INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Ban | H. Andi Burhanuddin Patawari Musa | 1.Asrinuddin 2.Sudirman Jaya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 360.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
2. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi;----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan Kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat Sebesar Rp. 360.000.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;-----------------------------------------------------
4. Menetapkan Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat Sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) atas Pebuatan Tergugat I dan Tergugat II;------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan ganti kerugian materil kepada Penggugat Sebesar Rp. 360.000.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan ganti kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atau membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta Rupiah) per hari terhitung sejak terdaftarnya perkara aquo pada Pengadilan Negeri Bantaeng hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;--
8. Menetapkan secara sah Penggugat sebagai pemegang Jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 694/Bonto Sunggu atas nama H. Satudeng Dg Setuju (Orang Tua Tergugat II);-----------------------------------------------------------------------------------------------
9. Memerintahkan Penggugat untuk melakukan baliknama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor: 694/Bonto Sunggu atas nama H. Satudeng Dg Setuju (Orang Tua Tergugat II) menjadi nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;---------------------------------------------
10. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 694/Bonto Sunggu atas nama H. Satudeng Dg Setuju (Orang Tua Tergugat II) tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
11. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan pada seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak;----------------------------------------------
12. Menyatakan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbar Voorraad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II menempuh upaya hukum Keberatan atau upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili,serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
