tahun 2025 tersebut.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November tahun 2024, Terdakwa ISMAIL mempertemukan dan memperkenalkan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL dengan Saksi KUSWANTO di Hotel Ahriani yang beralamat di Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Dimana pada pertemuan tersebut, Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL menyampaikan kepada Saksi KUSWANTO bahwa Saksi SYAM SAIFUL pernah mendaftar seleksi penerimaan polisi namun tidak lolos dan berencana akan mendaftar lagi seleksi penerimaan polisi tahun 2025, lalu Saksi KUSWANTO bertanya “jatuh dimana pada saat itu?”, lalu Saksi SYAM SAIFUL mengatakan “jatuh di tahap terakhir”, kemudian Saksi KUSWANTO menanyakan terkait kondisi fisik serta menyuruh Saksi SYAM SAIFUL untuk mengikuti bimbingan belajar, setelah itu Saksi Korban HJ. YANI, Saksi SYAM SAIFUL, Saksi KUSWANTO dan Terdakwa ISMAIL pulang.
  • Beberapa hari kemudian, Terdakwa ISMAIL menghubungi Saksi Korban HJ. YANI menyampaikan bahwa Terdakwa ISMAIL telah mendapatkan tempat bimbel untuk Saksi SYAM SAIFUL atas rekomendasi Saksi KUSWANTO, akhirnya Saksi Korban HJ. YANI semakin yakin dan percaya bahwa Terdakwa ISMAIL dapat membantu Saksi SYAM SAIFUL lolos dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 karena sebelumnya Terdakwa ISMAIL juga telah mempertemukan Saksi Korban HJ. YANI dan Saksi SYAM SAIFUL dengan Saksi KUSWANTO yang merupakan seorang Purnawirawan POLRI dan meminta agar Saksi SYAM SAIFUL untuk mengikuti bimbel dulu. Setelah mengetahui bahwa Terdakwa ISMAIL akan membantu Saksi SYAM SAIFUL lolos dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025, maka Saksi Korban HJ. YANI Binti H. CONRENG telah mempersiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 yang akan Saksi Korban HJ. YANI serahkan secara bertahap kepada Terdakwa ISMAIL dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa ISMAIL datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti 2 Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng untuk meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai biaya pengurusan Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 18 November 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL). Setelah menerima uang tahap pertama tersebut, Terdakwa ISMAIL menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) secara tunai kepada Saksi KUSWANTO di Hotel Seruni untuk pembayaran bimbel Saksi SYAM SAIFUL yang direkomendasi oleh Saksi KUSWANTO, dimana Saksi SYAM SAIFUL berangkat ke Kota Makassar untuk mengikuti bimbel tersebut sejak tanggal 05 Februari 2025 sampai dengan tanggal 06 Maret 2025, dan mengikuti tes seleksi penerimaan polisi tahun 2025.
  • Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti untuk kembali meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL), dimana penyerahan uang tahap kedua tersebut disaksikan oleh Saksi LISMAWATI Binti H. TEDENG.
  • Pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa ISMAIL datang kembali ke rumah Saksi Korban HJ. YANI di Kampung Moti untuk kembali meminta uang milik Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 13 Februari 2025  yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI untuk meminta uang pada Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan alasan sebagai biaya tambahan pengurusan karena Saksi SYAM SAIFUL dimasukkan dalam kuota khusus dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa ISMAIL kembali datang ke rumah Saksi Korban HJ. YANI untuk kembali meminta pada Saksi Korban HJ. YANI sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa ISMAIL).
  • Bahwa awalnya Terdakwa ISMAIL berniat untuk membantu Saksi SYAM SAIFUL dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025 dengan cara mendaftarkan Saksi SYAM SAIFUL di tempat bimbel yang direkomendasikan oleh Saksi KUSWANTO, akan tetapi setelah Terdakwa ISMAIL menerima uang dengan total sejumlah Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dari Saksi Korban HJ. YANI, Terdakwa ISMAIL tidak gunakan uang tersebut untuk mengurus agar Saksi SYAM SAIFUL lolos dalam seleksi penerimaan polisi tahun 2025, karena setelah membayar biaya bimbel Saksi SYAM SAIFUL timbul niat dari Terdakwa ISMAIL untuk memiliki / menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa ISMAIL dengan seperti membeli dan menerima gadai sejumlah kendaraan mobil dan motor, membeli handphone dan tablet, membayar jasa pengacara dan biaya perkara di Pengadilan Agama, serta untuk biaya hidup sehari-hari tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi Korban HJ. YANI. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, keluar pengumuman hasil akhir seleksi penerimaan polisi tahun 2025 dan Saksi SYAM SAIFUL dinyatakan tidak lolos dan namanya tidak terdapat di dalam kuota khusus,
  • Akibat perbuatan Terdakwa ISMAIL, Saksi Korban HJ. YANI mengalami kerugian materil sejumlah kurang lebih Rp. 755.000.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya