--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALDI MUHTAR Bin MUHTAR pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 20.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pundingin I Desa Bonto Cinde Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 20.20 WITA, Saksi Korban ISDAR Alias JONO Bin RIMBUA sedang duduk bersama seseorang yang bernama ZAKARIA Alias ZAKA dan Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR di dalam bengkel milik Saksi KASMAN yang beralamat di Kampung Pundingin 1 Desa Bonto Cinde Kec. Bissappu Kab. Bantaeng, sedangkan saksi KASMAN dan saksi DEDY duduk di bengkel bagian depan, saat itu datang saksi SULTAN Alias TOLLENG mengenderai sepeda motor berboncengan dengan seseorang yang bernama DIMAS dan berhenti di depan bengkel milik Saksi KASMAN, kemudian Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR berjalan mendatangi saksi SULTAN Alias TOLLENG dan meminta helm miliknya yang di pakai oleh saksi SULTAN Alias TOLLENG;
- Selanjutnya setelah Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR memakai helm miliknya, Terdakwa berjalan ke arah saksi DEDY MISWAR dan kemudian langsung melompati Saksi DEDY MISWAR dari arah samping kiri sehingga Saksi DEDY MISWAR terjatuh di depan bengkel dan di tindis oleh Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR lalu terdakwa mengeluarkan Kunci T dari pinggangnya dan langsung menggores kepala saksi DEDY MISWAR menggunakan kunci T tersebut pada bagian samping kiri di atas telinga kiri;
- Kemudian Saksi Korban ISDAR Alias JONO Bin RIMBUA melihat kejadian tersebut langsung mendatangi Saksi Dedy Miswar untuk membantunya dan saat Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR berdiri Saksi Korban ISDAR Alias JONO Bin RIMBUA langsung menendang rusuk sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR langsung mengayunkan sebatang kunci T yang terdakwa pegang sehingga mengenai dahi saksi Korban Isdar sebanyak 1 (satu) kali.
- Kemudian pada saat itu orang-orang berdatangan memisahkan Terdakwa dengan Saksi Korban dengan cara memegang Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR, dan Saksi Korban masuk ke dalam bengkel Saksi KASMAN untuk mengambil baju dan meminta Saksi SULTAN Alias TOLLENG memboncengnya pulang. Setelah sampai di rumah, Saksi Korban langsung menyampaikan kepada paman Saksi Korban yang bernama YASIN tentang penganiayaan terhadap dirinya yang di lakukan oleh Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR, setelah itu keluarga Saksi Korban ISDAR mengantar Saksi Korban ke Puskesmas Bissappu, lalu di rujuk ke RSUD Bantaeng
- Bahwa Penyebab Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR memukul Saksi Korban dikarenakan saat Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR memukul Saksi DEDY MISWAR, Saksi Korban ISDAR datang membantu Saksi DEDY MISWAR dengan cara menendang Terdakwa MUH. ALDI MUHTAR sehingga Terdakwa ALDI MUHTAR marah dan langsung memukul saksi ISDAR menggunakan kunci T.
- Berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.53.1/697/RSUD-AM pada tanggal 28 April 2025 bahwa telah dilakukan pemeriksaan An. ISDAR pada tanggal 22 April 2025 dengan hasil pemeriksaan Luka robek pada dahi dengan ukuran panjang 3,5 Cm, Lebar, 0,5 Cm, dalam 0,7 Cm di sertai pendarahan aktif dengan kesimpulan luka disebabkan akibat Trauma tumpul yang dilakukan oleh Dokter Pemeriksa dan ditanda tangani dr. RISKI AMALIA.H.R sebagai Dokter Pemeriksa RSUD Prof. Dr. ANWAR MAKKATUTU, Kab.Bantaeng.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALDI MUHTAR telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas selama 7 (tujuh) hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumah Rp. 715.000,- (Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ALDI MUHTAR Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------
|