--------- Bahwa Terdakwa M. ALAM SARI bersama-sama dengan Saksi RUDIAWAN Alias TALLI Bin MALAKING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi MAKNYOS Alias MIFTAHUL KHAER Bin YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah), SADDANG (DPO) dan RAMONG (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 23.51 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Permukaan Jalan Teratai Kampung Borkal Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan Terang-Terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 23.51 WITA bertempat di permukaan Jalan Teratai, Kampung Borkal, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Saksi Korban ERWIN alias ROLA bin AGUS bersama dengan Saksi IRDAYANTI, Saksi SURIANI Dg GOWA, Saksi IRFANDI, dan Saksi INRIANI sedang membahas permasalahan antara Saksi IRDAYANTI dan Saksi ERWIN alias ROLA. Permasalahan tersebut terjadi karena sebelumnya Saksi IRDAYANTI menangis akibat Saksi ERWIN alias ROLA tidak bersedia menyerahkan ponsel milik Saksi IRDAYANTI.
- Selanjutnya sekitar 5 (lima) meter dari tempat Saksi ERWIN berdiri, Terdakwa M. ALAM SARI alias AL bin TAHIR bersama dengan Saksi RUDIAWAN Alias TALLI Bin MALAKING, Saksi MAKNYOS bin YUSUF, SADDANG (DPO), dan RAMONG (DPO) sedang meminum minuman keras jenis ballo.
- Kemudian saat itu saksi TALLI yang melihat saksi ERWIN, menghampiri saksi ERWIN untuk mengajak berkenalan dengan mengatakan “Gitte Rola?” yang artinya “kamu Rola?” sambil menyodorkan tangan sehingga Saksi ERWIN menjabat tangan saksi TALLI lalu mengatakan “saya ERWIN”, pada saat itu saksi SURIANI menyuruh saksi ERWIN untuk segera kembali ke rumah sehingga saksi ERWIN beranjak dan menaiki sepeda motor miliknya, tiba-tiba Terdakwa datang lalu memegang pundak Saksi ERWIN dan berkata kepada temannya, "Jangan ada yang memukul karena ia temanku," lalu menawarkan rokok kepada saksi ERWIN namun saat itu ditolak oleh saksi ERWIN sehingga membuat Terdakwa menjadi marah dan mendorong Saksi ERWIN menggunakan kedua tangan yang mengakibatkan motor Saksi ERWIN terjatuh lalu Terdakwa berusaha meninju saksi ERWIN tetapi Saksi ERWIN berhasil menghindar kemudian Saksi ERWIN berlari ke arah Jalan Teratai Kampung Borkal Kelurahan Pallantikang namun saat itu saksi ERWIN bertemu dengan saksi TALLI yang kemudian terjadi perkelahian antara saksi ERWIN dan saksi TALLI, saat itu saksi SURIANI berusaha untuk melerai perkelahian sehingga saksi ERWIN berlari meninggalkan tempat tersebut.
- Melihat saksi ERWIN yang berlari Terdakwa bersama dengan, Saksi MAKNYOS bin YUSUF, SADDANG (DPO), dan RAMONG (DPO) mengejar Saksi ERWIN, ketika jarak mereka sudah dekat dengan saksi ERWIN, Terdakwa menendang Saksi ERWIN dari belakang yang mengenai badan bagian belakang Saksi ERWIN sehingga Saksi ERWIN terjatuh ke aspal, yang mengakibatkan luka pada bagian siku kiri dan kanan, serta lutut kiri dan kanan.
- Pada saat saksi ERWIN berdiri Saksi MIFTAHUL KHAER alias MAKNYOS bin YUSUF memukul menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian belakang punggung kiri sebanyak 2 (dua) kali, SADDANG (DPO), memukul muka sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan, RAMONG (DPO), memukul menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali sedangkan Terdakwa mengambil sebuah batu kemudian mendatangi saksi ERWIN lalu memukul kepala bagian belakang saksi ERWIN menggunakan batu hingga kepala saksi ERWIN mengalami luka benjol.
- Bahwa kekerasan terhadap orang yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TALLI, Saksi MAKNYOS, SADDANG(DPO) dan RAMONG (DPO) dilakukan di permukaan Jalan Teratai, Kampung Borkal, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng yang biasa dilalui oleh masyarakat, sehingga pada saat kejadian banyak orang yang menyaksikan kekerasan tersebut sehingga dapat mengganggu kepentingan umum.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ERWIN alias ROLA Bin AGUS mengalami mengalami rasa sakit dan luka benjol dibagian kepala belakang sebelah kiri, luka lecet di kedua siku luka lecet di kedua lutut,lecet Jempol kaki kiri, rasa sakit dikedua lengan dan juga bagian belakang badan sebagaimana dalam Surat Visum Et Refertum Nomor : 000.5.3.1 / 2977 / RSUD - AM tanggal 09 November 2024 dari RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. FARLIS DELINA WAHAB pada tanggal 09 November 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap ERWIN alias ROLA Bin AGUS sebagai berikut:
- Tampak benjol pada kepala bagian belakang sebesar kelereng
- Luka lecet pada siku kiri ukuran P. 2,5 Cm L. 1,2 Cm
- Luka lecet pada siku kanan ukuran P. 3,5 Cm L. 1,2 Cm
- Luka lecet pada lutut kiri ukuran P. 0,7 Cm L. 0,3 Cm
- Luka lecet pada ibu jari kaki kiri ukuran P. 2,5 Cm L. 0,3 Cm
Kesimpulan: keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tumpul dan orang tersebut mendapat perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 29 Juli 2024.
Perbuatan Terdakwa M. ALAM SARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa M. ALAM SARI bersama-sama dengan Saksi RUDIAWAN Alias TALLI Bin MALAKING (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi MAKNYOS Alias MIFTAHUL KHAER Bin YUSUF (dilakukan penuntutan secara terpisah), SADDANG (DPO) dan RAMONG (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 23.51 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Permukaan Jalan Teratai Kampung Borkal Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan, Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan ” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 23.51 WITA bertempat di permukaan Jalan Teratai, Kampung Borkal, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Saksi Korban ERWIN alias ROLA bin AGUS bersama dengan Saksi IRDAYANTI, Saksi SURIANI Dg GOWA, Saksi IRFANDI, dan Saksi INRIANI sedang membahas permasalahan antara Saksi IRDAYANTI dan Saksi ERWIN alias ROLA. Permasalahan tersebut terjadi karena sebelumnya Saksi IRDAYANTI menangis akibat Saksi ERWIN alias ROLA tidak bersedia menyerahkan ponsel milik Saksi IRDAYANTI.
- Bahwa sekitar 5 (lima) meter dari tempat Saksi ERWIN berdiri, Terdakwa M. ALAM SARI alias AL bin TAHIR bersama dengan Saksi RUDIAWAN Alias TALLI Bin MALAKING, Saksi MAKNYOS bin YUSUF, SADDANG (DPO), dan RAMONG (DPO) sedang meminum minuman keras jenis ballo.
- Kemudian saat itu saksi TALLI yang melihat saksi ERWIN, menghampiri saksi ERWIN untuk mengajak berkenalan dengan mengatakan “Gitte Rola” yang artinya “kamu Rola” sambil menyodorkan tangan sehingga Saksi ERWIN menjabat tangan saksi TALLI lalu mengatakan “saya ERWIN”, pada saat itu saksi SURIANI menyuruh saksi ERWIN untuk segera kembali ke rumah sehingga saksi ERWIN beranjak dan menaiki sepeda motor miliknya, tiba-tiba Terdakwa datang lalu memegang pundak Saksi ERWIN dan berkata kepada temannya, "Jangan ada yang memukul karena ia temanku," lalu menawarkan rokok kepada saksi ERWIN namun saat itu ditolak oleh saksi ERWIN sehingga membuat Terdakwa menjadi marah dan mendorong Saksi ERWIN menggunakan kedua tangan yang mengakibatkan motor Saksi ERWIN terjatuh lalu Terdakwa berusaha meninju saksi ERWIN tetapi Saksi ERWIN berhasil menghindar kemudian Saksi ERWIN berlari ke arah Jalan Teratai Kampung Borkal Kelurahan Pallantikang namun saat itu saksi ERWIN bertemu dengan saksi TALLI yang kemudian terjadi perkelahian antara saksi ERWIN dan saksi TALLI, saat itu saksi SURIANI berusaha untuk melerai perkelahian sehingga saksi ERWIN berlari meninggalkan tempat tersebut.
- Melihat saksi TALLI yang berkelahi dengan saksi ERWIN, pada saat itu Terdakwa, Saksi MAKNYOS bin YUSUF, SADDANG (DPO), dan RAMONG (DPO) mengejar Saksi ERWIN, ketika jarak Terdakwa sudah dekat dengan saksi ERWIN Terdakwa menendang Saksi ERWIN dari belakang yang mengenai badan bagian belakang sehingga Saksi ERWIN terjatuh ke aspal, yang mengakibatkan luka pada bagian siku kiri dan kanan, serta lutut kiri dan kanan.
- Pada saat saksi ERWIN berdiri Saksi MIFTAHUL KHAER alias MAKNYOS bin YUSUF memukul menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian belakang punggung kiri sebanyak 2 (dua) kali, SADDANG (DPO) memukul muka sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan, RAMONG (DPO) memukul menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali sedangkan Terdakwa mengambil sebuah batu kemudian mendatangi saksi ERWIN lalu memukul kepala bagian belakang saksi ERWIN menggunakan batu hingga kepala saksi ERWIN mengalami luka benjol.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ERWIN alias ROLA Bin AGUS mengalami mengalami rasa sakit dan luka benjol dibagian kepala belakang sebelah kiri, luka lecet di kedua siku luka lecet di kedua lutut,lecet Jempol kaki kiri, rasa sakit dikedua lengan dan juga bagian belakang badan sebagaimana dalam Surat Visum Et Refertum Nomor : 000.5.3.1 / 2977 / RSUD - AM tanggal 09 November 2024 dari RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. FARLIS DELINA WAHAB pada tanggal 09 November 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap ERWIN alias ROLA Bin AGUS sebagai berikut:
- Tampak benjol pada kepala bagian belakang sebesar kelereng
- Luka lecet pada siku kiri ukuran P. 2,5 Cm L. 1,2 Cm
- Luka lecet pada siku kanan ukuran P. 3,5 Cm L. 1,2 Cm
- Luka lecet pada lutut kiri ukuran P. 0,7 Cm L. 0,3 Cm
- Luka lecet pada ibu jari kaki kiri ukuran P. 2,5 Cm L. 0,3 Cm
Kesimpulan: keadaan tersebut diatas disebabkan oleh trauma tumpul dan orang tersebut mendapat perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 29 Juli 2024.
Perbuatan Terdakwa M. ALAM SARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------
|