INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Maso 2.Suriani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Ayu tempat lahir Bantaeng, 05 Januari 2008 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-15012015-007 diubah Nama dan Tanggal lahir menjadi Ayu Andira, Tempat/Tanggal Lahir Bantaeng 22 Mei 2008 sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama anak Pemohon nomor: DN-19/D-SMP/K13/23/0001568.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |