Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Ban DIAN FARADILLAH KHALID, S.H. RIJAL. K Alias IJAL Bin KAEMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2524/P.4.17/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJAL. K Alias IJAL Bin KAEMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHRIJAL. K Alias IJAL Bin KAEMUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa RIJAL K Alias IJAL Bin KAEMUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan HARING (Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Layoa Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Pemufakatan Jahat Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa RIJAL K Alias IJAL Bin KAEMUDDIN berangkat dari rumahnya menuju ke Pantai Marina di Desa Baruga tepatnya di Kecamatan Pajjukukang, Bantaeng menggunakan sepeda motor milik Terdakwa RIJAL K. setibanya disana, Terdakwa RIJAL K sedang duduk-duduk di pinggir pantai tidak lama kemudian secara tidak sengaja HARING (DPO) juga datang ke pantai tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya HARING (DPO) memanggil Terdakwa RIJAL K. untuk membantunya mengangkat ikan di Pantai Marina untuk dibawa ke rumah milik HARING (DPO), setelah itu Terdakwa RIJAL K. dan HARING (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor milik HARING (DPO) menuju rumah HARING (DPO) sementara sepeda motor milik Terdakwa RIJAL K. ditinggalkan di Pantai Marina.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa RIJAL K. dan HARING (DPO) tiba di rumah milik HARING (DPO) yang beralamat di Kp. Saukang 2 Desa Layoa Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng dan saat itu HARING (DPO) tiba-tiba menyuruh Terdakwa RIJAL K. untuk mengantar paketan shabu-shabu kepada Seseorang bernama PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan Seseorang bernama ADI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang merupakan 2 (dua) orang pembeli yang sebelumnya pernah diantarkan paket shabu oleh Terdakwa RIJAL K. atas suruhan dari HARING (DPO). Atas suruhan tersebut, Terdakwa RIJAL K. pun bersedia untuk mengantarkan paketan shabu-shabu kepada PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan ADI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) demi mendapatkan imbalan berupa shabu-shabu secara gratis dari HARING (DPO). Dimana saat itu HARING (DPO) menyerahkan 2 (dua) sachet kepada Terdakwa RIJAL K. sembari mengatakan kepada KAMU PERGI DULU ANTAR INI BARANG (SHABU-SHABU) SEBANYAK 2 (DUA) SACHET KE PAK DUSUN DAN ADI” selanjutnya Terdakwa RIJAL K. bertanya “MAU DIANTAR KEMANA?” lalu HARING (DPO) menjawab “1 (SATU) SEHARGA SERATUS RIBU INI ANTARKAN KE PAK DUSUN YANG KAMU ANTARKAN DI KAMPUNG LAYOA YANG RUMAHNYA DI DEKAT RUMAH BATU BERWARNA PUTIH DAN BELUM DI PLASTER NANTI KAMU KETEMU DISANA” lalu Terdakwa RIJAL K. bertanya ”MENGHADAP KEMANA ITU RUMAHNYA?” lalu HARING (DPO) mengatakan ”MENGHADAP KE LAUT” dan lalu HARING (DPO)  kembali mengatakan ”INI 1 (SATU) SACHET LAGI SEHARGA SERATUS LIMA PULU RIBU RUPIAH KAMU ANTARKAN KEPADA ADI DI DESA BARUGA TEPATNYA DI JALAN TANI NANTI KAMU KETEMU DIA DISANA DIA SUDAH MENUNGGU DI PINGGIR JALAN” lalu Terdakwa RIJAL K. pun mengatakan ”BAIKLAH”
  • Kemudian pada Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa RIJAL K. seorang diri berangkat dari rumah HARING (DPO) untuk mengantarkan 2 (dua) sachet shabu kepada PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan ADI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) menggunakan 1 (Satu) Unit Motor merek YAMAHA V-IXION dengan Nopol DD 5423 FC milik HARING (DPO) dengan lokasi tujuan pertama yakni di Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng. Beberapa waktu kemudian saksi ZUL PAUSI ASHARI dan saksi NURFAJRIL selaku anggota Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu-shabu serta informasi terkait ciri-ciri dari pelaku yang dicurigai terlibat dengan tindak pidana narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG langsung menuju ke Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng untuk melakukan penyelidikan dengan cara  pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.
  • Selanjutnya sekitar Jam 01.00 Wita Terdakwa RIJAL K. tiba di Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng tempat yang telah diarahkan oleh HARING (DPO) dimana saat itu Terdakwa RIJAL K. memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan sembari menunggu kedatangan PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) di atas sepeda motor untuk menyerahkan shabu-shabu yang telah dipesannya dari HARING (DPO). Namun pada waktu bersamaan, Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG yang sedang melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut, melihat Terdakwa RIJAL K. datang dengan menggunakan sepeda motor kemudian Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG mencurigai mendatangi Terdakwa RIJAL K. karena Terdakwa RIJAL K. memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang diterima sebelumnya, selanjutnya Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa RIJAL K., setelah itu Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG memanggil masyarakat dan aparat setempat yakni Saksi SYAHRIR Bin TOMPO dan juga Saksi SAHARUDDIN Als. DG SIBALI Bin H. SEMBO. Untuk menyaksikan Penggeledahan Badan yang dilakukan Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG terhadap Terdakwa RIJAL K. Kemudian dari hasil Penggeledahan Badan tersebut,  Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG menemukan barang bukti berupa  2 (dua) sachet shabu yang Terdakwa RIJAL K., simpan di dalam kantung celana yang dipakainya dimana 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di dalam kantong kiri bagian depan celana dan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di dalam kanan bagian depan celana, selain itu juga ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone Android Merek VIVO berwarna biru muda milik Terdakwa RIJAL K., Selanjutnya dari hasil interogasi, Terdakwa RIJAL K mengaku tidak memiliki izin terkait narkotika jenis shabu tersebut dan saat itu Terdakwa RIJAL K mengaku hendak mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli atau yang memesan paketan shabu tersebut yang bernama PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan saat itu Terdakwa RIJAL K sedang menunggu kedatangan PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dilokasi tersebut dimana Terdakwa RIJAL K akan menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu kepada PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) lalu PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) akan membayar cash kepada Terdakwa RIJAL K namun saat itu Terdakwa RIJAL K belum sempat bertemu dengan PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut karena sudah tertangkap oleh Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG. Selanjutnya Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG langsung menangkap Terdakwa RIJAL K dan menyita semua benda/barang yang ditemukan dari Terdakwa RIJAL K ke Kantor Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa RIJAL K dan HARING (Daftar Pencarian Orang)  sejak awal telah berniat untuk bekerja sama/bermufakat atau melakukan percobaan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (Dua) paket shabu-shabu kepada PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan ADI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Namun Terdakwa RIJAL K tidak selesai melakukan transaksi dan menyerahkan shabu-shabu dari HARING (Daftar Pencarian Orang) kepada PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan ADI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) karena sudah tertangkap oleh Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3386/NNF/IX/2024 tanggal 11 September 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :

•       2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1163 gram

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa RIJAL K Alias IJAL Bin KAEMUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

            Bahwa Terdakwa RIJAL K Alias IJAL Bin KAEMUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan HARING (Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Layoa Desa Layoa, Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa RIJAL K Alias IJAL Bin KAEMUDDIN berangkat dari rumahnya menuju ke Pantai Marina di Desa Baruga tepatnya di Kecamatan Pajjukukang, Bantaeng menggunakan sepeda motor milik Terdakwa RIJAL K. setibanya disana, Terdakwa RIJAL K sedang duduk-duduk di pinggir pantai tidak lama kemudian secara tidak sengaja HARING (DPO) juga datang ke pantai tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya HARING (DPO) memanggil Terdakwa RIJAL K. untuk membantunya mengangkat ikan di Pantai Marina untuk dibawa ke rumah milik HARING (DPO), setelah itu Terdakwa RIJAL K. dan HARING (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor milik HARING (DPO) menuju rumah HARING (DPO) sementara sepeda motor milik Terdakwa RIJAL K. ditinggalkan di Pantai Marina.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa RIJAL K. dan HARING (DPO) tiba di rumah milik HARING (DPO) yang beralamat di Kp. Saukang 2 Desa Layoa Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng dan saat itu HARING (DPO) tiba-tiba menyuruh Terdakwa RIJAL K. untuk mengantar paketan shabu-shabu kepada Seseorang bernama PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dan Seseorang bernama ADI (Daftar Pencarian Saksi/DPS). Atas suruhan tersebut, Terdakwa RIJAL K. pun bersedia untuk mengantarkan paketan shabu-shabu demi mendapatkan imbalan berupa shabu-shabu secara gratis dari HARING (DPO).
  • Kemudian pada Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa RIJAL K. seorang diri berangkat dari rumah HARING (DPO) menuju Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng menggunakan 1 (Satu) Unit Motor merek YAMAHA V-IXION dengan Nopol DD 5423 FC milik HARING (DPO) dengan membawa 2 (dua) sachet shabu yang disimpan oleh Terdakwa RIJAL K. di dalam kantong celana yang dipakainya. Tidak lama kemudian saksi ZUL PAUSI ASHARI dan saksi NURFAJRIL selaku anggota Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu-shabu serta informasi terkait ciri-ciri dari pelaku yang dicurigai terlibat dengan tindak pidana narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG langsung menuju ke Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng untuk melakukan penyelidikan dengan cara  pembuntutan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.
  • Selanjutnya sekitar Jam 01.00 Wita Terdakwa RIJAL K. tiba di Kampung Layoa Desa Layoa Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng tempat yang telah diarahkan oleh HARING (DPO) dimana saat itu Terdakwa RIJAL K. memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan sembari menunggu kedatangan PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) di atas sepeda motor Namun pada waktu bersamaan, Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG yang sedang melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut, melihat Terdakwa RIJAL K. datang dengan menggunakan sepeda motor kemudian Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG mencurigai mendatangi Terdakwa RIJAL K. karena Terdakwa RIJAL K. memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang diterima sebelumnya, selanjutnya Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa RIJAL K., setelah itu Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG memanggil masyarakat dan aparat setempat yakni Saksi SYAHRIR Bin TOMPO dan juga Saksi SAHARUDDIN Als. DG SIBALI Bin H. SEMBO. Untuk menyaksikan Penggeledahan Badan yang dilakukan Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG terhadap Terdakwa RIJAL K. Kemudian dari hasil Penggeledahan Badan tersebut,  Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG menemukan Terdakwa RIJAL K sedang menguasai dan menyimpan barang bukti berupa 2 (dua) sachet shabu yang Terdakwa RIJAL K., simpan di dalam kantung celana yang dipakainya dimana 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di dalam kantong kiri bagian depan celana dan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di dalam kanan bagian depan celana, selain itu juga ditemukan 1 (Satu) Unit Handphone Android Merek VIVO berwarna biru muda milik Terdakwa RIJAL K., Selanjutnya dari hasil interogasi, Terdakwa RIJAL K mengaku tidak memiliki izin terkait narkotika jenis shabu tersebut dan saat itu Terdakwa RIJAL K sedang menunggu kedatangan PAK DUSUN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dilokasi tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal SATRESNARKOBA POLRES BANTAENG langsung menangkap Terdakwa RIJAL K dan menyita semua benda/barang yang ditemukan dari Terdakwa RIJAL K ke Kantor Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 3386/NNF/IX/2024 tanggal 11 September 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :

•       2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1163 gram

adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) berat Netto seluruhnya 0,1163 gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

------- Perbuatan Terdakwa RIJAL K Alias IJAL Bin KAEMUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya