Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H 1.SANTI ANDRIANI Alias SANTI Binti JUMARITO
2.NADRAWATI Binti TIKA'
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1895/P.4.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTI ANDRIANI Alias SANTI Binti JUMARITO[Penahanan]
2NADRAWATI Binti TIKA'[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I SANTI ANDRIANI Alias SANTI Binti JUMARITO dan Terdakwa II NADRAWATI Binti TIKA’, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan Gagak Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan, Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa I SANTI ANDRIANI Alias SANTI Binti JUMARITO dan Terdakwa II NADRAWATI Binti TIKA’ mendatangi rumah Saksi Korban MAHATIR MUHAJIR, S.H. Alias MAHATIR Bin MUHAJIR di Jalan Gagak Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk menyewa / rental salah satu mobil milik Saksi Korban MAHATIR. Pada saat itu Terdakwa I SANTI menyampaikan kepada Saksi Korban MAHATIR akan menyewa / rental salah satu mobil milik Saksi Korban MAHATIR selama 3 (tiga) hari dengan alasan akan digunakan untuk mengantar pengantin dan yang akan menyewa mobil tersebut adalah Terdakwa II NADRAWATI yang pada saat itu diakui oleh Terdakwa I SANTI sebagai tantenya. Kemudian Saksi Korban MAHATIR tergerak untuk menyewakan 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR (dengan nomor rangka MHKV5EA2JG00555 dan nomor mesin 1NRF16434) miliknya selama 3 (tiga) hari kepada Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI dengan harga sewa Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari, dan pada saat itu Saksi Korban MAHATIR menyerahkan kunci mobil tersebut beserta 1 (satu) lembar STNK Mobil merek Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR, namun pada saat itu tidak ada nota maupun kwitansi yang dibuat oleh Saksi Korban MAHATIR karena Saksi Korban MAHATIR percaya dengan Terdakwa I SANTI yang sebelumnya memperkenalkan diri sebagai menantu orang yang dikenal oleh Saksi Korban MAHATIR. Setelah itu Terdakwa II NADRAWATI mengendarai mobil yang disewa tersebut pergi bersama dengan Terdakwa I SANTI meninggalkan rumah Saksi Korban MAHATIR.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa II NADRAWATI menurunkan Terdakwa I SANTI di depan RSUD Kabupaten Bantaeng dan memberi Terdakwa I SANTI uang sejumlah Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar sewa mobil tersebut selama 1 (satu) hari, setelah itu Terdakwa II NADRAWATI pergi meninggalkan Kabupaten Bantaeng menuju ke Kabupaten Bulukumba tepatnya di rumah Saksi FARIDA MILE Binti SUKKU MILE untuk menjemput Saksi FARIDA MILE dengan tujuan untuk menemani Terdakwa II NADRAWATI menggadai mobil tersebut, lalu Terdakwa II NADRAWATI dan Saksi FARIDA MILE pergi menuju Kabupaten Sinjai untuk menggadai mobil yang telah disewa tersebut kepada Saksi HERMAN Alias PUANG AMMANG Bin MAPPA. Setibanya di Kabupaten Sinjai tepatnya di rumah Saksi PUANG AMMANG di Batu Lohe Desa Sukamaju Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa II NADRAWATI ditemani oleh Saksi FARIDA MILE menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR kepada Saksi PUANG AMMANG untuk digadai dengan harga gadai Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dengan alasan keluarga dari Terdakwa II NADRAWATI sedang membutuhkan uang. Kemudian Saksi PUANG AMMANG tergerak untuk menerima gadai mobil tersebut lalu menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa II NADRAWATI, setelah itu Terdakwa II NADRAWATI dan Saksi FARIDA MILE pergi meninggalkan rumah Saksi PUANG AMMANG. Bahwa uang gadai dari mobil tersebut sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa II NADRAWATI transfer kepada Terdakwa I SANTI sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan diserahkan kepada Saksi FARIDA MILE sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sisanya sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk Terdakwa II NADRAWATI.
  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2023 atau 3 (tiga) hari setelah mobil milik Saksi Korban MAHATIR disewa atau dirental oleh Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI, Saksi Korban MAHATIR mencoba menghubungi Terdakwa I SANTI untuk menagih uang sewa atau rental mobil tersebut, kemudian Terdakwa II NADRAWATI menghubungi Saksi Korban MAHATIR dengan mengatakan akan melanjutkan sewa atau rental mobil tersebut selama 10 (sepuluh) hari, kemudian pada tanggal 07 Oktober 2023 Terdakwa II NADRAWATI mengirimkan uang sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui agen BRILink ke rekening milik Saksi Korban MAHATIR untuk sewa atau rental mobil tersebut selama 10 (sepuluh) hari (sejak tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023). Bahwa setelah 10 (sepuluh) hari kemudian atau tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2023, Saksi Korban MAHATIR kembali menghubungi Terdakwa I SANTI untuk menanyakan mobil miliknya, namun pada saat itu Terdakwa I SANTI menjelaskan bahwa akan melanjutkan sewa atau rental mobil tersebut, kemudian beberapa hari kemudian Terdakwa II NADRAWATI mengirimkan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui agen BRILink atas nama JUMARENG ke rekening milik Saksi Korban MAHATIR.
  • Bahwa sekitar 2 (dua) minggu setelah mobil tersebut digadai oleh Terdakwa II NADRAWATI kepada Saksi PUANG AMMANG, Terdakwa I SANTI menghubungi Terdakwa II NADRAWATI untuk mengambil mobil tersebut dan mengembalikannya ke rumah Terdakwa I SANTI, kemudian Terdakwa II NADRAWATI bersamasama dengan Saksi FARIDA MILE kembali mendatangi rumah Saksi PUANG AMMANG di Kabupaten Sinjai, dimana pada saat itu Saksi FARIDA MILE menyampaikan kepada Saksi PUANG AMMANG akan mengambil mobil tersebut dan berjanji akan membayar uang gadai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Karena percaya pada Saksi FARIDA MILE kemudian Saksi PUANG AMMANG menyerahkan mobil tersebut kepada Saksi FARIDA MILE dan Terdakwa II NADRAWATI. Setelah itu Saksi FARIDA MILE dan Terdakwa II NADRAWATI membawa mobil tersebut ke rumah Terdakwa I SANTI kemudian menyimpannya di depan rumah Terdakwa I SANTI yang beralamat di Kampung Cabodo Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng beserta dengan kunci mobilnya lalu Saksi FARIDA MILE dan Terdakwa II NADRAWATI pergi meninggalkan rumah Terdakwa I SANTI. Beberapa jam kemudian Terdakwa I SANTI menghubungi seseorang yang bernama IMA (almarhum) yang berada di Kabupaten Bulukumba untuk meminta tolong mencarikan seseorang yang bersedia menerima gadai mobil tersebut, lalu tidak lama kemudian IMA (almarhum) mendatangi Terdakwa I SANTI di rumahnya kemudian membawa mobil tersebut ke rumahnya di Kabupaten Bulukumba. Keesokan harinya Terdakwa I SANTI dihubungi oleh IMA (almarhum) dan menyampaikan bahwa mobil tersebut telah tergadai namun pada saat itu IMA (almarhum) tidak menjelaskan kepada siapa mobil tersebut telah tergadai. Setelah itu IMA (almarhum) mentransfer uang sejumlah Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I SANTI.
  • Beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2023, Saksi Korban MAHATIR kembali menghubungi Terdakwa I SANTI untuk menanyakan mobil miliknya yang telah disewa oleh para Terdakwa, namun Terdakwa I SANTI menjawab tetap akan melanjutkan sewa atau rental mobil tersebut, dimana 2 (dua) hari kemudian tepatnya tanggal 22 Oktober 2023 Terdakwa I SANTI mengirimkan uang sejumlah Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui agen BRILink ke rekening milik Saksi Korban MAHATIR.
  • Bahwa pada tanggal 05 November 2023 Saksi Korban MAHATIR curiga karena mobil miliknya yang telah disewa oleh Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI sejak tanggal 02 Oktober 2023 hingga tanggal 05 November 2023 belum juga dikembalikan dan uang sewa atau rental belum dibayar keseluruhan. Kemudian Saksi Korban MAHATIR mendatangi rumah saudara IPAR Terdakwa I SANTI yakni Saksi Hj. HASRAH Binti H. COLLI untuk menanyakan keberadaan dari Terdakwa I SANTI dan mobil miliknya yang telah disewa atau dirental oleh Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI, namun pada saat itu Saksi Hj. HASRAH menjelaskan kepada Saksi Korban MAHATIR bahwa Terdakwa I SANTI sedang berada di Polres Bantaeng karena Saksi Hj. HASRAH telah melaporkannya atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mobil milik Saksi Hj. HASRAH. Atas informasi tersebut Saksi Korban MAHATIR kemudian melaporkan Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI kepada Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi KAHARUDDIN Bin H. RAKU dan Saksi H. AKHSAN A Bin H. ZAENAL ABIDIN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bantaeng, setelah menerima laporan pengaduan dari Saksi Korban MAHATIR, pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 23.50 WITA, melakukan interogasi kepada Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI kemudian memperoleh informasi bahwa 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR milik Saksi Korban MAHATIR telah digadai oleh Terdakwa I SANTI pada seseorang yang bernama IMA (almarhum) yang berada di Kabupaten Bulukumba dengan harga gadai Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 Saksi KAHARUDDIN bersama dengan Saksi H. AKHSAN mendatangi rumah IMA (almarhum) kemudian menemukan 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR milik Saksi Korban MAHATIR, lalu terhadap mobil tersebut dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI secara bersamasama melakukan serangkaian kebohongan dimana para Terdakwa dengan sengaja menyewa atau merental salah satu mobil milik Saksi Korban MAHATIR dengan alasan akan digunakan untuk “mengantar pengantin”, namun tujuan para Terdakwa sebenarnya sejak awal akan menyewa mobil milik Saksi Korban MAHATIR tersebut kemudian akan para Terdakwa gadai untuk menutupi atau membayar hutang-hutang milik para Terdakwa. Dan perbuatan Terdakwa I SANTI telah dilakukan ke pengusaha rental yang lain yakni Saksi Hj. HASRAH yang sebelumnya telah melaporkan Terdakwa I SANTI kepada aparat Kepolisian Polres Bantaeng dengan kasus atau permasalahan yang serupa.
  • Bahwa Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI telah menggadai mobil milik Saksi Korban MAHATIR yang sebelumnya telah disewa atau dirental oleh para Terdakwa, tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi Korban MAHATIR selaku pemilik mobil tersebut, dan hingga mobil tersebut ditemukan oleh aparat Kepolisian Polres Bantaeng, para Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan mobil tersebut atau melunasi sewa atau rental mobil tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR milik Saksi Korban MAHATIR di sewa atau dirental oleh Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI secara bersamasama sejak tanggal 02 Oktober 2023 hingga 07 November 2023 dengan total 37 (tiga puluh tujuh) hari, namun baru melunasi uang sewa atau rental selama 16 (enam belas) hari yakni dengan membayar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan masih terdapat sisa 21 (dua puluh satu) hari yang belum dibayar, dengan demikian akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban MAHATIR mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang pembayaran sewa yang belum dibayarkan oleh para Terdakwa dan mobil milik Saksi Korban MAHATIR dalam kondisi digadai oleh para Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa I SANTI ANDRIANI Alias SANTI Binti JUMARITO dan Terdakwa II NADRAWATI Binti TIKA’ tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa I SANTI ANDRIANI Alias SANTI Binti JUMARITO dan Terdakwa II NADRAWATI Binti TIKA’, pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan Gagak Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan, Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum, Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa I SANTI ANDRIANI Alias SANTI Binti JUMARITO dan Terdakwa II NADRAWATI Binti TIKA’ mendatangi rumah Saksi Korban MAHATIR MUHAJIR, S.H. Alias MAHATIR Bin MUHAJIR di Jalan Gagak Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk menyewa / rental salah satu mobil milik Saksi Korban MAHATIR. Pada saat itu Terdakwa I SANTI menyampaikan kepada Saksi Korban MAHATIR akan menyewa / rental salah satu mobil milik Saksi Korban MAHATIR selama 3 (tiga) hari dengan alasan akan digunakan untuk mengantar pengantin dan yang akan menyewa mobil tersebut adalah Terdakwa II NADRAWATI yang pada saat itu diakui oleh Terdakwa I SANTI sebagai tantenya. Kemudian Saksi Korban MAHATIR tergerak untuk menyewakan 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR (dengan nomor rangka MHKV5EA2JG00555 dan nomor mesin 1NRF16434) miliknya selama 3 (tiga) hari kepada Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI dengan harga sewa Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari, dan pada saat itu Saksi Korban MAHATIR menyerahkan kunci mobil tersebut beserta 1 (satu) lembar STNK Mobil merek Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR, namun pada saat itu tidak ada nota maupun kwitansi yang dibuat oleh Saksi Korban MAHATIR karena Saksi Korban MAHATIR percaya dengan Terdakwa I SANTI yang sebelumnya memperkenalkan diri sebagai menantu orang yang dikenal oleh Saksi Korban MAHATIR. Setelah itu Terdakwa II NADRAWATI mengendarai mobil yang disewa tersebut pergi bersama dengan Terdakwa I SANTI meninggalkan rumah Saksi Korban MAHATIR.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa II NADRAWATI menurunkan Terdakwa I SANTI di depan RSUD Kabupaten Bantaeng dan memberi Terdakwa I SANTI uang sejumlah Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar sewa mobil tersebut selama 1 (satu) hari, setelah itu Terdakwa II NADRAWATI pergi meninggalkan Kabupaten Bantaeng menuju ke Kabupaten Bulukumba tepatnya di rumah Saksi FARIDA MILE Binti SUKKU MILE untuk menjemput Saksi FARIDA MILE dengan tujuan untuk menemani Terdakwa II NADRAWATI menggadai mobil tersebut, lalu Terdakwa II NADRAWATI dan Saksi FARIDA MILE pergi menuju Kabupaten Sinjai untuk menggadai mobil yang telah disewa tersebut kepada Saksi HERMAN Alias PUANG AMMANG Bin MAPPA. Setibanya di Kabupaten Sinjai tepatnya di rumah Saksi PUANG AMMANG di Batu Lohe Desa Sukamaju Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai sekira pukul 10.30 WITA, Terdakwa II NADRAWATI ditemani oleh Saksi FARIDA MILE menawarkan 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR kepada Saksi PUANG AMMANG untuk digadai dengan harga gadai Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dengan alasan keluarga dari Terdakwa II NADRAWATI sedang membutuhkan uang. Kemudian Saksi PUANG AMMANG tergerak untuk menerima gadai mobil tersebut lalu menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa II NADRAWATI, setelah itu Terdakwa II NADRAWATI dan Saksi FARIDA MILE pergi meninggalkan rumah Saksi PUANG AMMANG. Bahwa uang gadai dari mobil tersebut sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa II NADRAWATI transfer kepada Terdakwa I SANTI sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan diserahkan kepada Saksi FARIDA MILE sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sisanya sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) untuk Terdakwa II NADRAWATI.
  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2023 atau 3 (tiga) hari setelah mobil milik Saksi Korban MAHATIR disewa atau dirental oleh Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI, Saksi Korban MAHATIR mencoba menghubungi Terdakwa I SANTI untuk menagih uang sewa atau rental mobil tersebut, kemudian Terdakwa II NADRAWATI menghubungi Saksi Korban MAHATIR dengan mengatakan akan melanjutkan sewa atau rental mobil tersebut selama 10 (sepuluh) hari, kemudian pada tanggal 07 Oktober 2023 Terdakwa II NADRAWATI mengirimkan uang sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui agen BRILink ke rekening milik Saksi Korban MAHATIR untuk sewa atau rental mobil tersebut selama 10 (sepuluh) hari (sejak tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2023).
  • Bahwa setelah 10 (sepuluh) hari kemudian atau tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2023, Saksi Korban MAHATIR kembali menghubungi Terdakwa I SANTI untuk menanyakan mobil miliknya, namun pada saat itu Terdakwa I SANTI menjelaskan bahwa akan melanjutkan sewa atau rental mobil tersebut, kemudian beberapa hari kemudian Terdakwa II NADRAWATI mengirimkan uang sejumlah Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui agen BRILink atas nama JUMARENG ke rekening milik Saksi Korban MAHATIR.
  • Bahwa sekitar 2 (dua) minggu setelah mobil tersebut digadai oleh Terdakwa II NADRAWATI kepada Saksi PUANG AMMANG, Terdakwa I SANTI menghubungi Terdakwa II NADRAWATI untuk mengambil mobil tersebut dan mengembalikannya ke rumah Terdakwa I SANTI, kemudian Terdakwa II NADRAWATI bersamasama dengan Saksi FARIDA MILE kembali mendatangi rumah Saksi PUANG AMMANG di Kabupaten Sinjai, dimana pada saat itu Saksi FARIDA MILE menyampaikan kepada Saksi PUANG AMMANG akan mengambil mobil tersebut dan berjanji akan membayar uang gadai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Karena percaya pada Saksi FARIDA MILE kemudian Saksi PUANG AMMANG menyerahkan mobil tersebut kepada Saksi FARIDA MILE dan Terdakwa II NADRAWATI. Setelah itu Saksi FARIDA MILE dan Terdakwa II NADRAWATI membawa mobil tersebut ke rumah Terdakwa I SANTI kemudian menyimpannya di depan rumah Terdakwa I SANTI yang beralamat di Kampung Cabodo Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng beserta dengan kunci mobilnya lalu Saksi FARIDA MILE dan Terdakwa II NADRAWATI pergi meninggalkan rumah Terdakwa I SANTI. Beberapa jam kemudian Terdakwa I SANTI menghubungi seseorang yang bernama IMA (almarhum) yang berada di Kabupaten Bulukumba untuk meminta tolong mencarikan seseorang yang bersedia menerima gadai mobil tersebut, lalu tidak lama kemudian IMA (almarhum) mendatangi Terdakwa I SANTI di rumahnya kemudian membawa mobil tersebut ke rumahnya di Kabupaten Bulukumba. Keesokan harinya Terdakwa I SANTI dihubungi oleh IMA (almarhum) dan menyampaikan bahwa mobil tersebut telah tergadai namun pada saat itu IMA (almarhum) tidak menjelaskan kepada siapa mobil tersebut telah tergadai. Setelah itu IMA (almarhum) mentransfer uang sejumlah Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I SANTI.
  • Beberapa hari kemudian tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2023, Saksi Korban MAHATIR kembali menghubungi Terdakwa I SANTI untuk menanyakan mobil miliknya yang telah disewa oleh para Terdakwa, namun Terdakwa I SANTI menjawab tetap akan melanjutkan sewa atau rental mobil tersebut, dimana 2 (dua) hari kemudian tepatnya tanggal 22 Oktober 2023, Terdakwa I SANTI mengirimkan uang sejumlah Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui agen BRILink ke rekening milik Saksi Korban MAHATIR.
  • Bahwa pada tanggal 05 November 2023 Saksi Korban MAHATIR curiga karena mobil miliknya yang telah disewa oleh Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI sejak tanggal 02 Oktober 2023 hingga tanggal 05 November 2023 belum juga dikembalikan dan uang sewa atau rental belum dibayar keseluruhan. Kemudian Saksi Korban MAHATIR mendatangi rumah saudara Ipar Terdakwa I SANTI yakni Saksi Hj. HASRAH Binti H. COLLI untuk menanyakan keberadaan dari Terdakwa I SANTI dan mobil miliknya yang telah disewa atau dirental oleh Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI, namun pada saat itu Saksi Hj. HASRAH menjelaskan kepada Saksi Korban MAHATIR bahwa Terdakwa I SANTI sedang berada di Polres Bantaeng karena Saksi Hj. HASRAH telah melaporkannya atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mobil milik Saksi Hj. HASRAH. Atas informasi tersebut Saksi Korban MAHATIR kemudian melaporkan Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI kepada Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi KAHARUDDIN Bin H. RAKU dan Saksi H. AKHSAN A Bin H. ZAENAL ABIDIN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bantaeng, setelah menerima laporan pengaduan dari Saksi Korban MAHATIR, pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 23.50 WITA, melakukan interogasi kepada Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI kemudian memperoleh informasi bahwa 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR milik Saksi Korban MAHATIR telah digadai oleh Terdakwa I SANTI pada seseorang yang bernama IMA (almarhum) yang berada di Kabupaten Bulukumba dengan harga gadai Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 Saksi KAHARUDDIN bersama dengan Saksi H. AKHSAN mendatangi rumah IMA (almarhum) kemudian menemukan 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR milik Saksi Korban MAHATIR, lalu terhadap mobil tersebut dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI secara bersamasama menyewa atau merental salah satu mobil milik Saksi Korban MAHATIR dengan alasan akan digunakan untuk “mengantar pengantin”, namun tujuan para Terdakwa sebenarnya sejak awal akan menyewa mobil milik Saksi Korban MAHATIR tersebut kemudian akan para Terdakwa gadai untuk menutupi atau membayar hutang-hutang milik para Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI telah menggadai mobil milik Saksi Korban MAHATIR yang sebelumnya telah disewa atau dirental oleh para Terdakwa, tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi Korban MAHATIR selaku pemilik mobil tersebut, dan hingga mobil tersebut ditemukan oleh aparat Kepolisian Polres Bantaeng, para Terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan mobil tersebut atau melunasi sewa atau rental mobil tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) unit mobil merk Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1698 QR milik Saksi Korban MAHATIR di sewa atau dirental oleh Terdakwa I SANTI dan Terdakwa II NADRAWATI secara bersamasama sejak tanggal 02 Oktober 2023 hingga 07 November 2023 dengan total 37 (tiga puluh tujuh) hari, namun baru melunasi uang sewa atau rental selama 16 (enam belas) hari yakni dengan membayar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan masih terdapat sisa 21 (dua puluh satu) hari yang belum dibayar, dengan demikian akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban MAHATIR mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk uang pembayaran sewa yang belum dibayarkan oleh para Terdakwa dan mobil milik Saksi Korban MAHATIR dalam kondisi digadai oleh para Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa I SANTI ANDRIANI Alias SANTI Binti JUMARITO dan Terdakwa II NADRAWATI Binti TIKA’ tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya